Perhatian, Anies Minta Warga Jakarta Jangan Rayakan Tahun Baru 2021
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, serta Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat.
Hal ini guna mengendalikan mobilitas serta kegiatan masyarakat, sekaligus langkah antisipasi munculnya klaster liburan jelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal 2020 serta Tahun Baru 2021.
Baca Juga: Libur Nataru, Kemenhub Tunggu Satgas Covid-19 Revisi Aturan Ini
“Diharapkan melalui ingub dan sergub ini, hal yang tidak kita inginkan (lonjakan kasus) tidak terjadi," kata Anies di Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Anies mengimbau agar mayarakat tetap memprioritaskan berada di rumah saja dan mengurangi kegiatan di luar rumah. Kecuali untuk kegiatan yang mendasar atau mendesak.
"Sehingga insya Allah ikhtiar kita bersama ini akan membawa kita ke fase selanjutnya yakni masyarakat yang aman, sehat dan produktif,” katanya.
Menurut Anies, ingub dan sergub ini merupakan langkah antisipasi ekstra dari Pemprov DKI menghadapi musim liburan yang berpotensi terjadinya paparan COVID-19. Sehingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi yang masih berlaku akan diperkuat dengan adanya kedua peraturan tersebut.
“Bahwa perangkat hukum kita berupa pergub (yang mengatur PSBB) tidak perlu ada perubahan. Yang dilakukan tambahan adalah seruan gubernur, instruksi gubernur, dan SK kepala dinas yang relevan. Karena secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan sesungguhnya memasuki akhir tahun ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, meskipun dalam ingub dan sergub mengatur terkait kegiatan usaha, seperti contohnya pada poin 1b dan 1c Sergub Nomor 17 tahun 2020, namun semangat yang ingin diimplikasikan adalah pengendalian kegiatan yang sifatnya sosial dan keluarga.
Sebab, Jakarta sendiri sempat mengalami lonjakan kasus positif COVID-19 pada klaster keluarga akibat libur panjang pada periode Oktober dan November lalu.
“Concernkita masa liburan kegiatan bersama dalam lingkar kegiatan non-usaha, karena itu seruan kita akan siapkan. Bahwa yang kita atur pengetatannya potensi di luar rumah itu tinggi yaitu pada tanggal 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah,” jelasnya.
Selain itu, dalam ingub dan sergub tersebut juga mengatur berbagai aspek. Mulai dari kegiatan usaha, kegiatan keagamaan, hingga mobilitas penduduk keluar masuk ke Jakarta. Seperti misalnya pada poin 15a No 2 Ingub 64 tahun 2020, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan.
(责任编辑:探索)
Perpanjang PSBB, Anies Bolehkan Makan di Tempat hingga Pukul 20.00 WIB
Awas, Simpan Banyak File di Ponsel Bisa Jadi Tanda Masalah Mental
Menhub Dudy Pastikan Kelancaran Arus Balik Lebaran 2025
Awas, Simpan Banyak File di Ponsel Bisa Jadi Tanda Masalah Mental
Bahlil Minta Jaga Lifting dan Stabilitas Produksi Gas di LNG Tangguh
- Prof Salim Said Tokoh Pers dan Pengamat Militer yang Kini Meninggal Dunia, Berikut Profil Singkatnya
- Inpres Kopdes Merah Putih Terbit, Budi Arie: Kemenkop Dapat Tujuh Mandat dan Sedang Dikerjakan
- Askrindo dan Alfamart Luncurkan Perlindungan Usaha untuk 10.000 UMKM, Total Klaim Rp50 Miliar
- Trump Kumat Lagi, Saham Hyundai Justru Dibuka Lumayan
- Anak SYL Ngaku Hanya Menemani Ayahnya Perawatan Kecantikan, Thita: Yang Perawatan Bukan Saya
- Pria Peras 380 Hotel Pakai Kecoak & Kondom Bekas agar Dapat Ganti Rugi
- Cukup 30 Menit, Rasakan 5 Manfaat Berjalan Kaki Rutin Tiap Hari
- Trump Akhirnya Setuju Tunda Penerapan Tarif UE
-
PNM Mekaar Bantu Transformasi Bisnis Ibu Putri: Dari Pinjaman Rp2 Juta hingga masuk Mall
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) terus berkomitmendalam mendampingi pert ...[详细]
-
Menko Airlangga Beri Masukan untuk Sistem Tracking Kelapa Sawit
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerima laporan ...[详细]
-
Jalur Pendakian Gunung Prau via Patak Banteng dan Fasilitas Basecamp
Daftar Isi Keistimewaan jalur pendakian via Patak Banteng ...[详细]
-
RUPTL PLN Telan Dana Rp2.967 Triliun, Bahlil: Proyek Besar
Warta Ekonomi, Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) ...[详细]
-
Kata Luhut Soal Kebijakan WFH 75%: Kita Terserah Pak Anies Saja
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaita ...[详细]
-
Jangan Berlebihan, Ini 3 Efek Samping Makan Salak
Daftar Isi Efek samping makan salak ...[详细]
-
Cegah Kasus PPDS Kekerasan Terulang, Wamenkes: Ada Tes Kejiwaan MMPI
JAKARTA, DISWAY.ID-- Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan kep ...[详细]
-
Mengenal 20 Sifat Wajib Allah: Konsep dan Penjelasannya
Daftar Isi Klasifikasi sifat wajib Allah ...[详细]
-
Seleksi Calon Terus Bertambah, Pansel: Jumah Pendaftar Capim KPK 253 dan Dewas 171
JAKARTA, DISWAY.ID- Panitia Seleksi (Pansel) mengumumkan hasil terbaru pendaftar Calon Pimpinan (cap ...[详细]
-
Jakarta, CNN Indonesia-- Berpakaian santai dan menyesuaikannya dengan gaya fesyen pribadi mungkin ad ...[详细]
KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM Terkait TPPU eks Gubernur Malut
Daftar Diskon dan Promo Menarik di Jakarta X Beauty 2024
- 6 Bulan Bekerja, TGPF Novel Baswedan Gagal Ungkap Pelaku, Apalagi Aktor Intelektual
- 10 Rekomendasi Destinasi Wisata 2025 CN Traveler, Alaska hingga Kuba
- BPOM Usul Ketamin Masuk Golongan Psikotropika
- Kepala BPOM Sebut Ketamin Banyak Dikonsumsi Gen Z dan Alpha
- Sambut Muktamar ke
- Tren Wanita di China Sewa Teman Naik Gunung, Lebih Tampan Makin Mahal
- Cukup 30 Menit, Rasakan 5 Manfaat Berjalan Kaki Rutin Tiap Hari