Dijadwalkan Diperiksa KPK, Tiga Pejabat Bea Cukai Tidak Hadir
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan ketidakhadiran tiga pejabat Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait permohonan uji materi perkara di Mahkamah Konstitusi.
"Kami menyayangkan karena keterangan dari para saksi itu sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan terutama untuk tersangka Basuki Hariman," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/3/2017).
Febri mengatakan setelah KPK berkoordinasi lebih lanjut dengan tim yang menangani kasus ini, KPK mengingkatkan kepada para saksi untuk mematuhi kewajiban hukum ketika dipanggil penyidik.
"Termasuk juga rencananya besok juga akan dipanggil tiga saksi lainnya dari Bea Cukai juga untuk mematuhi kewajiban hukum ketika dipanggil penyidik sebagai saksi. Kami ingatkan para saksi karena ada ketentukan di Pasal 112 ayat 2 KUHAP juga bahwa orang yang dipanggil baik sebagai saksi atau pun tersangka wajib datang kepada penyidik," tuturnya.
Menurut dia, jika tidak datang dalam proses lebih lanjut akan dipanggil lagi dan kemudian dapat dikeluarkan perintah untuk menghadirkan saksi atau tersangka tersebut.
"Jadi kami ingatkan kepada para saksi yang dipanggil untuk datang tepat waktu sesuai dengan surat panggilan yang sudah disampaikan secara tepat sebelumnya dan semoga besok tiga orang saksi yang kami agendakan dari pihak Bea Cukai untuk bisa datang," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan KPK berharap ada niat yang serius juga dari Bea Cukai di mana sejak awal sudah manyatakan akan berkontribusi untuk mendukung proses penegakan hukum dalam kasus ini.
"KPK membutuhkan keterangan lebih lanjut untuk mengklarifikasi hasil penggeledahan yang kami lakukan di kantor Bea Cukai sebelumnya karena indikasi suap dalam kasus yang kami tangani ini adalah terkait dengan salah satunya proses importasi daging, tentu saja ada kewenangan Bea Cukai yang akan didalami di sana," ucap Febri.
Tiga pejabat Bea Cukai itu antara lain Kepala Seksi Penyidikan I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Aris Murdyanto, Kepala Seksi Intelijen I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Bagus Endro Wibowo, dan Kepala Seksi Penindakan I Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Wawan Dwi Hermawan.
Selain memanggil tiga Kepala Seksi Bea dan Cukai itu, KPK juga memanggil seorang karyawati bernama Ida Johanna Meilani atau Lani sebagai saksi dalam perkara yang sama juga untuk tersangka Basuki Hariman.
Namun, kata Febri, yang bersangkutan juga tidak hadir dalam pemeriksaan kali ini.
Basuki Hariman sendiri merupakan Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama di mana dalam perkara ini yang bersangkutan diduga memberikan suap kepada mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar.
Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman agar permohonan uji materil Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 Peternakan dan Kesehatan Hewan agar dikabulkan MK.
Perkara No 129/PUU-XIII/2015 itu sendiri diajukan oleh 6 pemohon yaitu Teguh Boediayana, Mangku Sitepu, Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), Gun Gun Muhammad Lutfhi Nugraha, Asnawi dan Rachmat Pambudi yang merasa dirugikan akibat pemberlakuan zona "base" di Indonesia karena pemberlakuan zona itu mengancam kesehatan ternak, menjadikan sangat bebasnya importasi daging segar yang akan mendesak usaha peternakan sapi lokal, serta tidak tersedianya daging dan susu segar sehat yang selama ini telah dinikmati.
UU itu mengatur bahwa impor daging bisa dilakukan dari negara "Zone Based", dimana impor bisa dilakukan dari negara yang sebenarnya masuk dalam zona merah (berbahaya) hewan ternak bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), termasuk sapi dari India.
Hal itu berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni "country based" yang hanya membuka impor dari negara-negara yang sudah terbebas dari PMK seperti Australia dan Selandia Baru. Australia adalah negara asal sapi impor CV Sumber Laut Perkasa.
