JAKARTA,quickq官网加速器苹果 DISWAY.ID--Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan, bahwa sudah ada 58 warga negara Indonesia (WNI) yang terdampak operasi penindakan imigran di Amerika Serikat hingga saat ini.
“Jumlah WNI yang terdampak dari kebijakan imigrasi baru AS yang diterapkan sejak awal tahun ini mencapai 58 orang,” kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, melalui keterangan resmi, Kamis 12 Juni 2025.
BACA JUGA:Australia Bisa Tenang, Kemlu Bantah Ada Permintaan Pangkalan Militer Rusia di Biak Papua
BACA JUGA:Warga Ramai Ingin Pindah Negara, Kemlu Beri Tanggapan Mengejutkan, 'Pola Imigrasi Kita Belum Aman!'
Judha mengatakan, bahwa dari 58 WNI yang terjerat penindakan imigran di AS tersebut, 6 orang di antaranya sudah dideportasi ke Indonesia.
Kabar terbaru, dua WNI ditangkap otoritas AS dalam operasi penindakan imigrasi yang berlangsung sejak 6 Juni di Los Angeles, California.
Kedua WNI yang ditangkap tersebut adalah seorang perempuan berinisial ESS (53) yang statusnya tinggalnya di AS ilegal dan seorang laki-laki berinisial CT (48) yang memiliki riwayat pelanggaran narkotika dan masuk ke AS secara ilegal.
BACA JUGA:'Dikomplain' Kedubes Tiongkok Soal Kasus Pemerasan, Begini Respons Kemlu
BACA JUGA:Kemlu RI Tunggu Komunikasi Resmi terkait Isu Penghentian Hibah Amerika Serikat
Sebagai langkah merespons kenaikan kasus hukum dan imigrasi yang berdampak pada WNI di AS, Judha memastikan bahwa Kemlu terus berkomunikasi intensif dengan enam Perwakilan RI di AS yang terdiri dari KBRI Washington DC
Serta KJRI di kota-kota San Francisco, Los Angeles, Chicago, Houston, dan New York.
Direktur Kemlu itu mengatakan, bahwa selain menyediakan pendampingan kekonsuleran bagi WNI terdampak, Perwakilan RI di AS akan mengintensifkan penyebaran informasi mengenai hak-hak yang dimiliki WNI dalam sistem hukum AS.
BACA JUGA:Kasus Penembakan Pekerja Migran di Malaysia, Kemlu Bantah Ada Perlawanan!
BACA JUGA:Kemlu RI: WNI yang Ditembak Aparat Malaysia Tak Lakukan Perlawanan
- 1
- 2
- »