KPU Akui Tidak Bisa Jangkau Parpol Yang Sosialisasi Luar Aturan
JAKARTA,quickq官网是哪个 DISWAY.ID -Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz mengaku KPU tidak bisa menjangkau pergerakan beberapa pihak yang melakukan sosialisasi di luar aturan.
Pergerakan tersebut dirasakan oleh pria yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI pasca penetapan partai politik (parpol) peserta pemilu pada 14 Desember 2022 lalu.
"Pasca partai politik (parpol) ditetapkan, siapapun itu dia punya ruang gerak Untuk melakukan sosialisasi terkait dengan nomor urut dia terkait dengan tanda gambar dia," ujar August Mellaz dalam diskusi Sosialisasi Partai Politik Menuju Pemilu 2024 di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat 24 Februari 2023.
BACA JUGA:Bawaslu Desak KPU untuk Pantau Wilayah Terpencil
BACA JUGA:KPU dan Bawaslu Kompak Bantah Penundaan Pemilu 2024
"Pertanyaan gini, ada caleg bukan hanya caleg karena kita enggak bisa sebut juga caleg kan, apalagi disebut capres. Kita enggak bisa jangkau itu," lanjutnya.
Berdasarkan Pasal 25 PKPU Nomor 33 Tahun 2018 dijelaskan terkait sosialisasi hanya bisa dilakukan dalam lingkup internal partai saja selama masih belum masuk masa kampanye.
Akan tetapi, melihat kondisi lapangan, ternyata sudah banyak sekali atribut partai yang memperlihatkan foto beserta visi misi calon peserta pemilu yang sudah mengklaim dirinya sebagai peserta pemilu.
Meskipun begitu, dia mengaku bahwa dirinya tidak bisa melakukan apapun lantaran pergerakannya yang terbatas dan belum bisa dijangkau oleh KPU.
“Ruang gerak itu enggak ada. Jadi memang PKPU yang pasal 25 itu memang ini mengatur parpol peserta pemilu yang sudah ditetapkan,” imbuhnya.
Perlu diketahui, dalam PKPU 33 Tahun 2018 disebutkan bahwa KPU hanya bisa mengatur perihal sosialisasi saja.
BACA JUGA:KPU-Bawaslu Bakal Diperiksa Soal Pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat Hari Ini
Meski sudah ada ruang gerak untuk sosialisasi parpol peserta pemilu, tapi di satu sisi caleg maupun capres cawapres resmi belum ditetapkan.
Sebagaimana diketahui, saat ini KPU tengah berfokus dalam mempersiapkan aturan dan imbauan kepada para calon peserta menjelang masa kampanye.
Tentunya aturan tersebut dibuat dengan tujuan agar sosialisasi peserta Pemilu 2024 tetap pada jalurnya.
“Mereka akan kita berikan, sudah proses yang pencalonan kan. Prosesnya dilalui, persiapan segala macam, termasuk segala hak dan kewajiban nanti juga akan diatur dalam peraturan kampanye,” tutupnya.
-
Antisipasi Penjarahan, Polri Sebar Personel Jaga Rumah Korban Kebakaran Depo PlumpangDonasi buat Kakek Tukang Servis Payung Keliling yang Derita Hernia2025数字媒体艺术专业国外大学排名35 Ucapan Selamat Hari Olahraga Nasional 2024 Memotivasi dan Bikin Semangat Hidup Sehat!AG Pacar Mario Dandy Berubah Status, Polisi Jelaskan Alasannya5 Area Sensitif Tubuh yang Jarang Diketahui, Saatnya EksplorasiBaleg DPR RI dan Pemerintah Sepakat RUU Kementerian Negara Dibawa ke Rapat ParipurnaAtasi Pengangguran, Kemenperin Dorong Program Pendidikan VokasiBareskrim Polri Kembali Panggil Dito Mahendra Atas Kepemilikan Senpi IlegalKulit Gatal Jangan Digaruk, Jadi Harus Apa?
