Eggi Sudjana Beri Komentar Menohok: 'Jokowi Membangkang dan Layak Dimakzulkan, Mahfud MD 'Iblis'
Aktivis muslim senior Eggi Sudjana menyebut langkah Presiden mengeluarkan Perppu No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja telah menambah buruk presiden dalam mengeluarkan Perppu yang tidak masuk akal.
"Rezim Jokowi ini terlalu banyak Perppu yang irrasional, yang dipaksakan berdalih kegentingan yang memaksa," kata Eggi.
Ia mencontohkan Perppu Ormas yang menurutnya hanya bertujuan untuk mencabut BHP HTI. Saat itu tidak ada kegentingan, tidak ada kekosongan hukum, tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan berdasarkan UU Ormas.
"Kalau tujuannya untuk mencabut BHP HTI, sudah ada rincian norma dalam UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas , mulai dari pemanggilan, mediasi, pemberian surat teguran, pembekuan sementara, hingga proses permohonan pencabutan oleh Jaksa selaku wakil Negara," tambahnya.
Kenyataannya, tambahnya, aturan yang lengkap itu tidak dipakai. Berdalih kegentingan yang memaksa, Perppu No 1 Tahun 2017 Tentang Ormas diterbitkan. Dengan dalih asas 'Contrarius Actus', akhirnya BHP HTI dicabut tanpa proses persidangan.
"Sekarang, rezim Jokowi kembali mengeksploitasi nomenklatur 'Kegentingan Yang Memaksa' untuk melawan putusan Mahkamah Konstitusi. Padahal tegas, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan bahwa UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja “inkonstitusional bersyarat”,' jelasnya.
Amar Mahkamah Konstitusi memerintahkan kepada Pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU Cipta Kerja selama dua tahun, sejak diputuskan pada tanggal 25 November 2021. MK Juga menyatakan jika hal ini tidak dilakukan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonatitusional permanen dan 79 UU yang direvisi secara omnibus oleh UU Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali.
"Saya tidak mau mengajari Jokowi soal apa itu kegentingan yang memaksa. Tapi saya berkepentingan untuk menyampaikan pendapat hukum kepada Mahfud MD selaku Menkopolhulam yang mengatakan Perppu Cipta Kerja menganulir keputusan MK. Saya jadi blo'on karena kesulitan untuk memahami pernyataan Mahfud MD ini," tegasnya.
Padahal, lanjut Eggi, berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU 8/2011 Tentang MK menyebutkan bahwa putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan berlaku seketika dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding).
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
-
7 Ide Kegiatan Seru Malam Tahun Baru Selain Nonton Pesta Kembang ApiIni Pesan BNN Maluku Kepada Para Orang Tua...Jadwal Lengkap Seleksi Mandiri Polban 2025 dan Persyaratannya, Camaba Wajib Tahu!Menko Infrastruktur Dorong Sinergi Pembiayaan Infrastruktur Bersama PERBINA dan Standard CharteredFakta Unik Dhaup Ageng Pakualaman, Ada Sajian Kudapan LangkaKAI Uji Coba Akses Baru Stasiun Tanjung Barat, Lalui Apartemen Samamesta Mahata Mulai Hari IniFOTO: Festival Unik Perang Tepung dan Telur Els Enfarinats di SpanyolBali Dapat Pengakuan Internasional Lagi Sebagai Tempat TerindahKurangi Risiko Bunuh Diri, Korsel Siapkan Tes Kesehatan Mental dari SD5 Makanan Super Terbaik untuk Memulai Diet di Awal Tahun
下一篇:Awas 'Saltum', Hindari Pakai 7 Warna Ini saat Jadi Tamu Pernikahan
- ·Bahaya Kurang Minum Air Putih, Dehidrasi sampai Picu Penyakit Kronis
- ·Simak Ramalan Zodiak 2025: Libra hingga Pisces
- ·2025年建筑类大学全球排名TOP50
- ·INFOGRAFIS: Ramalan Zodiak 2025: Paling Sial hingga Paling Cuan
- ·Kilas Balik Ucapan Megawati Jika Hasto Kristiyanto Ditangkap KPK: Saya Datang!
- ·Rangkaian Detik
- ·Menko Infrastruktur Dorong Sinergi Pembiayaan Infrastruktur Bersama PERBINA dan Standard Chartered
- ·5 Destinasi Underrated Dunia yang Patut Dikunjungi pada 2025
- ·Biar Nggak Nyesel! 7 Tips Lolos SNBP 2025 ala Kemendikdasmen, Wajib Coba!
- ·Bank DKI All Out Dukung Transformasi Jakarta Jadi Kota Global ala Gubernur Pramono
- ·5 Destinasi Underrated Dunia yang Patut Dikunjungi pada 2025
- ·Kemen PPPA Perkuat Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak di Sulsel dengan RBI
- ·Cara Aktivasi Rekening PIP Siswa SD
- ·Jokowi Panggil Menterinya Bahas Opini WTP dari BPK
- ·Layanan Bandara Tak Satu Harga, Kemenhub Buka Suara
- ·Mengenal Delirium, Kondisi Mental yang Diangkat dalam 'Light Shop'
- ·Kasus Anak SD di Bandung, Psikolog Ungkap Pentingnya Peran Orang Tua
- ·Presiden Prabowo Hadiri KTT ke
- ·Link dan Cara Daftar Pra Pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025 Jenjang MI, MTs dan MA
- ·VIDEO: New Orleans Lanjutkan Tradisi Karnaval Usai Teror Tahun Baru
- ·INFOGRAFIS: Lakukan Pertolongan Pertama Ini saat Saraf Kejepit
- ·Potensi Cuaca Ekstrem Saat Nataru, Ini 9 Tips Liburan Tetap Aman
- ·FOTO: Museum Nasional 'Diserbu' Warga saat Libur Akhir Tahun
- ·Fadli Zon Sebut Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Libatkan 100 Sejarawan
- ·Hari Ini Hasto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka, Bakal Ditahan?
- ·Kemen PPPA
- ·FOTO: Khudi Bari, Rumah Mungil Tahan Banjir di Bangladesh
- ·Kasusnya Melonjak di China, Ini 7 Gejala Penyakit HMPV
- ·Soal Mutasi Dokter IDAI, Menkes: Mending Urusin TB, Masyarakat Pada Meninggal 100 Ribu!
- ·5 Tempat di Yogyakarta Ini Gelar Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru
- ·Ini 7 Vitamin dan Nutrisi Penting untuk Kecerdasan Otak Anak
- ·VIDEO: New Orleans Lanjutkan Tradisi Karnaval Usai Teror Tahun Baru
- ·Ada Peran Buzzer “Cyber Army” dalam Perintangan Penyidikan 3 Kasus Korupsi yang Ditangani Kejagung
- ·2025年建筑类大学全球排名TOP50
- ·Kalender November 2024 Lengkap dengan Tanggal Merah, Hari Besar Nasional dan Internasional
- ·Mengukur Kadar Nutrisi dalam Menu Makan Bergizi Gratis