Ada Aturan Berpakaian Lho Saat Naik Pesawat, Sudah Tahu?
Masih ingat dengan apa yang terjadi pada dua orang wanita yang dikeluarkan dari pesawat karena mengenakan pakaian crop top beberapa waktu lalu? Awak kabin menyebut mereka melanggar peraturan berpakaian dalam penerbangan.
Atau mungkin kamu pernah membaca dan mendengar cerita menarik lainnya tentang penumpang yang tak diizinkan naik pesawat karena mengenakan pakaian tak pantas. Namun, sebenarnya apa yang dianggap tak pantas tersebut?
Apakah benar ada syarat berpakaian tertentu bagi penumpang saat melakukan penerbangan? Berikut ini hal-hal yang wajib kamu ketahui tentang aturan berpakaian maskapai penerbangan, dilansir dari Travel and Leisure.
Pilihan Redaksi
|
Apakah Maskapai Penerbangan Memiliki Aturan Berpakaian?
Setiap maskapai penerbangan di Amerika Serikat memiliki ketentuan tersendiri mengenai aturan berpakaian dalam kontrak penerbangan mereka (perjanjian yang dibuat antara penumpang dan maskapai penerbangan).
Biasanya, ketentuan tersebut mencakup kewajiban mengenakan pakaian yang pantas dan larangan bertelanjang kaki atau mengeluarkan bau menyengat kecuali jika disebabkan oleh kondisi medis.
Aturan berpakaian biasanya tidak diatur dengan jelas, jadi sebagian besar tergantung pada kebijaksanaan staf maskapai untuk menertibkannya. Untuk aturan berpakaian dalam penerbangan di Indonesia barangkali belum seketat di Amerika Serikat.
Kebijakan soal aturan berpakaian ini memunculkan beberapa cerita menarik tentang penumpang yang ditolak naik pesawat karena jenis pakaian mereka, meskipun dianggap sesuai dan tak mengganggu bagi orang lain.
Hanya satu maskapai penerbangan AS, yakni Hawaiian Airlines, yang memiliki deskripsi khusus tentang apa yang boleh dan tak boleh dikenakan dalam kontrak penerbangan mereka. Sebagian maskapai penerbangan lain memiliki kebijakan yang sangat mirip, yang menguraikan potensi konsekuensi yang didapat jika melanggar hal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Delta Airlines
Maskapai penerbangan satu ini mengungkapkan, "Delta dapat menolak mengangkut atau mengeluarkan penumpang dari pesawat jika mereka bertelanjang kaki dan ketika perilaku, pakaian, kebersihan, atau bau penumpang menimbulkan risiko pelanggaran atau gangguan yang tidak wajar bagi penumpang lain," dalam kontrak penerbangannya.
United Airlines
Demikian pula, kontrak penerbangan United Airlines berbunyi, "UA berhak menolak mengangkut secara permanen atau sementara atau mengeluarkan penumpang dari pesawat pada titik mana pun, siapa saja yang bertelanjang kaki, berpakaian tidak pantas, atau berpakaian cabul, tak senonoh, atau menyinggung."
Spirit Airlines
Menurut kontrak mereka, "Seorang tamu tidak diperbolehkan menaiki pesawat atau diminta meninggalkan pesawat apabila mereka bertelanjang kaki atau berpakaian tak pantas, cabul, dan tak senonoh, serta menyinggung perasaan."
JetBlue
JetBlue menyebutkan dalam kontrak mereka bahwa, "Orang yang berperilaku dan diketahui bersifat tak tertib, kasar, menyinggung, mengancam, mengintimidasi, melakukan kekerasan, atau berpakaian cabul, tak senonoh, atau jelas-jelas menyinggung" dan orang yang "di atas lima tahun yang bertelanjang kaki" dapat ditolak atau dikeluarkan dari pesawat jika "diperlukan demi kenyamanan atau keselamatan penumpang atau penumpang lainnya."
Alaska Airlines
"Alaska atas kebijakannya sendiri dapat menolak untuk mengangkut, atau dapat mengeluarkan (penumpang) dari pesawat kapan saja, penumpang mana pun dalam keadaan apa pun yang tidak dilarang oleh hukum," tertulis dalam kontrak mereka.
