MK Ubah Aturan Ambang Batas Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD!
JAKARTA,quickq最新版本ios DISWAY.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
Putusan itu yakni gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024.
BACA JUGA:Paman is Back, Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN: Batalkan SK Jabatan Ketua MK Suhartoyo
BACA JUGA:MK Gelar Sidang Putusan PHPU Pileg 2024, Semua Caleg Deg-degan Berjamaah!
Adapun permohonan yaitu salah satunya adalah mengizinkan partai politik untuk mengusung calonnya tanpa harus memiliki kursi di DPRD. Alhasil, aturan Ambang Batas atau threshold untuk syarat dukungan terhadap Calon Gubernur tak berlaku meski tak memiliki kursi di DPRD.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa, 20 Agustus 2024.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Berikut amar putusan MK yang mengubah pasal 40 (1) UU Pilkada:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut
(责任编辑:焦点)
KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM Terkait TPPU eks Gubernur Malut
7 Rekomendasi Resor Termewah di Bali, Cara Glamor Liburan Akhir Tahun
7 Buah yang Tingkatkan Produksi Kolagen, Bikin Kulit Makin Kenyal
WHO Sebut JN.1 Variant of Interest Tapi Risiko Rendah
Gugat Midjourney, Disney hingga Universal Muak Sama Karya AI
- Didesak Usut Blok Medan yang Seret Bobby
- Tips Memilih Kursi Bioskop, Bikin Nonton Film Lebih Puas
- Kisah Al Ula, 'Kota Berhantu' Arab yang Kini Digandrungi Wisatawan
- Chef Haryo Pramoe Meninggal Dunia Diduga Karena Sakit Jantung
- BNI Dukung Ekspor Hortikultura BNIdirect dan Xpora
- Aktivitas Seru, Harga Tiket Masuk Dufan, dan Promo Akhir Tahun
- Inspirasi Resep Masakan Natal yang Enak dan Meriah
- Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Desember 2023 dan Keutamaannya
-
Menko Polhukam Bakal Pimpin Upacara Pemakaman Wapres ke
JAKARTA, DISWAY.ID -Menko Polhukam Hadi Tjahjanto akan memimpin pemakaman Wakil Presiden ke-9 Hamzah ...[详细]
-
5 Keuntungan Menjadi Affiliator, Tak Sekedar Dapat Cuan
Jakarta, CNN Indonesia-- Profesi affiliator sebenarnya sudah ada sejak zaman dahulu. Bedanya, saat i ...[详细]
-
Ahli Anatomi Jelaskan soal Penggunaan Jenazah untuk Kadaver
Jakarta, CNN Indonesia-- Baru-baru ini publik dihebohkan dengan penemuan lima mayat di Universitas P ...[详细]
-
Seluruh Mobil dan Motor Wajib Asuransi Tahun 2025, Berapa Besarannya?
JAKARTA, DISWAY.ID- Mulai tahun 2025, OJK atau Otoritas Jaksa Keuangan bakalmenerapkan kebijakan aja ...[详细]
-
Akui Bangga dengan Anies Baswedan, Warganet: Semoga Cepat Jadi...
Warta Ekonomi, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenang putra bangsa sekaligus tokoh ...[详细]
-
Bangga! Alat Musik Kolintang Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda yang Diakui UNESCO
JAKARTA, DISWAY.ID -Kolintang resmi dinobatkan sebagai bagian dari Daftar Representatif Warisan Buda ...[详细]
-
Ini 5 Manfaat Ceker Ayam, Kaya Kolagen yang Bikin Kulit Kenyal
Daftar Isi Nutrisi ceker ayam ...[详细]
-
Kelola Ekonomi Nasional, Budi Arie Ajak HIPPI Kembangkan Koperasi
JAKARTA, DISWAY.ID--Dalam rangka melakukan pengembangan dan perbaikan ekosistem koperasi di Indonesi ...[详细]
-
Seleksi Calon Terus Bertambah, Pansel: Jumah Pendaftar Capim KPK 253 dan Dewas 171
JAKARTA, DISWAY.ID- Panitia Seleksi (Pansel) mengumumkan hasil terbaru pendaftar Calon Pimpinan (cap ...[详细]
-
BBM Berkualitas, Kunci Performa Maksimal Kendaraan
Jakarta, CNN Indonesia-- Dalam menentukan pilihan Bahan Bakar Mesin (BBM) bagi kendaraan, selain rek ...[详细]
Prabowo Ajak Sektor Swasta Dalam dan Luar Negeri Terlibat dalam Proyek Infrastruktir Indonesia
Jangan Keliru, Apakah Hari Ibu Tanggal Merah?
- PPPK 2024: Tahapan Seleksi, Durasi Waktu Pengerjaan, Hingga Bobot Nilai
- Beda Hari Ibu dengan Mother's Day, Dua Perayaan Khusus untuk Ibu
- 7 Rekomendasi Resor Termewah di Bali, Cara Glamor Liburan Akhir Tahun
- Daftar Rute Penerbangan Tersibuk di Dunia, Ada Jakarta
- Jelang 68 Hari Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Beri Bonus Atlet Olimpiade Paris 2024
- Sukses di 2023, IDCTA Kembali Gelar Carbon Digital Conference 2024
- FOTO: Syahdu Ritual Pradaksina Calon Samanera di Candi Borobudur