时尚

Novanto Divonis 15 Tahun, ICW Anggap Masih Kurang

字号+ 作者:quickq 官网 来源:知识 2025-06-16 06:31:40 我要评论(0)

Warta Ekonomi, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai KPK harus menyidik dugaan keterleb quickq苹果版加速器

Warta Ekonomi,quickq苹果版加速器 Jakarta -

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai KPK harus menyidik dugaan keterlebatan korporasi sebagai pelaku atau instrumen yang digunakan untuk melakukan korupsi dalam proyek KTP Elektronik pascaputusan terhadap Setya Novanto dengan 15 tahun penjara.

"KPK masih memiliki banyak pekerjaan rumah terkait penyelesaian korupsi KTP elektronik pada waktu-waktu ke depan," kata Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Tama S Langkun melalui siaran persnya yang diterima di Jakarta, Selasa malam (24/4/2018).

Novanto Divonis 15 Tahun, ICW Anggap Masih Kurang

Novanto Divonis 15 Tahun, ICW Anggap Masih Kurang

KPK juga harus menelusuri dan menindaklanjuti informasi terkait sejumlah nama yang kembali disebutkan karena diduga menerima sejumlah uang dalam pengaturan proyek KTP-Elektronik di DPR RI. Kemudian KPK juga harus menyidik dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Setya Novanto.

Novanto Divonis 15 Tahun, ICW Anggap Masih Kurang

Di bagian lain, ia menyayangkan vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Setya Novanto karena sepatutnya divonis pidana seumur hidup atas perbuatannya dalam perkara korupsi KTP-El. Selain pidana penjara yang kurang memuaskan, pidana tambahan uang pengganti yang dijatuhkan terhadap Setya Novanto juga tidak merepresentasikan jumlah kerugian negara yang terjadi akibat korupsi KTP-El yaitu sebesar Rp2,3 triliun. Jumlah pidana tambahan uang pengganti yang dijatuhkan terhadap Setya Novanto hanya sekitar 22,69 persen dari total keseluruhan kerugian negara korupsi KTP-El.

Novanto Divonis 15 Tahun, ICW Anggap Masih Kurang

Setnov divonis 15 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, pidana tambahan sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp5 miliar yang sudah disetorkan ke negara, dan pencabutan hak politik 5 tahun pasca pidana badannya selesai. Vonis ini tidak berbeda jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut umum, yang menuntut Setnov dengan pidana penjara 16 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Regulasi Turunan UU Perlindungan TKI Perlu Segera Dibuat

    Regulasi Turunan UU Perlindungan TKI Perlu Segera Dibuat

    2025-06-16 05:59

  • Ketua MUI Singgung Lengan Baju Ganjar Pranowo Saat di Video Azan: Kenapa Tidak Digulung?

    Ketua MUI Singgung Lengan Baju Ganjar Pranowo Saat di Video Azan: Kenapa Tidak Digulung?

    2025-06-16 05:14

  • FOTO: Ramai Wisatawan di Pantai Anyer saat Libur Lebaran

    FOTO: Ramai Wisatawan di Pantai Anyer saat Libur Lebaran

    2025-06-16 04:18

  • NYALANG: Di Ujung Cahaya Mata

    NYALANG: Di Ujung Cahaya Mata

    2025-06-16 03:58

网友点评