Gugat BTN, Konsumen GCC: Kejagung, KPK Tolong Usut!
Kuasa hukum PT Tjitajam, Reynold Thonak mengatakan bahwa transaksi kredit pemilikan rumah di kompleks perumahan Green Citayam City (GCC), Bogor, Jawa Barat merugikan konsumen karena tak kunjung memperoleh kepastian hukum. Para konsumen akan menggugat pengembang yang secara hukum terbukti menjual aset properti yang tidak sah.
"Dari informasi yang kami himpun, sejauh ini sudah ada sekitar 600 orang yang telah meneken akad kredit dengan BTN untuk pembelian rumah di GCC. Dari sejumlah itu, sekitar 300 orang bahkan sudah menempati rumah yang terbangun. Ada belasan konsumen yang menghubungi saya untuk rencana menggugat," katanya pada Senin (20/1/2020).
Dengan motivasi kepedulian dan solidaritas, kata Reynold, pihaknya bersedia memberikan konsultasi hukum tentang langkah apa yang bisa dilakukan konsumen untuk mendapatkan haknya.
Baca Juga: Songsong Tren Properti Baru, Baran for Property Mulai Kembangkan Kawasan Smart & Green City
Baca Juga: Laris Manis, Junior Global Bond BTN Jadi Rebutan Investor Global
Dia menyebutkan, ada dua langkah hukum yang bisa ditempuh konsumen GCC. Konsumen yang mengambil kredit melalui BTN bisa mengajukan gugatan perdata dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dalam hal ini BTN digugat sebagai pihak yang memfasilitasi pembiayaan atas kegiatan yang tidak sah.
"Dengan putusan MA itu, perjanjian kredit batal demi hukum. Terkait dengan BTN yang telah membiayai akad kredit inilah yang kami sayangkan; kok bisa dilakukan? Bangunan di perumahan PT GCC tidak ada IMB atau pecahan IMB, tidak ada pecahan sertifikat, dan lain-lain, namun bisa dilakukan KPR? BTN tidak melaksanakan prinsip pruden, apalagi bank BUMN. Sudah berapa keuangan negara dirugikan. Puluhan miliar, kan. Sebaiknya Kejaksaan Agung atau KPK dapat merespons ini," ujarnya.
Konsumen yang langsung bertransaksi dengan pengembang bisa melalui mekanisme kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Ini untuk transaksi seperti pembayaran penambahan luas tanah. PKPU tahap pertama sudah bergulir sejak September 2019. Sebagian konsumen sudah menerima dananya kembali secara bertahap.
-
Kasus Diabetes Anak Meningkat, Kemenkes Bakal Pantau Melalui Aplikasi Guna Percepat PenangananPeparnas 2024 di Solo, Bukti Pemerintah Mewujudkan HakFraksi Golkar Dorong Kahar Muzakir Jadi Pimpinan MPR RI Periode 2024Jokowi Janji Tak Akan CaweJelang Menikah 7 Januari, Pangeran Abdul Mateen 'Pamer' Calon IstriChina Ngaku Tetap Labeli 'Mobil Ramah Lingkungan' kepada Truk Pengeruk Batu BaraGerindra Buka Suara Soal Kabar Fahri Hamzah Jadi Menteri Perumahan di Kabinet PrabowoUji Coba Makan Bergizi Gratis di SDN Gerendeng Tangerang, Siswa Makan dengan LahapFOTO: Syahdunya Alunan Lagu ala Christmas Carol Rayakan Natal 2023Usai Mundur dari Pejabat Istana, Elon Musk Langsung Hina Presiden: 'Menjijikan'
下一篇:Judi Online Marak di Telegram dan TikTok, 7,5 Ribu Akun Diblokir!
