Dua Kali Kejeblos di Kasus Korupsi, Sikap Tamzil Bikin Tepok Jidat!
Ada pepatah mengatakan, "Bagai keledai jatuh ke lubang yang sama". Pepatah ini menggambarkan bagaimana orang yang sudah tahu salah, tapi masih melakukan kesalahan sama. Gambaran ini seperti pantas disematkan ke Bupati Kudus Muhammad Tamzil. Ia kembali di penjara untuk kedua kalinya dalam kasus korupsi.
Pada Sabtu (27/7) siang, KPK baru saja menggelar jumpa pers dan menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka kasus suap jabatan dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp170 juta.
Baca Juga: Bupati Kudus Diciduk KPK, Sang Wakil Bupati Kelimpungan!
Selain Tamzil, Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dan pemberi suap yakni Ptl Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan turut ditetapkan sebagai tersangka.
Berawal dari pembicaraan Muhammad Tamzil yang meminta kepada Agus Soeranto untuk mencarikan uang sebesar Rp250 juta untuk membayar mobil Nissan Terano miliknya.
Pada Jumat (26/7) pagi tim KPK melihat ajudan Tamzil, Norman berjalan dari ruang kerja sang bupati dengan membawa sebuah tas selempang ke rumah dinas Agus.
Baca Juga: Bayar Mobil Pakai Uang Suap, Bupati Kudus Jadi Tersangka KPK
KPK langsung mengamankan Agus dan Tamzil serta turut menangkap calon kepala DPPKAD Catur Widianto serta staf DPPKAD Subhan di tempat terpisah untuk diperiksa di gedung KPK Jakarta, Sabtu (27/7) pagi.
Usai melakukan pemeriksaan sesuai aturan KUHAP dan dilanjutkan dengan gelar perkara. KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.
Namun, Muhammad Tamzil membantah tuduhan tersebut, menurutnya barang bukti senilai Rp170 juta tidak di tangannya. Ia membantah telah menyuruh Agus mencarikan uang tersebut.
"Yang jelas, dana itu tidak ada di saya," dalih Tamzil saat keluar dari gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7).
Baca Juga: Petinggi Jateng 'Ndableg', Ganjar Ingin Bentuk KPK Daerah
Selain kasus suap jabatan yang tak diakuinya, Tamzil juga mengelak kasus korupsi pertamanya. OTT kali ini bukan kali pertamanya bagi Bupati yang baru menjabat 10 bulan itu.
Ia bersama Agus Soeranto sebelumnya pernah bekerja sama di Pemprov Jateng saat menjabat sebagai Bupati Kudus periode 2003-2008.
Tamzil terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk Tahun Angaram 2004 yang merugikan negara sekitar Rp2,84 miliar meskipun pada penyelidikan terdapat pengembalian kerugian Rp1,8 miliar.
Saat itu, Muhammad Tamzil divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta subside 3 bulan kurungan.
Saat diwawancara ketika hendak mencalonkan diri sebagai calon Bupati Kudus periode 2018-2023, Tamzil mengatakan ia mengembalikan kepada masyarakat Kudus. Apalagi yang ia lakukan sebelumnya dalam pengadaan alat dan laboratorim hingga kini masih dimanfaatkan walaupun ada proses yang tidak dilalui sehingga Tamzil harus mempertanggungjawabkannya.
"Kalau yang pertama itu kan saya istilahnya tidak ada kerugian negara pada waktu itu karena saya hanya salah prosedur," ujar Tamzil yang sudah menggunakan rompi tahanan KPK, Sabtu (27/7).
Berkaca dari kasus Tamzil yang seolah tak jera, KPK mengingatkan agar pada Pilkada tahun 2020, partai politik tidak lagi mengusung calon kepala daerah dengan rekam jejak yang buruk.
"Jangan pernah lagi memberikan kesempatan kepada koruptor untuk dipilih," tegas Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7).
KPK juga mengingatkan kasus jual-beli jabatan tidak boleh terjadi lagi karena merusak tatanan pemerintahan dan tidak sejalan dengan rencana pemerintah untuk pengembangan SDM yang profesional sebagai salah satu tujuan dari reformasi birokrasi dari program Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK).
Sedangkan pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho menilai Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) perlu dikaji kembali untuk mengeleminasi terjadinya kasus korupsi.
"Waktu itu kan putusannya (Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, red) belum sampai ke pencabutan hak politik kan? Ke depan memang kalau kaitannya dengan jabatan politik mungkin harus (dikaji kembali), saya kira itu langkah yang tepat untuk mengeliminasi orang-orang yang pernah berbuat kejahatan," ujarnya di Purwokerto, Sabtu (27/7).
Menurutnya, kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah itu erat kaitannya dengan masalah integritas. Hibnu menilai intergritas seseorang menjadi taruhan ketika ada godaan-godaan yang mempengaruhi atas jabatannya.