Konsekuensi itu termasuk bagi "penumpang yang bertelanjang kaki atau yang perilakunya, pakaiannya, kebersihannya, atau baunya yang menimbulkan risiko tidak wajar sehingga menyinggung atau mengganggu penumpang lain."
Hawaiian Airlines
Maskapai ini memiliki kebijakan khusus tentang aturan berpakaian yang menguraikan barang-barang yang boleh dan tidak boleh dibawa. Berikut isi kontrak penerbangan mereka.
1. Pakaian harus menutupi bagian atas tubuh. Tank top, tube top, dan halter top diperbolehkan.
2. Pakaian harus menutupi bagian bawah tubuh. Celana pendek diperbolehkan. Namun, celana renang dan bikini tidak diperbolehkan.
3. Alas kaki diperlukan untuk alasan keselamatan, kecuali Anda tidak dapat mengenakannya karena disabilitas atau kondisi fisik yang menghalangi untuk mengenakan alas kaki.
4. Dalam semua kasus, pakaian tidak boleh cabul, tidak senonoh, atau secara langsung menyinggung orang lain.
Apa yang Terjadi Jika Melanggar Aturan Berpakaian?
Jika kamu melanggar aturan berpakaian yang tercantum dalam kontrak penerbangan, kemungkinan besar kamu akan diminta untuk menutupi bagian tubuh yang terekspos. Jika kamu membawa kaus atau pakaian ganti di tas jinjing, kamu dapat segera menggantinya agar pakaian menjadi lebih pantas.
Jika kamu tidak dapat berganti pakaian, kamu berisiko ditolak naik pesawat bahkan dikeluarkan. Jika situasinya berubah menjadi kejadian yang lebih besar, dapat menyebabkan penundaan atau pengalihan, dan itu akan menjadi lebih buruk.
Menurut Southwest, kamu dapat dimintai pertanggungjawaban biaya atas kerugian yang kamu timbulkan dari perilaku mengganggu dan tidak tertib, mencakup:
1. "Kompensasi atas keterlambatan penumpang, awak kabin, dan staf penerbangan lainnya disebabkan perilaku mengganggu atau tidak tertib penumpang tersebut."
2. "Biaya yang dikeluarkan oleh maskapai penerbangan yang disebabkan karena pengalihan atau penundaan penerbangan atau gangguan lainnya terkait pengoperasian pesawat akibat perilaku penumpang yang mengganggu dan tidak tertib. Biaya tersebut termasuk biaya pendaratan dan parkir, pembelian bahan bakar, dan pembayaran makanan untuk makanan dan penginapan yang disediakan bagi penumpang sebagai akibat dari pengalihan penerbangan."
Hal-hal tersebut jelas merupakan konsekuensi yang buruk. Maka, sebisa mungkin, bagi seluruh calon penumpang diharapkan menaati seluruh peraturan yang berlaku. Jangan sampai kamu menanggung kerugian yang akan disesali.
-
INFOGRAFIS: Kemiri, 'Si Bulat' yang Bikin Masakan Nikmat2.000 Hektare Sawah di Bali Raib per Tahun GaraJarang Disadari, 6 Kebiasaan Ini Bisa Bikin Kamu Enggak Bahagia9 Kebiasaan Ini Bisa Merusak Fungsi Otak, Bikin Lemot dan Pikun7 Cara Asah Otak Agar Ingatan Makin Tajam dan CerdasBanting hingga Cekik Lesti Kejora, Rizky Billar Dijadwalkan Diperiksa Polisi BesokTol BSD Tangsel Banjir, Pengelola: Curah Hujan Tinggi9 Kebiasaan Ini Bisa Merusak Fungsi Otak, Bikin Lemot dan PikunTembok Lembap dan Mengelupas? Coba Lakukan 5 Cara IniFOTO: Tradisi Perayaan Maulid Nabi Muhammad di Berbagai Negara
下一篇:Penumpang Dibiarkan Makan di Landasan, Maskapai India Didenda Rp2,2 M
- ·Tolak Medan Zoo Ditutup, DPRD Usul Tiap Satwa Punya 'Bapak Asuh'
- ·Perintah Tegas Kapolda Metro Jaya ke Anak Buah: Sikat Penjahat!
