Kemenperin Jelaskan Tujuan Rancang Aturan Kawasan Industri Tertentu
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyusun Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian (R-Permenperin) tentang Kawasan Industri Tertentu (KIT).
Rancangan Permenperin tersebut disusun dalam upaya percepatan pembangunan dan penyebaran industri secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Presiden Prabowo Instruksikan Akselerasi Penanganan Sampah Lewat Skema Hulu-Hilir
Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (Ditjen KPAII) Kemenperin, beberapa waktu lalu, menyelenggarakan konsultasi publik mengenai rancangan Permenperin tersebut di Batam, Kepulauan Riau.
Kegiatan ini juga sebagai bagian dari upaya penyusunan regulasi turunan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri.
“Rancangan Permenperin ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam mengakomodasi kebutuhan pengembangan kawasan industri dengan karakteristik khusus, termasuk keterbatasan lahan dan pengembangan kawasan tematik,” kata Direktur Jenderal KPAII Kemenperin, Tri Supondy, dikutip dari siaran pers Kemenperin, Rabu (11/6).
Dirjen KPAII menjelaskan, perwilayahan industri menjadi pendekatan yang strategis dalam pembangunan sektor industri nasional. Apalagi, industri manufaktur berperan penting menjadi tulang punggung bagi perekonomian nasional.
“Selama lima tahun terakhir, industri pengolahan nonmigas mencatatkan kinerja positif dengan pertumbuhan tahunan (year-on-year) stabil di kisaran 4–5 persen. Kontribusi sektor ini terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional pun konsisten berada di atas 16 persen, bahkan mencapai 17,50 persen pada triwulan I tahun 2025,” ungkapnya.
Menurut Tri, pengembangan kawasan industri dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) hingga tahun 2035 melalui pembentukan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI), Kawasan Peruntukan Industri (KPI), serta pembangunan Kawasan Industri dan Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM).
“Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, seluruh kegiatan industri wajib berlokasi di dalam kawasan industri. Hingga Mei 2025, sebanyak 170 perusahaan kawasan industri telah memperoleh Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI), dengan luas lahan mencapai 94.841 hektar dan tingkat keterisian lahan sebesar 59,52 persen,” tuturnya.
Oleh karena itu, Rancangan Permenperin tentang Kawasan Industri Tertentu disusun untuk memberikan arahan yang lebih jelas terkait pengembangan kawasan industri dengan luas di bawah 50 hektare dalam kondisi tertentu. Beberapa kondisi tersebut mencakup kebutuhan pengembangan kawasan tematik (seperti industri hasil tembakau, hasil kelautan dan perikanan, tekstil, dan digital yang dibagi sesuai dengan wilayah pengembangan WPPI Jawa dan Luar Jawa).
Selain itu, karena keterbatasan lahan KPI dalam satu hamparan di kabupaten/kota, serta kebijakan percepatan pembangunan industri dalam kawasan strategis seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atau Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (KPBPB).
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
-
Terkuak! Ini Panggilan Khusus Habib Rizieq oleh Tahanan BareskrimKopdes Merah Putih Pastikan Pembangunan dan Kemajuan Ekonomi di Desa Merata7 Teroris Jaringan Jemaah Islamiyah Ditangkap di Sulawesi TengahMerah Darah dan Perjalanan Anatomi Tubuh Koleksi Unveil Yuima NakazatoAkui Kesalahan, Lucky Hakim Minta Maaf Setelah Liburan ke Jepang Tanpa Izin7 Cara agar Tetap Bugar Tanpa Perut Buncit untuk Pria di Usia 501 Jasad Kecelakaan Cikampek Teridentifikasi Atas Nama Najwa Devira1 Jasad Kecelakaan Cikampek Teridentifikasi Atas Nama Najwa DeviraPejabat Korupsi di Tengah Pandemi, ICW Geleng7 Cara agar Tetap Bugar Tanpa Perut Buncit untuk Pria di Usia 50
下一篇:Harga Emas Antam di Pegadaian Dibanderol Rp1.963.000 per Gram, UBS dan Galeri 24 Berapa?
