Kebijakan Minyak Goreng Tak Konsisten, Ini Ancamannya
Kasus minyak goreng memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Para terdakwa terancam pidana penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar.
Praktisi hukum Dr. Hotman Sitorus, S.H., M.H melihat pasal yang didakwakan bukan lah pasal sembarangan, jika melihat sanksi pidana yang termuat dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18, yang menyatakan: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
"Melihat dari sisi sanksinya tentu sangat berat karena para terdakwa dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun," kata Hotman.
Menurut Hotman, kasus minyak goreng ini berawal pada tanggal 11 Januari 2022, Menteri Perdagangan (Mendag) mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Permendag RI) No. 01 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana untuk kebutuhan masyarakat dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), yang bertujuan untuk mewujudkan ketersediaan, kestabilan harga minyak goreng yang terjangkau oleh masyarakat, termasuk usaha mikro dan usaha kecil.
"Penyediaan minyak goreng dilaksanakan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang oleh Menteri berdasarkan Keputusan rapat Komite Pengarah BPDPKS. Namun, belum berselang lama, pada 18 Januari 2022 Mendag mengeluarkan Permendag No. 03 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh BPDPKS," kata Hotman.
Yang menjadi persoalan, menurut Hotman, Permendag No. 01 tahun 2022 dan Permendag No. 03 Tahun 2022 belum dapat dilaksanakan secara baik, namun pada tanggal 22 April 2022, tiba-tiba Presiden RI Joko Widodo mengumumkan melarang ekspor bahan baku minyak goreng maupun minyak goreng, dimana pelarangan ini berlaku mulai tanggal 28 April 2022.
Tindak lanjut dari pelarangan ekspor yaitu melalui Permendag RI No. 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached And Deodorized Paln Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO). Alasan utama larangan ekspor adalah untuk optimalisasi ketersediaan minyak goreng sebagai salah satu barang kebutuhan pokok yang diperlukan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Meski Permendag ini mulai berlaku, CPO, RBD Palm Oil, Refined, RBD Palm Olein, dan UCO sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat tanggal 27 April 2022, tetap diperbolehkan ekspor," jelasnya.
Namun, pada tanggal 27 April 2022, Mendag kembali mengeluarkan Permendag No. 23 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Klasifikasi Barang Yang Terkena Ketentuan Larangan dan Pembatasan Ekspor dan Impor Berdasarkan Sistem Klasifikasi Barang. Selanjutnya, tanggal 23 Mei 2022 Mendag kembali mengeluarkan Permendag No. 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor CPO, RBD Palm Oil, Refined, RBD Palm Olein, dan UCO. Dan disusul kemudian, tanggal 23 Mei 2022 Mendag mengeluarkan lagi Permendag Nomor 33 Tahun 2022 Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat.
“Alasan dikeluarkannya Permendag untuk mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng curah dengan dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia, perlu menetapkan program optimalisasi pendistribusian minyak goreng curah,” jelas Hotman.
Menurut Hotman, sebenarnya, bahan baku minyak goreng tidak menjadi masalah dalam memenuhi ketersediaan minyak goreng, jika Pemerintah dapat melakukan tata kelola industry minyak goreng dengan memperhatikan ketersediaan bahan baku dengan kapasitas produksi minyak goreng itu sendiri.
Masalahnya, negara tidak mempunyai pabrik minyak goreng dan distribusi minyak goreng juga tidak terkelola oleh negara.
“Ya tentu dampaknya besar, meskipun tersedia bahan baku untuk diolah namun pemerintah tidak siap untyuk mengolahnya. Pada akhirnya pemerintah akan meminta pihak lain untuk memproduksi minyak goreng,” katanya.
Proses produksi minyak goreng tentunya memerlukan waktu yang cukup, karena harus mempersiapkan pabrik yang memproduksi minyak goreng dengan harga yang dipatok oleh pemerintah.
Pabrik minyak goreng tentunya memerlukan perubahan-perubahan spesifikasi tertentu agar dapat memproduksi minyak goreng sesuai spek tertentu.
“Proses persiapan ini tentunya tidak mudah, disaat harga CPO dan turunannya nilai pasarnya sangat tinggi. Begitu juga harga minyak goreng akan terpengaruh dengan harga pasar yang tinggi. Pabrik minyak goreng di dalam negeri kesulitan dalam memperoleh CPO murah untuk diolah menjadi minyak goreng dengan harga yang ditetapkan dengan HET oleh pemerintah,” jelas Hotman.
Peraturan atau Permendag yang selalu berubah dalam waktu yang pendek mengakibatkan tata kelola minyak goreng dan program pemerintah tidak berjalan sesuai yang diharapkan. Pemerintah akhirnya memberikan BLT minyak goreng untuk rakyat yang berujung dengan tuduhan korupsi.
