Ulah 'Norak' Penumpang Lion Air Berujung Bui 5 Bulan
Akibat ulah 'norak' nya, Frantinus Nirigi divonis lima bulan sepuluh hari oleh majelis hakim PN Mempawah. Frantinus jadi terdakwa dalam kasus candaan bom dalam pesawat Lion Air JT 687. Frantinus divonis selama atau lebih rendah dari tuntutan JPU selama delapan bulan.
Hakim menjatuhkan vonis itu karena Nirigi dinilai meresahkan dan berdampak merugikan pihak maskapai penerbangan dan tidak mengakui perbuatannya telah mengucapkan ada bom di dalam tas.
Sementara itu, terdakwa Frantinus Nirigi mengaku kecewa atas putusan majelis hakim PN Mempawah yang menjatuhkan vonis atas pertimbangan soal pengakuannya yang menyebut membawa bom di salah satu media massa adalah pengakuan yang dipaksa oleh penasihat hukum sebelumnya.
"Jadi saat memberikan keterangan, saya disuruh penasihat hukum sebelumnya untuk mengakui ucapan bom dengan janji dapat meringankan hukuman," kata Nirigi sebelum dibawa ke mobil tahanan.
Menanggapi putusan vonis majelis hakim PN Mempawah yang berdasarkan pada pengakuannya di media massa itu, terdakwa menyatakan sangat kecewa.
"Pengakuan saya di media masa itu, dipaksa. Saya membaca catatan yang telah ditulis penasihat hukum sebelumnya," ungkapnya.
-
Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Pembacaan Putusan Batasan Usia CapresTak Bayar Pajak Rp4,4 Miliar, Perusahaan ini Dipasang PlangPSI Bongkar Skandal Lem Aibon Rp82 M, Komika Ernest: Orang DKI Gak Punya Jawaban!'No Nut November' Bulan Tanpa Masturbasi, Bermanfaat Enggak?418 Ribu Kasus Malaria di Indonesia, Tertinggi di PapuaDatangi PMJ, Rektor Universitas Pancasila NonGolkar Jakarta Minta Tim Gubernur Anies DikulitiKantongi 12 Juta Suara, PrabowoMudik Setelah Sahur atau Berbuka Puasa, Mana yang Lebih Aman?KPK Bantah Pernyataan Prabowo Soal Korupsi di Indonesia
- ·Diperiksa 4 Jam, Firli Bahuri Dicecar 15 Pertanyaan Terkait Dugaan Pemerasan SYL
- ·Tegas! Kapolri Akan Beri Sanksi Anggotanya yang Melanggar Netralitas Pemilu
- ·FOTO: Taiwan Sulap Benteng Masa Perang Jadi Objek Wisata
- ·5 Sayuran yang Tidak Boleh untuk Asam Urat
- ·Solidaritas Ulama Muda Jokowi Dukung Prabowo
- ·Catat! Bantah Omongan DPR, Istana Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara Indonesia
- ·Resep Tahu Cabe Garam Praktis buat Menu Sehari
- ·7 Minuman Pembersih Usus, Bikin Pencernaan Makin Lancar
- ·Respons PSI Soal Penangkapan Karyawan PT KAI Oleh Densus 88
- ·Habib Bahar Akan Penuhi Panggilan Polisi, Bawa 54 Pengacara
- ·Anies Klaim Temukan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 di Pra TPS
- ·Tim Hukum AMIN Laporkan Bawaslu ke DKPP
- ·Hadiri Undangan Supervisi KPK Besok, Polda Metro Bocorkan Agenda Pertemuan
- ·FOTO: Desainer Diprotes Gegara Gunakan Kupu
- ·Nyaris 5 Ribu Personel Gabungan Amankan Rekapitulasi Nasional Pemilu 2024 di KPU
- ·Rekonstruksi Kematian Anak Tamara Tyasmara Bakal Digelar di TKP
- ·Kawal Sidang Omnibus Law, Partai Buruh Akan Lakukan Aksi Unjuk Rasa Di Mahkamah Konstitusi
- ·Anies Gak Transparan Soal Anggaran, Tito Diminta Jatuhkan Kartu Kuning, Kemendagri Kasih Alasannya..
- ·Geng Motor Oy
- ·FOTO: Memetik Saffron, Si Rempah Termahal di Dunia
- ·Punya Gejala Mirip, Ini Beda Flu dan DBD
- ·Diwarnai Aksi Kejar
- ·Usai Nyaleg, Aiman Witjaksono Jadi Pemred
- ·Nyaris 5 Ribu Personel Gabungan Amankan Rekapitulasi Nasional Pemilu 2024 di KPU
- ·Penulisan Nama Bikin Susah Pemegang Paspor Malaysia dan Singapura
- ·Kapan Jam Terbaik untuk Bercinta agar Cepat Hamil?
- ·2 Tersangka Penjualan Video Asusila Diamankan, 1 di Antaranya Anak
- ·Jokowi Hadiri KTT ASEAN
- ·KPK Bantah Pernyataan Prabowo Soal Korupsi di Indonesia
- ·Walikota Bogor Dicecar soal Plafon Gedung DPRD Amblas
- ·Merasa Tak Nyaman saat Menginap di Rumah Mertua, Apa Alasannya?
- ·5 Tips Pilih Ikan Segar, Waspada Biar Tak Tertipu
- ·Jokowi Singgung Sebagai Jembatan Saat Bertemu dengan Surya Paloh
- ·5 Tips Pilih Ikan Segar, Waspada Biar Tak Tertipu
- ·VIDEO: Intim bersama Top 4 Puteri Indonesia 2024
- ·Regulasi Kendaraan Listrik Buat Birukan Langit Jakarta