- ·Anaknya Dipolisikan, Ahok Langsung Bilang...
- ·Wamenkop Targetkan Minggu Ini 80 Ribu Kopdes Merah Putih Terbentuk
- ·BPH Migas Turun Tangan Atasi Tersendatnya BBM di Bengkulu
- ·Doa Pengusir Cicak dan Hukum Membunuhnya Menurut Islam
- ·Anies Baswedan Luar Biasa, Bela Orang yang Nongkrong di BNI City
- ·Terlibat Skandal Fraud Kredit Senilai US$78,5 Juta, Bank Woori Saudara Buka Suara
- ·7 Jus Buah Tinggi Kalsium yang Bagus untuk Usia 50 Tahun
- ·Kopdes Merah Putih Pastikan Pembangunan dan Kemajuan Ekonomi di Desa Merata
- ·Pembantaian MU 7
- ·Doa Pengusir Cicak dan Hukum Membunuhnya Menurut Islam
- ·27 Tahun Berkarier di Bank Sumut, Hadi Sucipto Diberhentikan dengan Hormat dalam RUPS Luar Biasa
- ·Soal Konflik di Papua, TNI: OPM Wajib Diserang, Prajurit TNI Tak Boleh Ragu!
- ·Pendemo: Hingga saat Ini Kasus Bansos Covid
- ·Merah Darah dan Perjalanan Anatomi Tubuh Koleksi Unveil Yuima Nakazato
- ·Dialami Zhang Zhi Jie Sebelum Meninggal, Apa Penyebab Henti Jantung?
- ·Wamenkop Targetkan Minggu Ini 80 Ribu Kopdes Merah Putih Terbentuk
- ·Untung Besar! Pendapatan OpenAI Tembus US$10 Miliar dalam 6 Bulan
- ·FOTO: Kepincut Pesona Sao Miguel, Pulau Indah bak 'Hawaii' Versi Eropa
- ·Hubungan Prabowo dan Megawati Masih Baik, Dasco Sebut Tak Perlu Ada Rekonsiliasi
- ·Sri Mulyani: BLT El Nino 2024 Belum Disalurkan, Kemenkeu Belum Dapat Dokumen dari Kemensos
- ·Formula E Tak Perlu Pawang Hujan, Kata Gembong PDIP: Kalau Pak Anies Mau, Ya...
- ·Jokowi Dan Ma'ruf Amin Akan Solat IdulFitri di Masjid Istiqlal
- ·Viral Influencer Bikin Sunscreen Homemade, Memang Aman?
- ·Mulai 5 Juni, PELNI Diskon Tiket Kapal 50 Persen untuk Semua Rute
- ·Ngaku Masih Banyak PR, Fadil Imran Nggak Tertarik Mengisi Kursi Anies Baswedan di DKI 1
- ·Merah Darah dan Perjalanan Anatomi Tubuh Koleksi Unveil Yuima Nakazato
- ·Mantan Bos Garuda Divonis 8 Tahun Penjara
- ·Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Anggota TNI di Bantargebang
- ·Bawa Tas Belanja Tiap Hari, Kenapa Tidak?
- ·Kapolri Enggan Komentari Laporan SBY
- ·Tegas! Polri Bakal Bersikap Netral dalam Mengawal Pemilu 2024
- ·Alasan Tak Perlu Makeup saat Naik Pesawat, Bahaya buat Kulit
- ·VIDEO: Lonjakan Turis, Gunung Fuji Jepang Patok Tarif untuk Pendaki
- ·Tarif Diskon 50% Batal, Gapasdap Desak Pemerintah Soal Penyesuaian Tarif Penyeberangan Kapal
- ·Kunjungan Kerja ke Kalsel, Jokowi resmikan Jalan Nan Sarunai Kabupaten Tabalong
- ·Gandeng Hermina Group, Bank Mandiri Kerek Pembiayaan Hunian Bersubsidi untuk Nakes