Pengajuan Perlindungan SYL ke LPSK Ditolak
时间:2025-06-10 17:52:32 出处:时尚阅读(143)
JAKARTA,quickq官网ios版 DISWAY.ID -Permohonan perlindungan oleh Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo ke Lembaga perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ditolak.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pengajuan SYL tersebut ditolak.
"LPSK menolak Permohonan yang diajukan oleh SYL," katanya kepada awak media, Selasa 28 November 2023.
BACA JUGA:SYL Ngaku Siap Diperiksa Usai Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka
BACA JUGA:Akses Masuk KPK Dicabut, Kedatangan Firli Bahuri Hanya Dianggap sebagai Tamu Biasa
BACA JUGA:Akhirnya! KPK Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi di Kementan
Sebelumnya, SYL meminta perlindungan sebagai saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal tersebut diketahui dari surat tanda terima pemberian perlindungan dari LPSK kepada SYL.
Dalam tanda terima yang dikeluarkan oleh LPSK itu, bukan cuma SYL yang minta perlindungan jadi saksi. Namun, ada tiga nama lain yaitu Muhammad Hatta, Panji Harjanto, kemudian Hartoyo. Surat tanda terima ini dikeluarkan tanggal 6 Oktober 2023 sekira pukul 17.57 WIB.
Surat juga dibumbui tanda tangan dari yang menyerahkan dokumen bernama Fuad Ar Rozaq. Lalu, selaku penerimanya bernama Ditta W.
上一篇: PSI Kritik Klaim Anies Baswedan Soal Sumur Resapan: Hal Murahan...
下一篇: Data Ekonomi Tak Sesuai Ekspektasi, Bursa Asia Menguat Ditopang Optimisme Negosiasi China
猜你喜欢
- Polri Gandeng Ustaz Das'ad Latif untuk Suarakan Perdamaian Jelang Pemilu 2024
- FOTO: Detak Jantung Tokyo di Tengah Padatnya Jalur Yamanote
- Gaya Sederhana Selvi Ananda, Tapi Sebenarnya Serba Prada
- Pengemasan dan Kolaborasi Penting untuk Tingkatkan Potensi Ekraf Seni Pertunjukan
- Karenina Ditangkap Sedang Tidak Gunakan Ganja, Polisi Ungkap Hasil Tes Urine
- Prabowo Janji Akan Minimalisir Jumlah Korupsi di Indonesia
- Lewat Produk Reksa Dana Ekuitas Syariah, Henan Asset Catatkan Prestasi di Kancah Global
- Emiten Milik TP Rachmat Ini Mantap Ekspansi Energi Terbarukan
- Jokowi Bantah Bertemu Agus Rahardjo Minta Kasus Korupsi E