Aturan Masa Sanggah CPNS 2024 Lengkap Panduannya, Jangan Sampai Salah!
JAKARTA,quickq安卓版本下载 DISWAY.ID --Simak berikut ini aturan masa sanggah dalam tahap seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 lengkap dengan panduan mengajukannya.
Masa sanggah biasanya dilaksanakan setelah pengumuman tahap seleksi CPNS 2024 dan dapat dilakukan sebanyak dua kali untuk jenis seleksi yang berbeda.
Masa sanggah sendiri adalah kesempatan bagi pelamar CPNS 2024 yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi untuk bisa memperbaiki kekurangan di tahap sebelumnya.
BACA JUGA:Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Jangan sampai Kelewat!
BACA JUGA:Daftar 21 Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Lengkap Cara Ceknya
Dengan kata lain, pelamar bisa melakukan penolakan terhadap hasil seleksi dengan kembali memperbaiki persyaratan CPNS 2024.
Masa sanggah CPNS 2024 akan dimulai usai BKN mengumumkan hasil seleksi administrasi pelamar.
Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2024 sendiri akan diinformasikan pada tanggal 14-19 September 2024.
Dari hasil yang diumumkan, bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos maka bisa mengikuti masa sanggah yang dijadwalkan pada tanggal 20-22 September 2024.
Lantas bagaimana aturan peserta yang belum lolos seleksi untuk melakukan masa sanggah CPNS 2024? Simak informasinya berikut.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Berakhir, Ini 10 Daftar Instansi Pusat dengan Peminat Terbanyak!
Aturan Masa Sanggah CPNS 2024
- Pelamar hanya bisa melakukan sanggahan sebanyak satu kali
- Saat mengajukan sanggahan, pelamar harus memberi alasan jelas, realistis, dan berdasarkan dengan dokumen yang telah diunggah sebelumnya.
- Pelamar yang sudah menyadari letak kesalahan administrasi, maka disarankan untuk tidak menggunakan fitur sanggah, sebab tidak akan mengubah hasil verifikasi
- Sanggahan hanya dapat dilakukan jika hasil verifikasi dokumen murni dari kesalahan instansi bukan pelamar.
Panduan Masa Sanggah CPNS 2024
Untuk melakukan masa sanggah, pelamar bisa menggunakan portal SSCASN dengan mengisi sanggahan dan merincikan kronologi hingga mengunggah bukti. Berikut langkahnya:
- Buka website SSCASN kemudian login dengan NIK dan password yang sudah dibuat
- Pada bagian bawah hasil seleksi administrasi klik fitur 'Ajukan Sanggahan'
- Kemudian akan tampil dokumen-dokumen yang tidak memenuhi syarat administrasi
- Setelah itu, isi dengan lengkap alasan sanggahan pada kolom yang tersedia lalu centang 'Disclaimer'
- Lalu klik 'Akhiri Proses Sanggah'
- Akan tampil informasi bahwa pengajuan sanggah telah berhasil
- Kemudian refresh halaman dan pantau jawaban sanggah dari instansi yang dilamar
- Jika sanggahan dianggap tidak valid oleh verifikator instansi, maka akan diabaikan.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:休闲)
Mendagri akan Lapor Presiden Soal Usulan Revisi UU Politik Melalui Omnibus Law
'Dia Orang Betawi Asli', Pengamat Sebut Anak Buah Anies Baswedan Cocok Isi Kursi DKI 1
Ferdinand Ingin Anies Ditangkap KPK, Relawan Bela Mati
Seorang Pria Tewas Dalam Kamar Kos Palmerah, Ditemukan Tetangga Saat Hendak Pasang Set Top Box
Anies Belum Relokasi Korban Kebakaran. Lamban?
