Pengadilan Niaga Tunda Sidang Perdana Kasus Pailit Bangun Cipta Kontraktor
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda rencana persidangan perdana terkait permohonan perusahaan konstruksi di Selandia Baru, H Infrastructure Limited (HIL) yang memohon penetapan Pernyataam Pailit kepada PT Bangun Cipta Kontraktor (BCK).
Menurut kuasa hukum H Infrastructure Limited, Ian PSSP Siregar, Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat melalui hakim PN Jakpus, Makmur menyatakan untuk menunda rencana persidangan Permohonan Pernyataan Pailit dengan pihak termohon adalah Bangun Cipta Kontraktor.
"Hakim menyatakan untuk menunda, karena dari pihak termohon yang dihadiri dari sebuah firma tertentu tidak membawa surat kuasa dari Bangun Cipta Kontraktor untuk mengikuti persidangan pertama hari ini," kata Ian di PN Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).
Baca Juga: Lalai dalam Proyek Karaha, H Infrastructure Limited Somasi PT Bangun Cipta Kontraktor
Ian mengungkapkan, perwakilan dari Bangun Cipta Kontraktor selaku termohon pada kasus ini belum dilengkapi surat kuasa untuk mengikuti persidangan. "Sehingga, keputusan di ruang persidangan (Ruang Oemar Seno Adji) hari ini bukan merupakan sidang resmi. Majelis hakim juga sedang ada kegiatan di Mahkamah Agung," ujarnya.
Pada pertemuan tersebut, hakim PN Jakarta Pusat, Makmur meminta agar sidang pertama terkait Permohonan Pernyataan Pailit tersebut bisa dilaksanakan pada Kamis, 26 September 2019 di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus.
Perlu diketahui, majelis hakim yang menangani kasus Permohonan Pernyataan Pailit yang dilayangkan H Infrastructure Limited Representative Office kepada Bangun Cipta Kontraktor adalah Abudul Kohar, Desbenneri Sinaga, Duta Baskara dan Irwan Fathoni.
Lebih lanjut Ian mengungkapkan, kliennya dalam petitut Permohonan Permyataan Pailit tersebut memohon agar majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh Pemohon Pailit terhadap Termohon Pailit.
Selain itu, memohon agar majelis hakim menyatakan bahwa Bangun Cipta Kontraktorr berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya. Menunjuk hakim dari hakim hakim di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus sebagai Hakim Pengawas proses kepailitan Termohon.
Ian menambahkan, pada petitut itu juga memohon kepada majelis hakim agar menunjuk dan mengangkat Fitri Safitri dari Fitri Safitri Attorneys & Counselors sebagai kurator. Serta, memohon pembebanan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada Bangun Cipta Kontraktor.
Baca Juga: Hakim Tak Boleh Menolak Perkara, Tegas MA
Sementara itu, menurut kuasa hukum H Infrastructure Limited, Anthony LP Hutapea, pihaknya menyayangkan kehadiran perwakilan Termohon pada agenda sidang perdana tidak dilengkapi surat kuasa dari Bangun Cipta Kontraktor. "Kami akan terus mengawal kepentingan klien kami," ujar Anthony.
Dia mengungkapkan, kasus ini bisa berdampak serius terhadap keberlanjutan investasi dan mengganggu kepercayaan bisnis di Indonesia. "Kami juga menaruh perhatian sangat serius terhadap dampak kasus ini bagi dunia investasi di Indonesia, dalam hal ini kepercayaan klien kami terhadap fairness di sisi peluang bisnis," papar Anthony.
