Percepat Target Ekonomi 8 Persen, Kemenperin Akan Dorong Pertumbuhan Kawasan Industri
JAKARTA,quickq充值多少 DISWAY.ID --Ditengah-tengah tantangan besar perekonomian berupa ketidakpastian situasi global, Pemerintah Indonesia masih tetap menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8 persen dalam kurun waktu lima tahun ke depan.
Namun menurut keterangan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, kesempatan ini juga dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah untuk melihat potensi besar yang dimiliki Indonesia dengan sumber daya alam yang melimpah.
Serta sektor industri manufaktur yang semakin berkembang, serta inovasi dalam teknologi yang terus mendorong perubahan.
BACA JUGA:34 Ribu Pegawai Kementerian ATR/BPN Akan Jadi Duta Penyebar Informasi Kebijakan Pemerintah
BACA JUGA:Suharsoyo Ungkap Sutopo Kristanto Sosok Tepat Calon Waketum PII, Ini Alasannya
"Peran kawasan industri dalam mencapai sasaran tersebut menjadi sangat penting. Oleh karenanya, kawasan industri menjadi epicentrum untuk peningkatan daya saing maupun pertumbuhan ekonomi industri," ujar Menperin Agus dalam keterangan resminya pada Selasa 3 Desember 2024.
Selain itu, Menperin Agus juga menyampaikan bahwa dalam misi Asta Cita khususnya pada butir kelima, Presiden Prabowo telah menrencanakan untuk melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
"Untuk merealisasikan hal ini, tentunya perlu investasi yang cukup besar dari sektor industri dan tentunya perlu didukung dengan iklim investasi yang kondusif serta peningkatan daya saing industri maupun kawasan industri," tutur Agus.
BACA JUGA:Termasuk Ridwan Kamil, Jokowi Akui Endorse 84 Paslon di Pilkada 2024, Hasilnya?
BACA JUGA:Istana Buka Suara Soal Kenaikan Tunjangan Guru Non ASN yang Tak Capai Rp2 Juta
Pada kesempatan yang sama, Menperin menjelaskan, kebijakan pengembangan kawasan industri di Indonesia telah memasuki generasi Kawasan Industri Berwawasan Lingkungan.
Hal ini sesuai dengan Pasal 79 pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri, diamanatkan bahwa dalam penerapan kawasan industri yang berwawasan lingkungan harus memperhatikan aspek manajemen kawasan, aspek sosial, aspek ekonomi dan tentunya aspek pengelolaan lingkungan.
Oleh karena itu, diperlukan upaya dekarbonisasi atau pengurangan emisi GRK di sektor industri terutama emisi gas karbon dioksida, yang berasal dari pembakaran bahan bakar fosil.
Tentunya, hal tersebut memerlukan dukungan penuh dari seluruh Perusahaan Pengelola Kawasan Industri untuk dapat turut serta dalam menurunkan jumlah emisi karbon demi mencapai target net zero emission sebelum tahun 2060.
- 1
- 2
- »
-
Jangan Keliru, Ini Beda Nyeri Dada Karena Maag dengan Sakit JantungRaih WTP keData Penjualan Mobil SUV dari Honda Turun TerusKurangi Volume Sampah TPA, PUPR Dukung Teknologi Aspal Plastik untuk Infrastruktur10 Tempat di Dunia Ini Jarang Kena Sinar Matahari, Ada 1 di Ujung BumiMencicipi Hidangan Mewah Berbahan Lokal yang Berkelanjutan2 Korban Kekerasan Seksual AKBP Fajar Widyadharma Minta Perlindungan ke LPSKJoko Anwar Serang Ifan Seventeen Jadi Dirut PFN: Reza Rahadian Jauh Lebih Pantas!Banyak Bakteri, Pramugari Ungkap 5 Spot Paling Kotor di PesawatLiving Asia Resort & Spa Lombok untuk Relaksasi Otak dan Tubuh
下一篇:7 Buah yang Mengandung Vitamin B, Berkhasiat Jaga Imunitas Tubuh
- ·Mengenal Timothy Ronald, Raja Crypto Indonesia
- ·Pemerintah Umumkan Pemberian THR ASN dan Gaji Ke
- ·Umat Muslim Dianjurkan Salat Dhuha, Ini 6 Keistimewaannya
- ·IWIP Targetkan Rekrut 100 Ribu Tenaga Kerja Hingga 2026
- ·Ini 7 Vitamin dan Nutrisi Penting untuk Kecerdasan Otak Anak
- ·Kampanye 16 Hari Antikekerasan Terhadap Perempuan: Hukum Pelaku
- ·4 Cara Mengeringkan Sepatu yang Kehujanan Tanpa Sinar Matahari
- ·Ada Hotel Berbentuk Ayam Raksasa di Filipina, Catat Rekor Dunia
- ·Kasus Covid
- ·Bali Kalahkan Maladewa, Raih 'Mahkota' Destinasi Paling Romantis 2024
- ·5 Bahan untuk Menghapus Tinta Ungu di Jari, Bisa Hilang dengan Cepat
- ·Hampir Setengah Penambahan Listrik Berada Jawa
- ·Aturan Dokter dan Insinyur yang Bekerja di Luar Negeri Dibahas dalam Revisi UU PMI
- ·Bali Kalahkan Maladewa, Raih 'Mahkota' Destinasi Paling Romantis 2024
- ·Bali Kalahkan Maladewa, Raih 'Mahkota' Destinasi Paling Romantis 2024
- ·Jelang Ramadhan 2025, Bapanas Pastikan Harga MinyaKita Akan Turun
- ·INFOGRAFIS: Pikat Cengkeh, Rempah Asli Nusantara
- ·FOTO: Bebas Lepas di Vang Vieng, Kampung Backpacker Laos
- ·Bronkoskopi Cryo, Inovasi Penanganan Kanker Paru di Mayapada Hospital
- ·Tak Perlu Paracetamol, Ini 7 Obat Penurun Panas Alami untuk Dewasa
- ·Dalami Dugaan Korupsi Wali Kota Semarang, KPK Periksa Eks Anggota DPRD Kota Semarang
- ·Era Digital Tantang Etika Jurnalistik, Dewan Pers Perlu Meredefinisi Peran
- ·5 Kebiasaan Makan yang Bikin Tubuh Orang Jepang Selalu Ideal dan Sehat
- ·Living Asia Resort & Spa Lombok untuk Relaksasi Otak dan Tubuh
- ·INFOGRAFIS: Semerbak Wangi Kayu Manis yang Hangat
- ·Pemerintah Bakal Sederhanakan Regulasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani
- ·9 Tren Fashion yang Bakal Hits di Tahun 2024, Makin Marak Thrifting
- ·FOTO: Kala Sampah Plastik Disulap Jadi Bahan Nail Art
- ·FOTO: Bebas Lepas di Vang Vieng, Kampung Backpacker Laos
- ·FOTO: RS di New York Lakukan Transplantasi Paru dengan Bantuan Robot
- ·Cerita Budi Purnomo Hadisurjo Sukses Membangun Sate Khas Senayan dan Optik Melawai
- ·Peluang Emas! RI
- ·Pemerintah Dorong Transformasi Ekonomi Hijau untuk Akselerasi Pencapaian SDGs
- ·Imigrasi Otomatis Berikan e
- ·Akademisi Desak Peningkatan Kesejahteraan Guru: Padahal Dana Besar dan Ada Asosiasi Guru
- ·Penyebab Gondongan pada Anak, Orang Tua Harus Waspada