Haris Azhar Serahkan Bukti Dokumen Dugaan Keterlibatan Luhut Dalam Skandal Tambang di Papua
Haris Azhar, Direktur Lokataru yang juga tersangka kasus pencemaran nama baik Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Rabu (23/2/2022).
Kedatangan Haris Azhar bersama kuasa hukumnya, Nurcholis Hidayat, guna menyerahkan sejumlah dokumen terkait dugaan keterlibatan Luhut dalam skandal tambang di Papua.
Baca Juga: Sorot Tajam Kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Demokrat: Pejabat Publik Harus Siap Dikritik!
Nurcholis mengungkapkan bukti yang mereka serahkan berjumlah sekitar 15 sampai 20 dokumen, berupa catatan kaki dan bukti otentik dokumen perusahaan yang menurutnya valid.
"Hari ini kami kuasa hukum menyerahkan (dokumen bukti dugaan keterlibatan Luhut) sesuai janji kami kepada penyidik, bukti-bukti, daftar saksi, daftar ahli dan informasi yang terkait dengan substansi penyidikan," ujarnya.
Dengan menyerahkan sejumlah dokumen tersebut, mereka meminta agar tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan tindak lanjut.
"Ini adalah salah satu awal dan kami meminta kepada kepolisian berdasarkan bukti-bukti baru ini, untuk kembali memeriksa ahli. Baik ahli bahasa atau ahli lainnya. Selama ini sudah diminta pendapatnya oleh kepolisian, untuk menilai kembali berdasarkan bukti-bukti dari kami sebagai tersangka," ujar dia.
"Jadi tidak sepihak, hanya melakukan penilaian dari pihak pelapor atau dari informasi yang selama ini sudah terima dari satu pihak pelapor. Jadi harus berdasarkan juga penilaian terhadap laporan ini atau bukti ini," sambungnya.
Haris pun menambahkan, menurutnya kepolisian hanya berkutat pada video di chanel YouTube miliknya yang menjadi alat untuk menetapkan dirinya dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap Luhut.
"Yang dipermasalahkan kan selalu soal judul dan juga soal pernyataan Fatia yang soal kata bermain. Lalu kami dianggap tidak memiliki bukti omonga tersebut. Sejak awal kami mengatakan bahwa proses pidana ini tidak sempurna karena tidak melihat materi diskusi, hanya mengambil sepotong tidak melihat konteksnya ketika kami beragumentasi itu lalu kami diserang silahkan bawa bukti," ujarnya.
"Bukti yang kami itu buka lagi, hanya soal riset sembilan organisasi. Tetapi bahan-bahan yang ditulis oleh sembilan organiasi misalnya, anggaran dasar dari perusahaan, lalu pernyataan dari perusahaan di Auutralia, yang menyatakan ada berbagi saham terhadap perusahaan perusahaan yang menyebutkan ada nama Luhut Binsar Pandjaitan," sambungnya.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
-
Ajak Trump, Korsel dan Jepang Sepakat Kolaborasi Atasi Isu Korea UtaraWisata Malam Gratis di Monas, Ada Air Mancur Menari Tiap SabtuPolda Metro: Pelantikan AniesCara Mudah Cek dan Cairkan Saldo Dana PIP 2025, Jangan Sampai Hangus!Pengacara Doni Salmanan Minta Penangguhan Penahanan, Polisi Respon BeginiRupiah Sulit Tembus ke Level Rp15,000, BI Ungkap Biang Keroknya!Hari ini Jabodetabek Diprediksi HujanTok! RUPTL PLN Disahkan, Target 69,5 GW dan Porsi EBT Capai 61%Sebuah Tekanan, Ayahnya Elon Musk Ungkap Penyebab Anaknya Musuhi Trump8 Hal yang Perlu Diperhatikan Ortu saat Cari TK untuk Si Kecil
下一篇:Indra Kenz Ditahan, Kini Giliran Doni Salmanan Dilaporkan
- ·Indonesia Bisa Jadi Pusat Kripto Asia, Transaksi Sudah Tembus Rp35,61 Triliun!
- ·FOTO: Kuil Wat Phra Sorn Kaew, Tempat Turis Panjatkan Doa Tahun Baru
- ·Kecam Kasus Predator Seksual di Jepara, Komnas Perempuan Tuntut Hukuman Kumulatif
- ·Setnov Bisa Jadi Tersangka Lagi?
- ·Pendaftaran Caleg, PKS Jadi Partai Pertama yang Datangi KPU
- ·Awas, Dokter Sebut Vape Bisa Picu Masalah Pembuluh Darah
- ·FOTO: Keju Susu Keledai Langka dari Albania, Dijual Rp25 Juta per Kg
- ·Ngadat Lagi! Pengguna Comline Bisa Batalkan Transaksi Tiket
- ·Tanggapi Abu Janda, Relawan Anies: Dia Ini Tak Pantas Jadi Sumber Berita
- ·Menang di Praperadilan, Pengacara Lapor Istri Papa Novanto
- ·Kemnaker Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Berkedok Program TKM 2025
- ·Kilas Balik Pasar 2024 yang Ekstrem Bersama Broker Octa
- ·TPPO Jual Ginjal Sudah 15 Tersangka, Berpotensi Bertambah?
- ·Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Disambut Baik, Apa Alasannya?
- ·Batasi Konsumsinya, Ini Daftar Sayuran Tinggi Gula
- ·BEI Buka Pintu UMKM, 228 Sudah Masuk Bursa
- ·PSI Kritik Klaim Anies Baswedan Soal Sumur Resapan: Hal Murahan...
- ·6 Manfaat Air Rebusan Kunyit, Salah Satunya Turunkan Kolesterol
- ·Kejagung Sita Mobil Mewah dan Dua Kapal Milik Pengacara Tersangka Kasus Korupsi Migor
- ·Tiket Pesawat Masih Mahal? Ini Alasan Garuda Usulkan Revisi Tarif Batas Atas
- ·KPK: Tidak Ada Kebocoran Informasi dalam OTT Bupati Langkat!
- ·Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Perintangan Penyidikan Perkara di PN Jakarta Pusat
- ·DPRD Kabupaten Bekasi Akan Tindak Pengembang Perusak Lingkungan
- ·Penghapusan Kuota Impor, Wamentan: Bukan Berarti Mematikan Industri Dalam Negeri
- ·KPK Serahkan 84 Bukti untuk Tetap Usut Kasus Helikopter AW
- ·KPK Bakal Putarkan Rekaman Papa Novanto Jilid II di Sidang Praperadilan
- ·Tersangka Kasus TPPO Kini Jadi 668 Orang, Rata
- ·FOTO: Kuil Wat Phra Sorn Kaew, Tempat Turis Panjatkan Doa Tahun Baru
- ·Setnov Bisa Jadi Tersangka Lagi?
- ·Dokter dan Influencer Kesehatan Azmi Fadhlih Meninggal Dunia
- ·Hasto : Akan Ada Kejutan pada Puncak Peringatan Bulan Bung Karno
- ·Cara ke Ancol, Naik KRL, MRT, dan TransJakarta
- ·Maskapai Larang Alat Musik di Kursi Pesawat, Musisi Batalkan Konser
- ·Dewi Motik Serahkan Arsip Hidupnya ke ANRI, Jejak Tokoh Perempuan RI
- ·Bursa Eropa Melemah, Investor Saham Tunggu Hasil Negosiasi Dagang China
- ·Dokter dan Influencer Kesehatan Azmi Fadhlih Meninggal Dunia