时间:2025-06-09 02:07:45 来源:网络整理 编辑:焦点
Warta Ekonomi, Jakarta - Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan para kepala daerah harus meminta izin quickq官网加速器
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan para kepala daerah harus meminta izin kepada presiden jika ingin mendaftar sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Itu artinya, jika nantinya Wali Kota Solo usai Putusan MK ingin maju sebagai capres/cawapres harus meminta izin ke Presiden Jokowi, ayahnya sendiri.
"Bahwa dalam hal terdapat kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang akan dicalonkan sebagai capres-cawpares, maka diberlakukan ketentuan Pasal 171 ayat 1 dan 4 UU Nomor 7 Tahun 2017," ujar Idham di Media Centre KPU RI, Jakarta, Senin malam.
Adapun Pasal 171 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi "Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden".
Setelah meminta izin, sambung dia, surat tersebut harus disertakan di dalam dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Surat itu wajib diberikan kepada KPU pada saat pendaftaran sesuai dengan Pasal 171 ayat 1.
"Surat permintaan izin Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden," bunyi Pasal 171 Ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.
Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.
"Sehingga Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan.
Trump Batasi Ekspor Chip ke China, Nvidia Bakal Rugi Jumbo2025-06-09 01:35
Lengkap! Cek Syarat dan Jadwal Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 UNJ Tahap I2025-06-09 00:57
Harga Minyak Global Melemah, Investor Soroti Update Perundingan Nuklir Iran2025-06-09 00:32
RS Darurat Wisma Atlet Klaim Masih Bisa Terima Pasien Baru2025-06-09 00:27
Wujudkan Asta Cita, PLN IP UBP Labuhan Angin Dukung Sekolah di Tapian Nauli2025-06-09 00:08
BMKG Soal Katulampa Siaga 1: Pekan Ini Terjadi Curah Hujan Ekstrem2025-06-09 00:01
去国外读艺术,这几点你需要了解!2025-06-08 23:59
Bukan Tanpa Sebab, PDIP DKI Beberkan Kegagalan Anies Baswedan, Gara2025-06-08 23:53
Uni Eropa Sinyalkan Akhir Siklus Pemangkasan Suku Bunga, Inflasi Diperkirakan Stabil di 2%2025-06-08 23:51
Ide Jawaban Saat Ditanya 'Kapan Nikah?' dari yang Serius sampai Kocak2025-06-08 23:25
Mulai 2028, Turis Asing Harus Diskrining Sebelum Kunjungi Jepang2025-06-09 01:49
Kepala Daerah Lain, Contoh Dong Anies Baswedan!2025-06-09 01:39
基辅建筑设计学院留学多少钱?2025-06-09 01:33
FOTO: Mengenang Jejak2025-06-09 01:30
Jerman Protes Tarif Mobil AS: Kita Tak Boleh Mundur Hadapi Trump2025-06-09 01:09
Kemendikdasmen Buka Peluang Guru Bisa Kuliah S2025-06-09 00:26
DPR Bilang Dewas Pengawas Bakal Independen2025-06-09 00:14
室内设计出国留学,英美院校你选哪个?2025-06-08 23:48
Tak Ada Hal yang Meringankan, Ferdy Sambo Dijatuhi Vonis Hukuman Mati!2025-06-08 23:38
Hattrick Pelemahan KPK: dari Gelapnya Kasus Novel hingga Revisi UU KPK2025-06-08 23:38