- Cara Mudah Pemadanan NIK dengan NPWP, Ditunggu Sampai Juni 2024
- Pakar: Pemerintah Harus Tegur Jaksa Agung Tak Terapkan UU Cipta Kerja Dalam Kasus Duta Palma
- Kemenperin Tegaskan Pentingnya Pembentukan P3DN untuk Kendalikan Produk Impor
- Pakar: Pemerintah Harus Tegur Jaksa Agung Tak Terapkan UU Cipta Kerja Dalam Kasus Duta Palma
- Geledah Rumah Tersangka Kasus BLBI, KPK Dapat Apa?
- Harga Beras RI Terkerek Paling Mahal di Asia Tenggara, Ini 6 Pemicunya
- Layanan Air Bersih Tak Kunjung Meningkat, Legislator DKI Minta Pemprov Segera Cari Solusi
- Sidang Gugatan Rizieq Shihab Rp5,246 Triliun ke Jokowi Ditunda, Begini Kata Istana
-
Menko Zulhas Bahas Transformasi Bulog Jadi Badan Otonom
JAKARTA, DISWAY.ID--Menteri Koordinator Bidang pangan, Zulkifli Hasan alias Zulhas melakukan rapat k ...[详细]
-
Sengketa Lahan Berujung Bentrok Massa Bayaran Di Kembangan, 2 Orang Terluka Akibat Sabetan Sajam
SuaraJakarta.id - Bentrok massa terjadi di wilayah Kembangan, Jakarta Barat buntut perebutan lahan a ...[详细]
-
Link Download Logo Hari Santri 2024 Resmi dari Kemenag, Ini Filosofinya
JAKARTA, DISWAY.ID- Berikut ini adalah link download logo Hari Santri 2024 resmi dari Kemenag (Kemen ...[详细]
-
Kemenperin: Jatuh Bangun Bertahun
JAKARTA, DISWAY.ID --Setelah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia selama bertahun-tahu ...[详细]
-
Investor Saham Wall Street Tegang Setelah Iran Luncurkan Rudal ke Israel
Warta Ekonomi, Jakarta - Bursa Saham Amerika Serikat (Wall Street) ditutup melemah tajam pada perdag ...[详细]
-
SuaraJakarta.id - Seorang pria paruh baya tewas tertabrak usai nekat menyebrang di Jalan Tol Dalam K ...[详细]
-
Sedap! Bank Mandiri Perkuat Jaringan dan Layanan Digital untuk Solusi Transaksi Nasabah
SuaraJakarta.id - Bank Mandiri terus memperkokoh posisinya sebagai salah satu bank yang berfokus dal ...[详细]
-
Satu Transaksi Sejuta Donasi dari LEKA Bersama Dompet Dhuafa Bagi Anak
PALEMBANG, DISWAY.ID -LEKA Indonesia (PT Tissor Indonesia), merek alat kebersihan dan kesehatan, ber ...[详细]
-
Transformasi BTN Makin Diakui Dunia, ini Buktinya
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) berhasil meraih penghargaan Glo ...[详细]
-
Akhir Masa Jabatan, Anies Legowo Diserang Bertubi
Warta Ekonomi, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus ikhlas menghadapi serangan bertub ...[详细]
IHSG Jeda Siang Terkoreksi Tipis ke Level 7.165, UNVR, BRPT dan CTRA Top Losers LQ45
Dewan Pers: Pengaduan Masyarakat Soal Pemberitaan Negatif Mengenai PKPU Nyaris Tidak Ada
- Prabowo Teken Perpres Baru, Setkab Kini di Bawah Kemensetneg dan Setara Eselon II
- Pramugari Twerking di Pesawat Berujung Dipecat Maskapai
- AHY Raih Gelar Doktor Unair dengan Predikat Cumlaude
- AHY Raih Gelar Doktor Unair dengan Predikat Cumlaude
- Asuransi Syariah Tunjukkan Tren Positif, Premi Sentuh Rp9,84 Triliun
- Ngeri! Begal Sadis Rampas Motor Di Kalideres, Beraksi Saat Jalanan Sepi Di Pagi Hari
- Kebakaran Rumah Berlantai 2 Di Cilandak, Seorang Penghuni Tewas Terpanggang