下一篇:Bareskrim Polri Kembali Panggil Dito Mahendra Atas Kepemilikan Senpi Ilegal
- ·Kejagung Segera Gelar Perkara Tentukan Nasib Johnny Plate dalam Dugaan Korupsi BTS Kominfo
- ·Belum Genap Sebulan Dibuka, Alun
- ·Eka Hospital Gelar 'Health Talk' soal Diabetes dan Pneumonia
- ·Penjualan Tiket Jakarta E
- ·Pembantaian MU 7
- ·Cara Menanam Bayam di Rumah agar Tumbuh Subur
- ·Pengamat Sebut Anggaran Pendidikan 2025 Bocor di Mana
- ·7 Cara Memilih Tempat Duduk Kereta Ekonomi yang Nyaman
- ·Jelang Pemilu 2024, Wamenag Minta Ormas Agama Jaga Persatuan dan Kesatuan
- ·Menyusuri Jalan al
- ·7 Camilan Malam Hari yang Sehat dan Bantu Turunkan Berat Badan
- ·Ketika Rano Karno Senang Disuguhi Jengkol dan Pecak Betawi
- ·Tim MUSAR, Bantuan Kemanusiaan Tahap I Indonesia Sudah Berangkat ke Turki Hari Ini
- ·5 Rekomendasi Museum Aesthetic di Jogja untuk Dikunjungi
- ·Prancis Bakal Keluarkan Larangan Merokok di Pantai dan Taman Umum
- ·7 Cara Membasmi Jentik Nyamuk di Bak Mandi Secara Alami
- ·Tutup Holywings, Anies Baswedan Malah Dibilang Cuma Pencitraan: Dia Itu Dekat dengan Alumni 212...
- ·Dedi Mulyadi Dorong Partai Buruh Terus Menyuarakan Kesejahteraan dan Kesetaraan Pajak
- ·Lewat Public Expose Live 2024, Telkom Incar Pertumbuhan Pendapatan yang Berkelanjutan
- ·Menyusuri Jalan al
- ·Cikal Bakal Mako Cake & Bakery, Ini Perjalanan BreadTalk dari Singapura hingga Masuk ke Indonesia
- ·3 Resep Tahu Walik Kriuk, Bikinnya Enggak Sampai 30 Menit
- ·Lewat Public Expose Live 2024, Telkom Incar Pertumbuhan Pendapatan yang Berkelanjutan
- ·Kemenperin Soal Wacana Rokok Kemasan Polos: Suara Kami Tidak Didengar
- ·Bobrok Kemenkeu Terungkap, 13 Ribu Pegawai Belum Lapor Harta Kekayaan
- ·Menkopolhukam Pastikan Pembebasan Pilot Susi Air Tanpa Imbalan
- ·Bobrok Kemenkeu Terungkap, 13 Ribu Pegawai Belum Lapor Harta Kekayaan
- ·KPU Cek Persiapan Penerimaan Pasangan Cagub dan Cawagub Pilkada
- ·Cegah HIV pada Anak, IDI Sarankan Semua Ibu Hamil Jalani Tes
- ·5 Minuman Herbal untuk Menyembuhkan Flu, Tak Perlu Minum Obat
- ·Bobrok Kemenkeu Terungkap, 13 Ribu Pegawai Belum Lapor Harta Kekayaan
- ·Cek Pengumuman Hasil KSM Nasional 2024 untuk Semua Jenjang, Ini Daftar Sekolah yang Juara
- ·Benarkah Telapak Tangan Sering Berkeringat Tanda Sakit Jantung?
- ·Profil dan Biodata Silfester Matutina, Relawan Jokowi yang Viral Ngamuk ke Rocky Gerung
- ·Chery Catat Penjualan 1 Juta Secara Global dalam 5 Bulan, Indonesia Menyumbang 1.000 Unit
- ·Prancis Bakal Keluarkan Larangan Merokok di Pantai dan Taman Umum