- ·Kades Kohod Arsin Makin Terpojok, Kuasa Hukum Warga Ungkap Isu Pemerasan Pagar Laut
- ·Usai Mundur dari Pejabat Istana, Elon Musk Langsung Hina Presiden: 'Menjijikan'
- ·Link dan Cara Daftar Seleksi PPPK 2024, Dibuka Hari ini 1 Oktober
- ·Intip Kebiasaan Makan Paus Fransiskus, Suka Pizza dan Mampir ke Kantin
- ·Pemerintah Janjikan UMKM Ikut MBG Bakal Dapat Modal Awal, Siapkan Skema Khusus
- ·Asuransi Kesehatan Sekarat karena Inflasi Medis, OJK Terbitkan SEOJK 7 2025! Begini Respon AAJI
- ·Sederhana, Paus Fransiskus Pakai Jam Tangan Murah Meriah
- ·Kunjungi LX International Korea, Mahasiswa Doktoral SB
- ·Malam Tahun Baru 2024, KRL, MRT, TransJ Beroperasi Sampai Jam 2 Pagi
- ·Pengendali Jual 8 Juta Lembar Saham HILL, Raup Dana Miliaran
- ·Menpar Ajak CPNS Kemenpar Wujudkan Pelayanan Luar Biasa untuk Pariwisata RI
- ·Wamenekraf Apresiasi IFW Sebagai Wadah Inkubasi Talenta Muda Industri Fesyen
- ·Lokasi, Jam Buka, dan Tiket Masuk Kebun Binatang Bandung Terbaru
- ·Niat dan Tata Cara Mandi Wajib Setelah Nifas Lengkap dengan Artinya
- ·Kejar 10.000 Rumah Rendah Emisi di 2025, Begini Strategi BTN
- ·Penerapan Tarif Trump Diprediksi Menampar Pertumbuhan Ekonomi AS Jadi Anjlok
- ·Catat! KIP Kuliah 2025 Tidak Kena Efisiensi Anggaran, Beasiswa Tetap Lanjut!
- ·Ekonomi Syariah RI Diproyeksi Tumbuh 5,6% pada 2025, Ini Strategi BI
- ·Minum Air Jahe Bisa Berdampak Buruk pada 5 Kelompok Orang Ini
- ·Kementerian PPPA: 55 Persen Perempuan Indonesia Masih Sunat, Pelanggaran HAM Jadi Sorotan
- ·Menteri PKP Gelar Rapat Perdana, Bahas Pembagian Tugas dengan Wamen dan Soal Perumahan
- ·5 Kebiasaan Ini Tanpa Disadari Bikin Kamu Gagal Diet
- ·FOTO: Sekolah Nan Sejuk di Tengah Terik Gurun India
- ·Bahaya Tren Temple Run di TikTok, Kuil Angkor Wat Terancam Rusak
- ·Beasiswa Bank Indonesia 2025: Cek Syarat, Kriteria, dan Cara Pendaftaran
- ·Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Penting Bagi Pegiat Ekraf
- ·Ramadan dan Idulfitri 2025 Bisa Beda Lagi! Muhammadiyah Ingatkan Toleransi
- ·Lakukan 3 Amalan Ini di Rabu Wekasan
- ·Lippo General Insurance Hadirkan MyPro+, Aplikasi Asuransi Digital Berbasis AI
- ·Arsari Tambang Genjot Energi Bersih, ESG Ditegaskan Sebagai Arah Utama
- ·FOTO: Mengintip Labirin Gelap Penuh Tengkorak 6 Juta Manusia di Paris
- ·Sektor Transportasi Disuntik Rp940 Miliar, Ekonomi Diharap Bergeliat
- ·Uji Coba Makan Bergizi Gratis di SDN Gerendeng Tangerang, Siswa Makan dengan Lahap
- ·Lakukan 3 Amalan Ini di Rabu Wekasan
- ·Sleep Apnea Bukan Cuma Ngorok, Ini 5 Gejala Lain yang Tak Disadari
- ·Lippo General Insurance Hadirkan MyPro+, Aplikasi Asuransi Digital Berbasis AI