-
Benarkah Kita Butuh MakananKalender Februari 2025 Lengkap Tanggal Merah, Ada Long Weekend?Anggaran Kejaksaan RI Juga Dipangkas Rp5,43 T, Dampaknya Matikan Listrik hingga Hemat AirBeri Pesan Seluruh Instansi di Harlah keMahfud MD Tegaskan Penangkapan Johnny G Plate Tidak Terkait Politik!Long Weekend Imlek, 36 Ribu Orang Tinggalkan Jakarta: Ada 7 KA TambahanSambut Ramadan 1446 H, Dompet Dhuafa Gelar Festival Semesta Ramadan: Berzakat Kerennya Gak Ada ObatMengulik Manfaat Susu Kambing Etawa, Pangan Fungsional Kaya NutrisiKenapa Takjil Jadi Buruan Umat Lintas Agama?Klinik Pertamina IHC Gelar Donor Darah dan Health Talk, Meriahkan Bulan K3 Nasional 2025
下一篇:Denny Indrayana Dipolisikan, Anies: Jangan Sampai Nanti Orang Takut Berpendapat
- ·4 Anggota Polri Pangkat Jenderal hingga Bhabin Terima Anugerah Bintang Bhayangkara Nararya
- ·Anggaran Kejaksaan RI Juga Dipangkas Rp5,43 T, Dampaknya Matikan Listrik hingga Hemat Air
- ·Ada Dahlan Iskan hingga Mantan Ketua KPK Masuk Calon Anggota Dewan Pers, Simak Selengkapnya
- ·Jangan Cuma Andalkan Susu, 5 Sayur Ini Juga Tinggi Kalsium
- ·FOTO: Deretan Masjid Tua yang Masih Berdiri Kokoh di Penjuru Nusantara
- ·Waduh, 5 Kepala Daerah 'Tumbang' Saat Retret di Akmil Magelang: Ada yang Kelelahan dan Dirawat Inap
- ·Jalin Kerjasama dengan Korsel, Kemenperin Akan Dorong Industri 4.0 di Sektor Manufaktur
- ·Apakah Menyikat Gigi Bisa Membatalkan Puasa?
- ·10 Kota Kecil Terindah Dunia 2024 versi TimeOut, Ada dari Indonesia
- ·Kemenperin: Perpanjangan HGBT Bisa Bantu Dukung Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
- ·Benarkah Puasa Bisa Membakar Kalori? Ini Penjelasannya
- ·Cara Mudah Cek Penerima PIP 2025 di pip.dikdasmen.go.id Lewat HP, Saldo Dana Cair
- ·Airlangga dan Zulhas Bahas Koalisi Poros Keempat Sekembalinya dari Amerika
- ·Waduh, 5 Kepala Daerah 'Tumbang' Saat Retret di Akmil Magelang: Ada yang Kelelahan dan Dirawat Inap
- ·5 Masjid Bersejarah di Indonesia, Destinasi Wisata Religi Saat Ramadan
- ·Cek Daya Tampung ITB 2025 Jalur SNBP: Peluang Masuk Jurusan Teknik Bergaji Tinggi!
- ·Kasusnya Sedang Naik, Kenali Gejala Flu Singapura pada Anak
- ·Sambut Ramadan 1446 H, Dompet Dhuafa Gelar Festival Semesta Ramadan: Berzakat Kerennya Gak Ada Obat
- ·Syarat Dapat Saldo Dana Bansos KJP Plus 2025, Rata
- ·SELAMAT! Kamu Bisa Dapat Saldo DANA Kaget Gratis Rp349.000 ke E
- ·Yayasan Mochammad Thohir Tebar 18 Hewan Kurban
- ·Gratis Ongkir Gak Dihapus? Pemerintah Luruskan Aturan Baru Permen Komdigi
- ·Kelingking Beach dan Melasti Masuk Pantai Terbaik se
- ·Kelingking Beach dan Melasti Masuk Pantai Terbaik se
- ·VIDEO: Mesaharati Suriah Jaga Tradisi Bangunkan Sahur di Damaskus
- ·Prabowo dan Erdogan Sepakat Dukung Kemerdekaan Palestina
- ·Niat, Doa, dan Tata Cara Mandi Junub sebelum Puasa Ramadhan
- ·7 Makanan Ini Dijamin Bikin Otak Kian Tajam
- ·Mengulik Manfaat Susu Kambing Etawa, Pangan Fungsional Kaya Nutrisi
- ·Prabowo Bangga Cadangan Beras RI Tertinggi Sepanjang Sejarah
- ·Keberangkatan Haji Sering Terlambat dan Perubahan Jadwal, Maskapai Diminta Lebih Kooperatif
- ·SELAMAT! Kamu Bisa Dapat Saldo DANA Kaget Gratis Rp349.000 ke E
- ·Prabowo Minta Perusahaan yang Melanggar Pertanahan dan Hutan Ditindak Tegas
- ·Penderita Diabetes Bisa Makan Kurma? Simak Aturan Konsumsinya
- ·Resep Salad Buah yang Praktis dan Sehat, Cocok untuk Berbuka Puasa
- ·Bocoran Jadwal Pendaftaran PPG Prajabatan 2025, Calon Guru Simak Informasinya!