休闲

Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pakaian Kerja Pegawai, Berikut Isinya

字号+ 作者:quickq 官网 来源:娱乐 2025-06-16 11:18:12 我要评论(0)

JAKARTA, DISWAY.ID- Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pakaian Kerja Pegawai merupakan kebijak quickq能使用ads吗

JAKARTA,quickq能使用ads吗 DISWAY.ID- Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pakaian Kerja Pegawai merupakan kebijakan yang berlaku di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen).

Yang mana dalam surat tersebut, penggunaan tanda pengenal jadi suatu keharusan di hari kerja, termasuk ketika sedang melaksanakan tugas di luar kantor.

Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pakaian Kerja Pegawai, Berikut Isinya

Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pakaian Kerja Pegawai, Berikut Isinya

Meski demikian, penggunaan tanda pengenal sebenarnya bukanlah suatu hal yang baru.

Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pakaian Kerja Pegawai, Berikut Isinya

BACA JUGA:Penerapan Mapel Coding dan AI di Sekolah, Kemendikdasmen: Tak Selalu Pakai Komputer

Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pakaian Kerja Pegawai, Berikut Isinya

Sebab, kebijakan ini pernah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 65 Tahun 2015.

Peraturan ini mencakup setidaknya lima pasal utama yang menekankan penggunaan tanda pengenal sebagai identitas resmi pegawai.

Ada sejumlah poin penting mengenai desain tanda pengenal, di antaranya:

  • Lambang Kemendikbud: Sesuai ketentuan Tata Naskah Dinas Nomor 0398/M/1977
  • Ukuran: Tinggi 8,4 cm dan lebar 5,5 cm
  • Identitas Pegawai: Wajib cantumkan nama lengkap dan Nomor Induk Pegawai (NIP) dengan memakai font Times New Roman

BACA JUGA:Perkuat Pendidikan Karakter, Kemendikdasmen Bakal Luncurkan Program '7 Kebiasaan Baik'

Isi Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024

Dalam isi Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 sendiri, Kemendikdasmen telah memberikan sedikit panduan lebih spesifik mengenai kewajiban tentang pakaian kerja pegawai, di antaranya:

1. Pakaian Hari Senin

Seluruh pegawai wajib mengenakan pakaian putih dengan bawahan gelap lengkap tanda pengenal

2. Pakaian Hari Selasa-Jumat

Seluruh pegawai diperbolehkan untuk mengenakan pakaian bebas rapi, namun tetap wajib dilengkapi dengan tanda pengenal.

BACA JUGA:Kemendikdasmen Siapkan Insentif Bagi Semua Guru, Wamendikdasmen: Skemanya Sedang Dikaji

3. Mengenakan Pakaian Formal sesuai Undangan

Pegawai berkewajiban untuk mengenakan tanda pengenal, baik di dalam kantor, ketika bertugas di lapangan atau saat menghadiri kegiatan dinas di luar kantor.

4. Tanda Pengenal Jadi Simbol Profesionalisme dan Disiplin

Bukan hanya sekadar atribut fisik, namun tanda pengenal ini menjadi identitas yang mencerminkan profesionalisme, kedisiplinan serta integritas pegawai.

  • 1
  • 2
  • »

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • 281 Gugatan Sengketa Pilkada Dibawa ke MK, Ini Rinciannya

    281 Gugatan Sengketa Pilkada Dibawa ke MK, Ini Rinciannya

    2025-06-16 10:54

  • Presiden Prabowo Resmikan Groundbreaking 18 Gudang Polri dan Gudang Dryer Jagung

    Presiden Prabowo Resmikan Groundbreaking 18 Gudang Polri dan Gudang Dryer Jagung

    2025-06-16 10:13

  • Ini Hukum Terima Serangan Fajar Politik Uang dalam Islam

    Ini Hukum Terima Serangan Fajar Politik Uang dalam Islam

    2025-06-16 09:04

  • Transjabodetabek Rute Bogor

    Transjabodetabek Rute Bogor

    2025-06-16 08:56

网友点评