Proyek INA
Proyek strategis nasional bertajuk Development and Improvement of Indonesian Aids to Navigation (INA-24), yang dibiayai melalui pinjaman lunak dari Korea Selatan, kini menjadi sorotan tajam.
Proyek yang semula digadang-gadang akan meningkatkan keselamatan pelayaran di Indonesia itu dinilai gagal dikelola oleh Kementerian Perhubungan dan terancam menjadi utang sia-sia yang membebani negara selama 40 tahun ke depan.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menyebut proyek INA-24 kini seperti kapal tanpa kompas. Tidak hanya berjalan lamban, laporan pelaksanaannya pun dinilai minim transparansi, tidak akuntabel, dan mengindikasikan adanya pemborosan keuangan negara.
“Kita tidak sedang menonton drama Korea. Ini adalah drama keuangan negara yang nyata. Proyek ini harus segera diaudit karena menyangkut kredibilitas pemerintah dalam mengelola pinjaman luar negeri,” kata Iskandar, Kamis (12/6/2025).
Baca Juga: Korsel dan China Sepakat Perkuat Hubungan Ekonomi di Semenanjung Korea
Sebagai informasi, proyek INA-24 dimulai sejak 2016 setelah pemerintah Indonesia menandatangani perjanjian pinjaman luar negeri sebesar USD 95,53 juta atau setara sekitar Rp1,3 triliun dengan Pemerintah Korea Selatan melalui lembaga Economic Development Cooperation Fund (EDCF) yang dikelola oleh Export-Import Bank of Korea (KEXIM). Pinjaman tersebut memiliki bunga sangat rendah sebesar 0,15% per tahun, masa tenggang 10 tahun, dan pelunasan selama 40 tahun.
Pelaksanaan proyek diserahkan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla), Kementerian Perhubungan. Tujuannya adalah membangun serta memodernisasi sarana bantu navigasi pelayaran seperti mercusuar, rambu suar, radar AIS, dan sistem kontrol pelayaran terintegrasi. Namun hingga akhir 2021, proyek ini belum menunjukkan kemajuan berarti.
Iskandar menjelaskan bahwa pelaksanaan proyek mandek karena sejumlah faktor, antara lain perencanaan yang tidak mempertimbangkan kondisi cuaca ekstrem, rendahnya kinerja kontraktor, keterlambatan dalam pengadaan barang dan jasa, serta permasalahan pembebasan lahan di beberapa lokasi pembangunan sarana bantu navigasi laut.
Namun yang paling disayangkan adalah lemahnya pelaporan dan pengawasan. Sejauh ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum pernah merilis laporan hasil pemeriksaan (LHP) tematik terkait proyek INA-24. Padahal, laporan pengelolaan pinjaman luar negeri di lingkungan Kemenhub dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu mencatat adanya sejumlah kejanggalan.
“Pelaporan pelaksanaan proyek tidak lengkap, Kementerian Perhubungan tidak menyerahkan laporan triwulanan sebagaimana disyaratkan dalam perjanjian pinjaman. Ada pula risiko pengakuan aset negara atas proyek yang belum selesai meskipun anggaran telah diserap,” jelas Iskandar.
Menurutnya, hal ini dapat melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dua undang-undang tersebut mengamanatkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan anggaran negara, termasuk dana pinjaman luar negeri.
Iskandar juga menilai sejumlah regulasi lain yang menjadi dasar pelaksanaan dan pengawasan proyek tersebut belum dijalankan secara maksimal. Di antaranya adalah Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri, Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Permenkeu No. 231 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pinjaman dan Hibah, serta Permenhub No. 89 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Untuk itu, Indonesian Audit Watch menyampaikan lima rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, BPK diminta segera melakukan audit khusus atas proyek INA-24, baik audit kinerja maupun kepatuhan terhadap regulasi pinjaman luar negeri. Kedua, Kementerian Perhubungan harus mempublikasikan laporan kemajuan proyek secara transparan, mencakup hasil, dampak, dan tantangan teknis di lapangan.
Baca Juga: Lee Jae-myung Menang, Korea Selatan Berpotensi Legalkan Penerbitan Stablecoin Berbasis Won
Ketiga, Kementerian Keuangan perlu menjelaskan skema pembayaran utang kepada publik, termasuk risiko fiskal dan manfaat proyek secara ekonomi. Keempat, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kontraktor yang terbukti berkinerja buruk, termasuk kemungkinan pemutusan kontrak dan memasukkannya dalam daftar hitam. Kelima, dokumentasi perjanjian pinjaman dan laporan pertanggungjawaban proyek harus segera dibuka kepada publik melalui laman resmi pemerintah.
Dia menambahkan dengan peringatan keras bahwa bila proyek ini terus terkatung-katung, maka bukan hanya keselamatan pelayaran yang terancam, tetapi juga arah kebijakan fiskal nasional bisa kehilangan arah.