Patrialis bersama dengan orang kepercayaannya Kamaludin disangkakan pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Tersangka pemberi suap adalah Basuki dan sekretarisnya, Ng Fenny, yang disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Kamis (16/2) telah memutuskan hakim konstitusi Patrialis Akbar melakukan pelanggaran berat dan menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat. (Ant)
-
Hotel Pertama di Luar Angkasa Akan Jadi Kenyataan 5 Tahun LagiIndustri Otomotif Berperan Penting dan Strategis Topang Perekonomian NasionalMengenal Tradisi Yu Sheng, Salad Keberuntungan di Tahun Baru ImlekSindir Anies Baswedan, Hasto: PDIP Tidak Pernah Berkhianat Jika Sudah BerkoalisiVIDEO: Teh Manis feat. Gorengan, Ultimate Combo!Waduh, Hampir Setengah Bus Pariwisata Langgar Aturan Keselamatan!FOTO: Menikmati Libur Panjang di MonasPendaftaran CapresUrutan Doa Buka Puasa Ramadhan Sesuai Sunah RasulullahRp560 M untuk Panjar Formula E, PDIP: Anies Disetir Pengusaha...
下一篇:Resep Salad Buah yang Praktis dan Sehat, Cocok untuk Berbuka Puasa
- ·10 Kota Kecil Terindah Dunia 2024 versi TimeOut, Ada dari Indonesia
- ·Pendaftaran Capres
- ·Investor Wajib Lirik, RUPTL Baru PLN Tak Hanya Hijau tapi Padat Ketenagakerjaan
- ·Menag Bantah Terima Suap Rp70 Juta, yang Ada Rp10 Juta, Itu pun...
- ·Rahasia Mengeringkan Rambut dengan Cepat dan Tetap Sehat
- ·Pidato di HUT Demokrat, AHY Diteriaki Makin Manis Tanpa Anies
- ·Air Cucian Beras Memang Bikin Kulit Cerah, Tapi Perhatikan Hal Ini
- ·Sering Dilakukan, Kombinasi Mi Instan dengan 3 Makanan Ini Dilarang
- ·Berapa Biaya Perpanjangan Paspor Terbaru 2024?
- ·Terseret Kasus Rumah Tangga Virgoun dan Inara, Tenri Ajeng Anisa Diperiksa Pekan Ini
- ·VIDEO: Warna
- ·Tingkatkan Konektivitas Broadband, Centratama Group Jalan Bareng Link Net
- ·Urutan Doa Buka Puasa Ramadhan Sesuai Sunah Rasulullah
- ·Jamkrindo dan BPD Kalbar Tandatangani PKS Penjaminan Proyek Konstruksi
- ·Industri Otomotif Berperan Penting dan Strategis Topang Perekonomian Nasional
- ·Pasar Modal Indonesia Jadi incaran Investor Asing, IHSG Jadi yang Paling Perkasa di Kawasan
- ·5 Keistimewaan 10 Hari Kedua Bulan Ramadhan, Diampuni Segala Dosa
- ·Bursa Karbon RI Catat Transaksi 1,6 Juta Ton Emisi, Tembus Rp77,95 Miliar
- ·Tersangka Jual Beli Senpi Ilegal Residivis, Jual Harga Ratusan Juta
- ·Tersangka Jual Beli Senpi Ilegal Residivis, Jual Harga Ratusan Juta
- ·VIDEO: Teh Manis feat. Gorengan, Ultimate Combo!
- ·FOTO: Menikmati Libur Panjang di Monas
- ·Sering Dilakukan, Kombinasi Mi Instan dengan 3 Makanan Ini Dilarang
- ·24 Bacaleg Eks Narapidana Korupsi, JPPR: Potensi Politik Uang Sangat Besar
- ·Resep Salad Buah yang Praktis dan Sehat, Cocok untuk Berbuka Puasa
- ·OJK Buka Suara Soal IPO Klub Sepak Bola Persib, Begini Katanya!
- ·Jodoh dalam Islam, Sudah Ditetapkan atau Harus Diusahakan?
- ·Bursa Karbon RI Catat Transaksi 1,6 Juta Ton Emisi, Tembus Rp77,95 Miliar
- ·IHSG Senin Mendung Seharian, Saham
- ·Kekasih Imam Masykur Ungkap Rencana Pernikahan: Habis Ramadhan Saat Dia Pulang
- ·Program Kendaraan Listrik Pemerintah Tidak Tepat Sasaran, Pengamat: Jauh Panggang dari Api
- ·Aset Dapen Tembus Rp1.551 Triliun, Tapi OJK Ungkap Ada 9 yang Masuk Pengawasan Khusus
- ·Emiten Asuransi Malacca (MTWI) Kucurkan Dividen Rp15,10 Miliar, Cair Bulan Depan!
- ·Pendaftaran Capres
- ·KPU Hapus LPSDK, Bawaslu: 'Pengawasan Kita Jadi Sulit, Bisa Jadi Masalah!'
- ·Kekasih Imam Masykur Ungkap Rencana Pernikahan: Habis Ramadhan Saat Dia Pulang