Tilang Elektronik, Efektifkah Jika Diperluas? (2)
Tilang elektronik Dengan volume pengendara yang tinggi serta untuk menertibkannya, pihaknya mengajukan bantuan 50 kamera pengawas ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta guna mendukung penegakkan hukum bukti pelanggaran (tilang) elektronik terhadap pengendara yang melanggar aturan.
Pihak kepolisian membutuhkan sejumlah kamera pengawas untuk menerapkan tilang elektronik di wilayah hukum Polda Metro Jaya, namun untuk bantuan ke Pemprov DKI Jakarta kemungkinan berjumlah sekitar 50 unit.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf mengungkapkan bantuan kamera pengawas ke Pemprov DKI Jakarta di luar pengajuan pengadaan 81 kamera melalui anggaran Polri.
"Anggaran Polri itu 81 kamera untuk anggaran Polri tahun depan, yang dari DKI beda lagi di luar yang 81 kamera," ungkap Yusuf yang belum dapat memastikan besar anggaran total pengadaan kamera canggih itu.
Sedangkan pengamat menyarankan agar kendaraan dan pengendara harus sesuai dengan surat-surat kendaraan demi menghindari kesalahan saat pemberlakuan tilang elektronik.
Rissalwan Habdy Lubis yang merupakan dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia itu mengatakan para pengemudi taksi online bisa rugi karena peminjaman mobil.
Pengawasan polisi terhadap pelanggar lalu lintas semakin diperketat dengan adanya aturan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sementara bila tidak kunjung membayar denda tilang.
Batas waktu pembayaran denda selama 15 hari yang terdiri dari tiga hari untuk pemberian surat konfirmasi, lima hari untuk mengonfirmasi penerimaan surat dan tujuh hari untuk membayar denda tilang.
Pada tiga hari pertama, kamera pengintai akan menangkap foto pelanggaran lalu lintas, kemudian akan diverifikasi dengan anggota yang berada di kantor Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya. Kemudian pihaknya akan mengirimkan surat konfimasi pelanggaran kepada pemilik kendaraan yang tertangkap melakukan pelanggaran yang mencatat data pelanggaran beserta bukti tangkapan layar kamera pengintai.
Selanjutnya, pemilik kendaraan setelah mendapat surat konfirmasi pelanggaran melalui email, surat maupun pesan singkat telepon seluler wajib melakukan konfimasi kembali melalui website etle-pmj.info atau melalui aplikasi Android etle-pmj.
Selain itu pemilik kendaraan dapat mengirimkan surat konfirmasi kembali ke posko e-tle di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menverifikasi benar tidaknya pelanggaran dilakukan oleh pemilik kendaraan hingga dikeluarkan surat tilang biru. Proses tersebut diberlakukan selama lima hari.
Terakhir, petugas akan memberikan surat tilang biru serta kode pembayaran virtual melalui Bank BRI untuk membayarkan denda tilang.
Menurut Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat 2.581 pengendara yang terkena tilang elektronik selama 36 hari (1 November-6 Desember 2018) di persimpangan Jalan MH Thamrin dan Patung Kuda.
"Sebanyak 2.581 pengendara sudah terkonfirmasi melakukan pelanggaran," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf.
Rinciannya, lanjut Yusuf, sebanyak 679 pelanggar telah mengklarifikasi, kemudian 439 pelanggar telah membayar denda tilang elektronik.
Petugas juga mendata 258 pelanggar sudah mendapatkan putusan pengadilan dan 193 kendaraan diblokir sementara karena belum bayar denda tilang dan masa berlakunya pajak kendaraan sudah jatuh tempo.
-
London Jadi Kota Termacet di Dunia 2023, Jakarta Urutan Berapa?Tips Mencari Berbagai Produk Terbaik di PilihanPro.IDKetua Komisi B DPRD DKI Jakarta: Pemasukan dari Jalan Berbayar Elektronik Bisa Rp 30Buang Tinja di Kawasan Dukuh Atas, Sopir Truk Sedot WC Didenda Rp 5 JutaFOTO: Puppy Yoga, Tren Baru di Paris Relaksasi Bareng Anak AnjingTotal Penerima Manfaat Capai 2,9 Juta Jiwa di Tahun 2022, Dompet Dhuafa Dinilai Efektif dan InovatifBuru Pemasok Sabu ke Yulius, Polda Metro Jaya: Siapa yang Sangat Berani Nyuplai ke Kombes?Giring dan PSI Senang Formula E Gagal, Kata Andi Sinulingga Nyelekit: Bisa Nyerang AniesJelang Menikah 7 Januari, Pangeran Abdul Mateen 'Pamer' Calon IstriKetua Komisi B DPRD DKI Jakarta: Pemasukan dari Jalan Berbayar Elektronik Bisa Rp 30
下一篇:Peneliti Akhirnya Temukan Alasan Urine Berwarna Kuning
- ·Aturan Dokter dan Insinyur yang Bekerja di Luar Negeri Dibahas dalam Revisi UU PMI
- ·Impor Timah China dari RI Meledak, Ternyata Gegara Ini!
