Anang Sugiana Siap Bongkar Aktor di Korupsi e
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku telah menerima surat permohonan dari tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik Anang Sugiana Sudihardjo yang mengajukan diri sebagai"justice collaborator" (JC)."Sekitar pertengahan Januari kemarin penyidik menerima surat permohonan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo sebagai JC," katanya di Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Febri mengatakan bahwa pengajuan Anang Sugiana menjadi JC dapat dipandang sebagai langkah positif dengan catatan, yakni pengajuan tidak dilakukan setengah hati.
"Jika tidak memenuhi seluruh persyaratan, tentu JC tidak dapat dikabulkan," ucap Febri.
Kasus korupsi yang menjerat Anang Sugiana, kata dia, dapat diancam dengan hukuman pidana penjara hingga seumur hidup dan maksimal 20 tahun.
"Jika JC dikabulkan, tuntutan lebih rendah bisa diberikan dan hakim pun akan mempertimbangkannya sebagai faktor meringankan. Jika terbukti bersalah, narapidana akan mendapatkan potongan masa tahanan dan lain-lain," tuturnya.
Menurut dia, jika pihak Anang Sugiana serius mengajukan JC, tentu yang bersangkutan harus membuka seluas-luasnya peran dirinya dan pihak lain.
"KPK akan mempertimbangkan lebih lanjut apakah JC akan diterima atau tidak. Konsistensi Anang Sugiana Sudihardjo akan dicatat," ucap Febri.
Dalam Pasal 34A Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, kata dia, mengatur secara tegas bahwa remisi untuk pelaku korupsi, terorisme, narkotika, dan kejahatan lainnya hanya akan diberikan jika memenuhi syarat tambahan.
"Salah satunya bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya," ujarnya.
Selain itu, kata dia, fasilitas lain yang didapatkan seorang JC dalam kasus korupsi adalah pembebasan bersyarat jika sudah menjalankan 2/3 masa pidana.
"Jadi, mengajukan JC merupakan hak dari tersangka atau terdakwa. Namun, keseriusan pemohon JC sangat dituntut dalam proses hukum ini. Jika tidak, tentu JPU akan mempertimbangkan tuntutan maksimal sesuai dengan perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa," kata dia.
Mengingat, kata dia, kasus KTP-el itu merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun dan juga memiliki efek yang sangat luas terhadap penyelenggaraan administrasi kependudukan di Indonesia.
Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-el pada tanggal 27 September 2017.
Anang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atas Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(责任编辑:探索)
Penerbangan Perdana Rute Makassar
Warga Wilayah Anies: Lebih Pilih Kena Corona daripada Kelaparan
Adik Zulkifli Hasan Divonis 12 Tahun Penjara
Penangkapan Si Kembar Hampir Gagal, Ada yang Bocorkan
Praperadilan Eddy Rumpoko Ditolak, Yusril Sebut KPK Tak Punya Alat Bukti
- Harga Minyak Goreng Kompak Naik Dadakan di 206 Wilayah, Minyakita Rp17.000
- Rommy Sudah Tak Perlu Rawat Inap
- Nah Lho, PDIP Mulai Kesal ke Anies, Karena Ancol...
- Pengakuan Tompi di Sidang Ratna Sarumpaet Bikin Tercengang
- AI Bisa Jadi Penggerak Utama Pertumbuhan Ekonomi Nasional
- Rommy Sudah Tak Perlu Rawat Inap
- Rumah Wali Kota Dumai Digeledah KPK
- Ruang Kerja Menteri Perdagangan Digeledah KPK, Ini yang Dicari
-
Sandiaga: Kita akan Buka Lapangan Kerja Digital Sebanyak
Warta Ekonomi, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan saatnya untu ...[详细]
-
Ya Allah, 300 Kg Telur Bansos di Depok Busuk!
Warta Ekonomi, Jakarta - Sebanyak sekira 300 kilogram telur ayam hasil bantuan sosial dari Provinsi ...[详细]
-
30 Narapidana Berhasil Kabur Usai Bobol Ventilasi
Warta Ekonomi, Palembang - Tiga puluh narapidana di sel Polresta Palembang, Sumatera Selatan, kabur ...[详细]
-
Rabu Besok, Menag Sudah Siap Diperiksa KPK?
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin akan memenuhi panggilan penyid ...[详细]
-
Hasto Tanggapi Langkah Ridwan Kamil Minta Restu Jokowi: Mentalitas Kalah!
JAKARTA, DISWAY.ID -Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menanggapi Cagub Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil ...[详细]
-
FOTO: Berburu Jeruk Imlek, Buah 'Pembawa Mujur' Warga Tionghoa
Jakarta, CNN Indonesia-- Jelang Perayaan Imlek, warga keturunan Tionghoa ramai-ra ...[详细]
-
Bawaslu RI Sarankan Tunda Pilkada 2024, KPU RI: Dasarnya Dia Apa?
JAKARTA, DISWAY.ID -Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari menanggapi saran dari ...[详细]
-
Sofyan Sedang di Prancis, KPK Tak Khawatir Jika Kabur?
Warta Ekonomi, Jakarta - Pengacara Dirut PLN Sofyan Basyir (SB) menegaskan kliennya saat ini tengah ...[详细]
-
Daya Beli Melemah, Penjualan Asuransi Perjalanan Justru Laris Manis
Warta Ekonomi, Jakarta - Di tengah pelemahan daya beli masyarakat, penjualan asuransi perjalanan jus ...[详细]
-
Tak Menikmati Hasil Korupsi, Idrus Marham Divonis 3 Tahun
Warta Ekonomi, Jakarta - Terdakwa eks Menteri Sosial, Idrus Marham divonis 3 tahun penjara dan denda ...[详细]
Leaders’ Retreat Perdana Presiden Prabowo dan PM Wong, Momentum Baru Kemitraan Indonesia–Singapura
Eks Menteri Keuangan Dipanggil KPK, Kasusnya?
- Praperadilan Eddy Rumpoko Ditolak, Yusril Sebut KPK Tak Punya Alat Bukti
- Anies Setop Reklamasi Janji Palsu, PAN: Jangan Buru
- Kota di Italia Keluarkan Aturan yang Larang Warganya Sakit
- Nasdem Tak Undang Jokowi, Konsolidasi Segera Digelar
- Investor Saham Wall Street Tegang Setelah Iran Luncurkan Rudal ke Israel
- Rommy Sudah Tak Perlu Rawat Inap
- BIN Gelar Rapid Test Massal di Pasar Ciawi, 5 Dinyatakan Reaktif