-
6 Tempat Wisata di Medan yang Gratis dan Menyenangkan!KPK Konfirmasi Pembekuan PT DGI di Pasar SahamIni Tanda Kamu Terlalu Banyak Tidur, Lelah dan Sulit FokusKenang Renville Antonio, Ini Pernyataan Resmi Demokrat atas Meninggalnya Bendahara Umum PartaiCara Aktivasi Rekening PIP Siswa SDNYALANG: Di Bawah Kepak Sayap PengharapanTinjau Pengelolaan Sampah dan Tanam Pohon di Sekolah, Ini Pesan Menteri LH untuk Generasi MudaSimak, Ini Tol Darurat Ketika Mudik5 Resep Olahan Ayam agar Tidak Bosan, Bisa Jadi Lauk dan CamilanRefocusing Anggaran Kemensos, Gus Ipul : Memperkecil Operasional, Memperkuat Program Pro Rakyat
下一篇:Inspirasi Busana Muslim Syar'i Bercorak Mediterania
- ·Kadin Indonesia Optimalkan Peran Indonesia di G20 Diplomasi dan Ekonomi
- ·Bak Cek VAR, MK Batalkan Kemenangan Istri Menteri Yandri di Pilbup Serang: Ada Cawe
- ·Cek Saldo Dana Bansos PKH 2025 di KKS Lewat HP, Full Rp 600 Ribu
- ·Trump Sebut Mulutnya Zelenskiy Jadi Sumber Masalah Ukraina
- ·Tak Perlu Jijik, Ini 5 Cara Hilangkan Permen Karet yang Nempel di Baju
- ·Berita Dicolong, Tempo Polisikan Dua Situs Berita
- ·Kejati Jabar Amankan Uang Negara Sebesar Rp11,5 Miliar
- ·Simak, Ini Tol Darurat Ketika Mudik
- ·Seperti Apa Jembatan Kaca yang Aman Untuk Wahana Wisata?
- ·Dokter Sebut Kini Banyak Pasien Diabetes Usia 20
- ·Tinjau Pengelolaan Sampah dan Tanam Pohon di Sekolah, Ini Pesan Menteri LH untuk Generasi Muda
- ·Kisruh Menara Imperium, Pemprov DKI Digugat
- ·Seperti Apa Jembatan Kaca yang Aman Untuk Wahana Wisata?
- ·Indosat Dukung Transformasi Digital Nias di HUT Gunungsitoli
- ·Shibuya Kembali Batalkan Perayaan Tahun Baru, Lima Kali Berturut
- ·FOTO: Melihat Satu
- ·Silaturahmi Kebangsaan Beri Pesan Kritis untuk Jokowi, Amien Rais Hadir
- ·Apa yang Terjadi pada Tubuh Jika Minum Obat Diet Populer Ozempic?
- ·Trump Sebut Mulutnya Zelenskiy Jadi Sumber Masalah Ukraina
- ·Nah Lho! Kakak Ipar Sekdes Kohod Tiba
- ·KPK dan Kemenpan RB Resmi Lakukan Kerja Sama Cegah Korupsi di Pemerintahan
- ·Cegah Kanker Serviks dengan Tepat di Mayapada Hospital
- ·KPK Datangkan Ahli untuk Jerat Papa Novanto
- ·Bertolak ke Pakistan, Prabowo Antar Langsung Kepulangan Erdogan di Lanud Halim
- ·Procter & Gamble Akan PHK 7.000 Karyawan, Tarif Trump dan Konsumen Takut Inflasi Jadi Pemicu
- ·Ini Benda Terkotor di Kamar Hotel, Awas Jangan Asal Pegang!
- ·Suhu Kota Terdingin di Dunia Tembus
- ·5 Maraton dengan Rute Terindah di Dunia, Ada dari Indonesia?
- ·Trump Kecewa, Sanksi Tambahan Dipersiapkan untuk Rusia
- ·Jangan Terlalu Lama Simpan Nasi di Kulkas, Bisa Bahaya
- ·3 Cara Menyimpan Daun Bawang, Ada yang Bisa Tahan Sampai 6 Bulan
- ·Menko Airlangga: Indonesia Terbuka dalam Kerja Sama Critical Mineral
- ·Refocusing Anggaran Kemensos, Gus Ipul : Memperkecil Operasional, Memperkuat Program Pro Rakyat
- ·Keunggulan Biopsi VABB Menurut Dokter Onkologi Mayapada Hospital
- ·Satgas PKH Datang, Ribuan Masyarakat di Riau Minta Perlindungan Menhan
- ·Sama Pentingnya dengan Foreplay, Ini Ide Afterplay Usai Bercinta