-
7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat Dikritik, Ini Kata MendikdasmenTerkuak! Ini 5 Identitas Anggota KKB Pelaku Pembakaran Sekolah di Pegunungan Bintang PapuaSimak, Ini Prediksi Nasib 12 Shio di Tahun Naga Kayu 2024Indonesia Kecam Pembunuhan Pemimpin Hamas Ismail HaniyehSoal Alumni LPDP Tak Wajib Pulang, Pakar Ingatkan Defisit SDM UnggulCalon Paskibraka dari 38 Provinsi Mulai Jalani Latihan di CibuburPresiden Jokowi Bersama Gibran Melayat ke Rumah Duka Almarhum Hamzah Haz7 Minuman Ini Ampuh Turunkan BB, Lebih Afdol Diminum Pagi HariJadwal Penerapan Contraflow Selama Libur Nataru 2024Pengin Bikin Romantis, PKB Undang Semua Ketum Partai dalam Harlah ke
- ·Pendaftaran KIP Kuliah 2025, Intip Syarat Ekonomi hingga Ketentuan Gaji Orang Tua
- ·PDIP Gugat Penyidik KPK, Bukan Hanya Soal Baper
- ·Marak Kasus Pencurian di Dalam Bus, Laptop Ditukar Keramik
- ·7 Cara Bercinta Tetap 'Hot' buat Pasangan yang Sudah Lama Bersama
- ·VIDEO: Ilmuwan Uji Coba Deteksi Kanker Payudara Gunakan Sidik Jari
- ·Ngaku Sering Ngamuk ke Menkumham, Megawati: Lu Jadi Menteri Ngapain? Anak Buah Kita Ditarget Mulu
- ·Polwan Mojokerto Diduga Bakar Suaminya yang Sama
- ·VIDEO: Gajah
- ·Inspiratif! Kisah 2 Insan Muda WIKA Raih Gelar Bergengsi di Kompetisi Nasional
- ·7 Cara Menghilangkan Tangan 'Kecabean', Bahannya Ada di Dapur Rumah
- ·Roller Coaster Macet Terjadi Lagi, 32 Orang Tergantung Terbalik
- ·Penampakan Sapi Kurban Milik Prabowo
- ·Jangan Keliru, Apakah Hari Ibu Tanggal Merah?
- ·Presiden Jokowi Bersama Gibran Melayat ke Rumah Duka Almarhum Hamzah Haz
- ·Miris! KPK Temukan Pungli di Raja Ampat, Pelaku Kantongi Rp18,25 Miliar
- ·Begini Pesan Cak Imin untuk Anggota Legislatif PKB 2024 Terpilih
- ·INFOGRAFIS: Survival Kit saat Terjadi Bencana Alam
- ·PDIP Gugat Penyidik KPK, Bukan Hanya Soal Baper
- ·Miris! KPK Temukan Pungli di Raja Ampat, Pelaku Kantongi Rp18,25 Miliar
- ·Rekomendasi Kado Natal: Jam Tangan Klasik Pria dan Tips Memilihnya
- ·5 Rekomendasi Menu Bakar
- ·Jelang Keberangkatan ke IKN, Ini Harapan Pelatih Paskibraka Pusat 2024
- ·Brand Asing Mundur, Moorlife Bangkitkan Kebanggaan Industri Plastik Lokal
- ·Server Pusat Data Nasional Berangsur Pulih, Kominfo Pastikan Layanan Keimigrasian Mulai Normal
- ·Kades Kohod Arsin Makin Terpojok, Kuasa Hukum Warga Ungkap Isu Pemerasan Pagar Laut
- ·Mantap! MA Tolak Kasasi Rafael Alun, KPK Diperintahkan Kembalikan Rumah di Simprug
- ·Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Makan Bergizi Gratis Bagian dari Pendidikan Karakter, Ini Alasannya
- ·7 Cara Mengatasi Kedinginan karena AC Biar Enggak Masuk Angin
- ·Merger Grab
- ·7 Mal di Jakarta yang Instagramable, Salah Satunya Senayan Park
- ·9 Buah yang Mengandung Kalsium, Sehat dan Menyegarkan
- ·Bamsoet Ingin Dana Bantuan Parpol Naik 10 Kali Lipat, Kutip Kajian KPK
- ·Rute Penerbangan Domestik Tersibuk di Dunia 2023, Ada Jakarta
- ·Ngaku Sering Ngamuk ke Menkumham, Megawati: Lu Jadi Menteri Ngapain? Anak Buah Kita Ditarget Mulu
- ·7 'Red Flag' dalam LDR, Saatnya Evaluasi Hubunganmu
- ·BNI Setor Dividen Rp13,9 Triliun, Erick Thohir: Bentuk Kontribusi Nyata bagi Perekonomian