“Tujuan awal proyek ini sangat mulia, yaitu menjadikan laut Indonesia lebih aman dan efisien. Tapi niat baik saja tidak cukup. Jika pemerintah tidak segera bertindak, proyek ini akan menjadi beban jangka panjang tanpa hasil nyata bagi rakyat,” pungkasnya.
(责任编辑:焦点)
PGN Dorong Lonjakan Pendaftaran Pelanggan Gas Bumi
Tolak Banding Edhy Prabowo, Eh Hukuman Mantan Menteri Kelautan Tersebut Malah Ditambah
Atasi Banjir dan Optimalisasi RTH di Tengah Urbanisasi, SIG Tawarkan Beton Berpori 'ThruCrete'
Kuasa Hukum Sebut AG Korban Manipulasi Mario Dandy: Dia Dijemput, Padahal Mau Facial
Dukung Peningkatan Mutu Pendidikan di Daerah, BRI Ajak Guru se
- Jadi Pemicu Ketidakpuasan, Prabowo Didorong Soroti Masalah Pengangguran dan Harga Pangan
- Emiten Properti Grup Bakrie (JGLE) Ungkap Rencana Konversi Utang Rp781,30 Miliar, Telisik Detailnya
- Majukan UMKM di Indonesia, Kementerian UMKM Kolaborasi dan Godok Regulasi
- CEO Xiaomi Bantah Harga SUV YU7 Rp535 Juta
- Jokowi hingga Raffi Ahmad Jajal Jalan Tol ke IKN Sambil Touring
- Politikus PDIP Jadi Kuasa Hukum Polisi Penembak Laskar FPI: Kami Sepakat Tak Ada Satupun Bukti
- Anies Baswedan Minta PERBASI DKI Terapkan Ritokrasi: Harus Lakukan Terobosan!
- P21 Mario Disebut Lama, Pengacara David Ozora Nilai Masih Sesuai Jalur
-
KLIK Sscasn.bkn.go.id 2024 Secepatnya Sebelum Diserbu Pengunjung, Besok Rekrutmen CPNS Resmi Dibuka
JAKARTA, DISWAY.ID -Website Sscasn.bkn.go.id pasti akan ramai pengunjung besok, Selasa 20 Agustus 20 ...[详细]
-
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Datangi MA Untuk Uji Materi Terhadap PKPU
JAKARTA, DISWAY. ID -Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih berencana akan mendatangi Mahkamah ...[详细]
-
Tiket Pesawat Ekonomi Domestik Dapat Diskon dari Pemerintah
Warta Ekonomi, Jakarta - Pemerintah memberikan insentif PPN DTP sebesar 6% untuk tiket pesawat kelas ...[详细]
-
Ini Dia 'Proyek Kebodohan Gubernur Anies Baswedan'
Warta Ekonomi, Jakarta - Mantan kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyebut Jakarta di bawah ...[详细]
-
Dorong PDIP Umumkan Calon di Pilkada Sumut, Projo: Jangan Sampai Bobby Nasution Lawan Kotak Kosong!
JAKARTA, DISWAY.ID-- Bendahara Umum Pro Jokowi (Projo) Panel Barus mengatakan, pihaknya menantikan c ...[详细]
-
KPU Lakukan Analisa Pendaftaran Ganda Bakal Caleg Pemilu 2023
JAKARTA, DISWAY.ID--Komisi Pemilihan Umum (KPU) menganalisa potensi kegandaan pencalonan, dalam pend ...[详细]
-
P21 Mario Disebut Lama, Pengacara David Ozora Nilai Masih Sesuai Jalur
JAKARTA, DISWAY.ID--Pihak Cristalino David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy yang mengkritik la ...[详细]
-
Singgung Kerugian Negara Rp 8 Triliun, Surya Paloh Minta Kejagung Selidiki Mendalam
JAKARTA, DISWAY. ID--Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh menyinggung terkait kasus dugaan korupsi ...[详细]
-
Trump Sebut Deadline Tarif Bisa Diperpanjang, Ini Syaratnya!
Warta Ekonomi, Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyatakan bahwa dirinya terbuka ...[详细]
-
mahakaX Dukung Kolaborasi Republika dan Sahabat
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Mahaka Media Tbk (mahakaX) melalui unit bisnis Republika mendukung penuh ...[详细]
- Pertamina Perluas Proses Pendataan Pembelian Pertalite Berbasis QR Code
- Cara Tesla Mengambinghitamkan Penyegaran Model sebagai Dalih Tren Penjualan Turun
- 9 Tanda Kamu Kurang Minum Air Putih, Awas Gampang Sakit
- Singgung Kerugian Negara Rp 8 Triliun, Surya Paloh Minta Kejagung Selidiki Mendalam
- Jaksa sebut Menpora Lakukan Pemufakatan Jahat
- Emiten Properti Grup Bakrie (JGLE) Ungkap Rencana Konversi Utang Rp781,30 Miliar, Telisik Detailnya
- Industri Otomotif Indonesia Masih Tunjukkan Geliat Positif