Dirjen Pajak Resmi Terbitkan Aturan PPh Karyawan, Simak Syarat dan Ketentuannya
JAKARTA,quickq官网ios DISWAY.ID --Dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.
Aturan PMK Nomor 10 Tahun 2025 tersebut ditetapkan dan mulai berlaku sejak tanggal 4 Februari 2025.
BACA JUGA:KemenPPPA Buka Suara, Kecam Penggerebekan Dua Remaja 'Indehoy' Berujung Pernikahan Anak di Lampung
BACA JUGA:Cek Dana Bansos 2025 Mulai Pakai DTSEN, Apa Bedanya dengan DTKS?
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Dwi Astuti, latar belakang penerbitan PMK ini adalah sebagai upaya mempertahankan daya beli masyarakat.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Selain itu, dirinya juga menambahkan bahwa aturan ini merupakan tindak lanjut dari kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 lalu.
"Penerbitan PMK ini merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk tetap menjaga daya beli masyarakat melalui paket-paket stimulus yang diberikan," ujar Dwi kepada Disway, pada Senin 17 Februari 2025.
Sementara itu, disebutkan bahwa PMK Nomor 10 Tahun 2025 juga mengatur bahwa untuk karyawan atau pegawai di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit mendapat insentif PPh 21 DTP mulai masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja di tahun 2025.
BACA JUGA:Ribuan Siswa di Sumenep Sempat Tak Dapat Jatah MBG, BGN Bantah Setop
BACA JUGA:Heboh! Siswa di Papua Demo Tolak MBG: Kami Bisa Cari Makan Sendiri!
Insentif ini sendiri diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto yang diterima tidak lebih dari Rp 10.000.000 per bulan atau Rp 500.000 per hari dan pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK ini.
"Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id," tutup Dwi.
Sementara itu, pegawai tertentu yang diberikan PPh Pasal 21 DTP adalah pegawai tetap atau tidak tetap yang memenuhi beberapa kriteria tertentu, yaitu;
- 1
- 2
- »
-
Infografis: 15 Jenis Kurma Populer di Dunia dan Ciri8 Tren Wisata Tahun 2025, JOMO Gantikan FOMORocky Gerung 'Diseret' dalam Kasus Hoax Ratna, Ada Tersangka Baru?Genapi Gerakan 3R dan 9R untuk Atasi Sampah, Oxium Jadi Solusi Mengatasi MikroplastikPPIH Tegaskan Jemaah Haji Indonesia di Madinah Tidak TerlantarHari Ini, Polisi Periksa Rocky Gerung dan Wakil Ketua BPN PrabowoPolitisi PDIP Ini Dipanggil Penyidik KPKeca是哪个学校?Mana Favorit Kamu: Kolak Panas Vs Kolak Dingin?Hari Ini, Polisi Periksa Rocky Gerung dan Wakil Ketua BPN Prabowo
下一篇:Jodoh dalam Islam, Sudah Ditetapkan atau Harus Diusahakan?
- ·Tingkatkan Kualitas Video TikTok dengan Maksimalkan Fitur Filmora
- ·Pemerintah Resmikan JK6, Pusat Data 36 MW untuk Dorong Transformasi Digital
- ·Nah Lho Rumah DP Rp 0 Terendus Korupsi, Anies Bisa Tidur Nyenyak?
- ·Polisi Sebut Saksi Duga Ada Mark Up Dana Kemah, Dahnil?
- ·Suasana Toraja dalam Koleksi Votum di Metro Festive Raya 2024
- ·字节!阿里!腾讯!艺术生学啥专业容易进大厂?
- ·Ada Demo Tandingan Reuni 212, Begini Tindakan Polisi
- ·Hotel Tertua di Dunia Ini Sudah Beroperasi Sejak Tahun 705 Masehi
- ·Kasusnya Sedang Naik, Kenali Gejala Flu Singapura pada Anak
- ·Jangan Sembarangan, Hindari Pasang AC di 5 Lokasi Ini
- ·Ini Alasan KPK Geledah Rumah Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil
- ·Upayakan Penegakan Hukum di Indonesia, Apple Setuju Penuhi Komitmen Investasi Kemenperin
- ·Denny Indrayana Dipolisikan, Anies: Jangan Sampai Nanti Orang Takut Berpendapat
- ·Kurator Sebut Akan Ada Investor Baru untuk Sritex, Ekonom Minta Pemerintah Perhatikan Hal Ini
- ·Penularan Corona di KRL Tinggi, Angker Nyantai: Ikhtiar Tetap, Doa Selamat Jangan Putus
- ·Tak Bikin Lemak Numpuk, Justru Cokelat Hitam Mengandung 5 Manfaat Ini
- ·Benarkah Kita Butuh Makanan
- ·Viral Aksi Gemas Bayi Kuda Nil Moo Deng 'Ramal' Pemenang Pilpres AS
- ·Bank Emas Diusulkan Jadi Tabungan Haji, Begini Tanggapan BPKH
- ·Begini Cara China Agar Warga di Wilayah Pedesaan Mau Beralih ke Kendaraan Ramah Lingkungan
- ·Polri Pastikan Tak Ada Anggota Divhubinter Terlibat Pemerasan WN Kanada
- ·Hari Ini, Polisi Periksa Rocky Gerung dan Wakil Ketua BPN Prabowo
- ·Polisi Berhasil Tangkap 20 Napi yang Kabur dari Lapas
- ·Xiaomi Tegaskan Ogah Ikut
- ·Polri Pastikan Tak Ada Anggota Divhubinter Terlibat Pemerasan WN Kanada
- ·Polisi Kini Tangani Laporan 'Jokowi Banci'
- ·4 Anggota Polri Pangkat Jenderal hingga Bhabin Terima Anugerah Bintang Bhayangkara Nararya
- ·Nah Lho Rumah DP Rp 0 Terendus Korupsi, Anies Bisa Tidur Nyenyak?
- ·Viral Masak Mi Instan Direbus dengan Kemasannya, Awas Bahaya
- ·Masih Buron, KPK Bakal Beratkan Hukuman Ferry Suando
- ·VIDEO: Bagaimana Jika Tak Sengaja Mimpi Basah saat Berpuasa?
- ·Angka Kasus Kanker Payudara di RI Sulit Ditekan, Ini Alasannya
- ·Polisi Berhasil Tangkap 20 Napi yang Kabur dari Lapas
- ·Ada Demo Tandingan Reuni 212, Begini Tindakan Polisi
- ·Mantap! KRI Bung Karno
- ·Warga Kohod Gugat Pemerintah hingga Perusahaan Swasta Terkait Polemik Pagar Laut