Tak Terima, Eggi Sudjana Lakukan Praperadilan
Eggi Sudjana tak terima dengan ditetapkannya sebagai tersangka makar atas seruan People Power. Karena itu Eggi melakukan upaya hukum dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Atas penetapan tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya, klien kami akan mengajukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini,” ujarnya di Jakarta, Jumat (10/5/2019).
Baca Juga: Eggi Sudjana Kan Orang Hukum, Kok Malah Melanggar Hukum?
Eggi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, dan atau menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Sebelumnya Eggi dilaporkan oleh relawan Jokowi-Ma’ruf Center pada 19 April 2019 di Bareskrim Polri. Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan melalui rekaman video terkait ajakan People Power.
-
FOTO: Louis Vuitton dan 'Perjalanan ke Amerika'Dikirimi Ucapan Jelang Puasa, Marhaban Ya Ramadan Dijawab Apa?Bolehkah Menerima Tamu di Kamar Saat Menginap di Hotel?Polisi Kembali Ringkus 4 WNA Sindikat SkimmingBanyak Berita Negatif Bikin Stres, 5 Hal Ini Bikin Hidup Lebih BahagiaTips Memilih Gula Aren Berkualitas Ala Chef Jerry AndreanBagaimana Caranya agar Tobat Diterima Allah SWT?VIDEO: Puasa Ramadan Jadi Jalan Menuju KetakwaanVIDEO: Tanpa Kembang Api, Tahun Baru di Times Square Tetap MeriahKarena Dropping Point, Koalisi Ini Bakal Surati Anies Bawedan
下一篇:VIDEO: Kapal Pesiar Terbesar di Dunia, Icon of the Seas Siap Berlayar
- ·Ahli Anatomi Jelaskan soal Penggunaan Jenazah untuk Kadaver
- ·Alasan Anies Lantik Empat Putra Betawi Jadi Walikota
- ·Demi Asian Games, Siswa dari 34 Sekolah Akan Belajar di Rumah
- ·Daftar 10 Buah Terbaik yang Bisa Bikin Kulit Mulus dan Glowing
- ·FOTO: Khudi Bari, Rumah Mungil Tahan Banjir di Bangladesh
- ·Bagaimana Caranya agar Tobat Diterima Allah SWT?
- ·Duduk di Sebelah Mayat Saat Naik Pesawat, Suami Istri Alami Trauma
- ·Hari Ketiga, Polisi Tilang 1.076 Pelanggar Ganjil
- ·FOTO: Wanita Penyintas Serangan Air Keras Jadi Model Lookbook
- ·Sudah Jadi Lupa, Anies Dituding Pakai Isu Reklamasi untuk Kepentingan Politik
- ·FOTO: Nuansa Merah Bata yang Memukau dalam Perayaan 100 Tahun Fendi
- ·Tewaskan Bocah di Malaysia, Orang Tua Wajib Tahu Bahaya Permen Jelly
- ·VIDEO: Ilmuwan Uji Coba Deteksi Kanker Payudara Gunakan Sidik Jari
- ·Bayar Rp9,8 M untuk 3 Menit Melayang di Luar Angkasa, Berani Coba?
- ·Kata Bang Sandi: Relawan Kunci Kesuksesan Asian Games
- ·Dukung Transisi Energi Bersih, PLN Icon Plus Hadir di Mandalika EV Experience
- ·Partai Buruh Jadi Pilihan Gen Z untuk Revitalisasi Politik Indonesia
- ·Kementerian BUMN Minta Nindya Karya Ikuti Proses Hukum
- ·Sandi Harap BPJS Ketenagakerjaan Berikan Manfaat Bagi Ekonomi Mikro
- ·Duduk di Sebelah Mayat Saat Naik Pesawat, Suami Istri Alami Trauma
- ·6 Tempat Wisata di Medan yang Gratis dan Menyenangkan!
- ·KPK Segera Limpahkan Berkas Kasus Suap APBD Lampung Tengah
- ·Pakar Ungkap Risiko Bahaya Memangku Anak dalam Penerbangan
- ·Pengacara Ganjar Polisikan Penyebar Hoax Puisi Gus Mus
- ·7 Makanan Penghancur Kista dalam Rahim Secara Alami
- ·Begini Protokol Pramugari jika Ada Penumpang Meninggal di Pesawat
- ·Menakar Peluang Restoran Indonesia Menggoyang Lidah Dunia
- ·Bayar Rp9,8 M untuk 3 Menit Melayang di Luar Angkasa, Berani Coba?
- ·Besok Ganjil
- ·FOTO: Ramai
- ·3 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Diajukan ke UNESCO, Kebaya Masuk Daftar
- ·Deretan Negara yang Mudah Berikan Kewarganegaraan, Ada Turki
- ·Niat Salat Witir 3 Rakaat dan Tata Caranya dengan Satu Salam
- ·Rusia Minta Penerbangan Langsung ke AS Dibuka Kembali
- ·Menakar Peluang Restoran Indonesia Menggoyang Lidah Dunia
- ·PDIP Bantah Kadernya Kena OTT KPK