- ·Demi Kandang dan Pakan Lebih Berkualitas, DPRD DKI Ingin Ragunan Direvitalisasi Total
- ·Polres dan Polsek Gelar Nobar Semifinal Piala Asia U
- ·Soal Alumni LPDP Tak Wajib Pulang, Pakar Ingatkan Defisit SDM Unggul
- ·FOTO: Kemeriahan Festival Lentera Bikin 'Sesak' Langit Thailand
- ·FOTO: Kemeriahan Festival Lentera Bikin 'Sesak' Langit Thailand
- ·Hari Kartini 21 April 2024 Tanggal Merah atau Tidak? Ini Jawabannya
- ·Mau Liburan ke Turki dan Salat di Hagia Sophia? Kini Dikenakan Tarif
- ·Kelola Lapangan Tua, Pertamina EP Tetap Catat Produksi Siginifikan di 2024
- ·Menteri PKP Salurkan 1.000 Unit Rumah Subsidi untuk Masyarakat Halmahera Tengah
- ·Harga Timah Melonjak, AETI Soroti Kebijakan ESDM
- ·28 Petugas TPS Meninggal Dunia Pada Pilkada Serentak 2024, Bima Arya: Kelelahan dan Penyakit Jantung
- ·Jelang Masuki Tahun Politik di 2023, Panglima TNI: Kita Harus Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa
- ·Kasus Narkoba, Polda Metro Jaya Akan Tetapkan Status Kombes YBK Malam Ini
- ·Sumur Resapan Buatan Anies Makan Korban Lagi, Kali Ini Truk Molen Terperosok
- ·Bahaya Kurang Minum Air Putih, Dehidrasi sampai Picu Penyakit Kronis
- ·Menggelikan, Ini 4 Cara Mengusir Kelabang dari Rumah
- ·Jelang Masuki Tahun Politik di 2023, Panglima TNI: Kita Harus Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa
- ·Cara Install Whatsapp Mod Tanpa Banned
- ·Daya Tampung Universitas Padjajaran SNBP 2025 untuk Semua Jurusan, Camaba Wajib Cek!
- ·Geledah Gedung DPRD DKI Jakarta, KPK Bawa Tujuh Koper Barang Bukti
- ·Cerita CEO Nissan Tentang Mantan CEO Sebelumnya yang Jor
- ·FOTO: Lebah Jadi 'Juru Damai' Antara Gajah dan Manusia di Kenya
- ·Fakta Unik Dhaup Ageng Pakualaman, Ada Sajian Kudapan Langka
- ·FOTO: Pesona Pohon Ginkgo 1.000 Tahun di Korsel Kala Musim Gugur
- ·7 Penyakit Penyebab Tenggorokan Sakit saat Menelan
- ·Jalan Berbayar di Jakarta Bakal Diterapkan Dari Pukul 05.00
- ·Tips Mencari Berbagai Produk Terbaik di PilihanPro.ID
- ·Harga Timah Melonjak, AETI Soroti Kebijakan ESDM
- ·Serupa Tapi Tak Sama, Ini Beda Kouign Amann VS Cromboloni
- ·Cerita CEO Nissan Tentang Mantan CEO Sebelumnya yang Jor
- ·SAPX Express Dukung Permen Kominfo No. 8/2025, Tolak Perang Tarif Kurir yang Rugikan Industri
- ·Rayu Turunkan Tarif ke AS, Jepang Beri Keistimewaan ke Tesla
- ·3 Syarat Wujudkan Guru Profesional dan Sejahtera, Ini yang Dilakukan Kemendikdasmen
- ·Sebuah Rumah di Taman Sari Kebakaran, 13 Damkar Dikerahkan untuk Padamkan Api