- ·Dua Pesawat Tucano Terungkap Hilang Kontak Pada Pukul 11.18 WIB
- ·Terjadi Saat Siswa Main Hujan, Begini Kronologi Robohnya Tembok MTsN 19 Pondok Labu Tewaskan 3 Orang
- ·Tim Kuasa Hukum Masih Tunggu Informasi Resmi dari KPK Soal Penetapan Hasto Jadi Tersangka Kasus Suap
- ·Tol BSD Tangsel Banjir, Pengelola: Curah Hujan Tinggi
- ·Investree Resmi Dibubarkan, OJK Pastikan Adrian Gunadi Masuk DPO dan Red Notice
- ·Ikuti Tren TikTok, Orang Tua Ini Beri Nama Anaknya 'Demure'
- ·Melalui Wakaf, PT AIA Financial Bersama Dompet Dhuafa Hadirkan Poliklinik
- ·Kementerian UMKM Fokus Tingkatkan Usaha Kecil Menengah dan Rasio Kewirausahaan
- ·Dokter Sebut Pesawat Umum dan Pribadi Sama
- ·Duo Bandit Terekam CCTV Gasak Honda Beat Dalam Gang di Kalideres Jakarta Barat
- ·Bacaan Dzikir di Bulan Rajab, Agar Mendapat Pahala yang Berlimpah
- ·Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo, Bagaimana Nasib Klub Madura United?
- ·Menteri Maman Ajak Industri Waralaba Perkuat Ragam Bisnis UMKM
- ·Cak Imin Ingatkan Soal Kecurangan Pemilu
- ·Kapan Ujian Nasional 2025 Digelar? Simak Informasinya di Sini
- ·Kementerian UMKM Fokus Tingkatkan Usaha Kecil Menengah dan Rasio Kewirausahaan
- ·Sinyal Pemangkasan Suku Bunga Makin Kuat, BI : Tunggu Besok ya
- ·Duo Bandit Terekam CCTV Gasak Honda Beat Dalam Gang di Kalideres Jakarta Barat
- ·Pagar Laut Rugikan Rakyat Kecil, Serikat Nelayan NU Desak Pemerintah Batalkan PSN PIK 2!
- ·Ikuti Tren TikTok, Orang Tua Ini Beri Nama Anaknya 'Demure'
- ·Duo Bandit Terekam CCTV Gasak Honda Beat Dalam Gang di Kalideres Jakarta Barat
- ·Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo Diduga Pernah 'Kucing
- ·Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Makan Bergizi Gratis Bagian dari Pendidikan Karakter, Ini Alasannya
- ·9 Kebiasaan yang Wajib Dihindari Sebelum Bercinta, Pasutri Wajib Catat
- ·Waktunya Hampir Habis! Pendaftaran SNBP 2025 Ditutup Besok, Jangan Sampai Impian PTN Kandas
- ·Susu Ikan vs Susu Lainnya, Mana yang Harganya Paling Mahal?
- ·Sejumlah Wilayah di Jakarta Banjir, BPBD DKI Kerahkan 267 Tim Reaksi Cepat
- ·Akui Lagi Rajin Temui Pemuka Agama, Anies Pamit Jelang Lengser
- ·Alasan Olahraga Pagi Hari Lebih Efektif Menurunkan Berat Badan
- ·Kementerian UMKM Fokus Tingkatkan Usaha Kecil Menengah dan Rasio Kewirausahaan
- ·Gibran Disebut Langgar Aturan Tanpa Malu, Tim AMIN Akan Laporkan ke Bawaslu
- ·Tol BSD Tangsel Banjir, Pengelola: Curah Hujan Tinggi
- ·Pemerintah Targetkan Implementasi KRIS di Seluruh RS Mulai Juni 2025
- ·Pesan Jokowi ke Para Bacapres: Kerukunan dan Persatuan Jangan Dikorbankan