Polri Terbitkan Red Notice Terhadap 2 Tersangka Kasus TPPO Modus Magang ke Jerman
JAKARTA,quickq最新安装包下载 DISWAY.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan red notice terhadap 2 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus ferien job atau magang ke Jerman.
Dua tersangka itu adalah ER alias EW (39) dan A alias AE (37) yang kini masih berada di Jerman.
BACA JUGA:Red Notice Fredy Pratama Baru Dikeluarkan Polri Juni 2023 Meskipun DPO 2014, Brigjen Mukti Juharsa: Sindikatnya Baru Terbongkar
BACA JUGA:Wajib Tahu, Aturan Bea Cukai Ini yang Bikin Harga Sepatu Bola Adidas Asal Jerman Jadi Rp30 Juta
"Update hari ini dari pemyidik menyampaikan telah menerbitkn adanya red notice ya terhadap 2 tersangka tersebut," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 24 April 2024.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini memastikan pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan undang-undang. Terlebih, kasus ini menjadi sorotan publik.
"Untuk secara teknis lainnya tentu akan kita tunggu updatenya proses terus berkesinambungan dan ini juga tentu menjadi bagian dari sorotan publik atau perhatian publik menjadi kewajiban polri untuk menuntaskan perkara ini dengan prosedural dan tentunya secara baik menurut UU," ungkapnya.
BACA JUGA:Tersangka TPPO Modus Magang Mahasiswa ke Jerman Sihol Situngkir Terungkap Dapat Keuntungan Uang
BACA JUGA:33 Universitas Tertipu Magang di Jerman, Kemendikbudristek: Bukan Program Kampus Merdeka!
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa magang ke Jerman melalui program ferienjob atau kerja paruh waktu.
Total ada 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60).
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Kemudian Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
Alasan Disangkakan Pasal TPPO
- 1
- 2
- »
(责任编辑:探索)
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Dipatok Mulai Rp1.002.000, Cek Rinciannya!
Bullying Masih Marak, Kemendikbudristek Upayakan Pelatihan kepada Guru
Alumni UI Kecam Gelar S3 Bahlil, Sebar Petisi Tolak Komersialisasi Doktor
Kemenhub Genjot Efisiensi Transportasi Lewat Teknologi dan Data Terintegrasi
Ketika Massa FPI Lantunkan Sholawat dengan Tangan 'Diborgol' saat Aksi 1812
- Ketika Luhut Sudah Bertitah, Jajaran Anies Baswedan Gak Bisa Ngelawan
- Prabowo Minta Menteri Jangan Sering ke Luar Negeri: Pakai Uang Sendiri Boleh
- Belum Sebulan, Kemenkomdigi Berhasil Blokir 227 ribu Konten Judi Online
- Bullying Masih Marak, Kemendikbudristek Upayakan Pelatihan kepada Guru
- Didesak Usut Blok Medan yang Seret Bobby
- KPU Batasi Kampanye Akbar Cagub Jakarta, Hanya Boleh 2 Kali
- Mobil Tesla Sudah Terlihat Berjalan Tanpa Pengemudi
- Alexander Marwata Ngaku Bertemu Eko Darmanto: Satu Kali
-
Kasus Ikan Asin, Barbie Kumalasari Susul Jadi Tersangka?
Warta Ekonomi, Jakarta - Pemeriksaan artis Barbie Kumalasari terkait kasus pencemaran nama baik deng ...[详细]
-
Mulai Hari ini, Warga Indonesia ke China Transit Bebas Visa 240 Jam
Warta Ekonomi, Jakarta - China telah menambahkan Indonesia ke dalam program transit bebas visa 240 j ...[详细]
-
Ombudsman RI Kembangkan Digital Dashboard Monitoring, Permudah Penyelesaian Laporan Masyarakat
JAKARTA, DISWAY.ID --Dalam rangka percepatan penyelesaian laporan masyarakat, Ombudsman RI melalui B ...[详细]
-
Achmad Ardianto Gantikan Nico Kanter Jadi Dirut Baru Antam
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM), anggota Holding BUMN Industri Pertambangan MI ...[详细]
-
Tangan Kanan Habib Rizieq Bicara Perkara Kedzaliman Rezim
Warta Ekonomi, Jakarta - Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Munarman menegaskan semua per ...[详细]
-
DANA Gandeng Trimegah Sekuritas, Fasilitasi Pembelian SBN untuk Milenial dan Gen Z
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA) resmi bekerja sama dengan PT Trimegah S ...[详细]
-
Hotman Paris: Pendukung Prabowo Bakal Ramaikan Sudirman
JAKARTA, DISWAY.ID --Tim pengacara Prabowo-Gibran, Hotman Paris menyampaikan bahwa relawan Prabowo-G ...[详细]
-
PAM Mineral (NICL) Siap Tebar Dividen Interim Rp159,53 Miliar, Cair 30 Juni!
Warta Ekonomi, Jakarta - PT PAM Mineral Tbk (NICL) mengumumkan rencana pembagian dividen interim seb ...[详细]
-
Jelang 68 Hari Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Beri Bonus Atlet Olimpiade Paris 2024
JAKARTA, DISWAY.ID- Menjelang 68 hari pemerintahannya berakhir, Presiden Joko Widodo menerima para a ...[详细]
-
Jelang Pelantikan Prabowo Subianto, Gus Ipul Ngaku Siap Mengemban Tugas
JAKARTA, DISWAY.ID--Menjelang pelantikannya sebagai Presiden Indonesia, Prabowo Subianto mengundang ...[详细]
Dukung Peningkatan Mutu Pendidikan di Daerah, BRI Ajak Guru se
Alexander Marwata Ngaku Bertemu Eko Darmanto: Satu Kali
- Kaleidoskop 2020: Deretan Kasus yang Polda Metro Jaya Sorot, dari John Kei hingga Rizieq
- PAM Mineral (NICL) Siap Tebar Dividen Interim Rp159,53 Miliar, Cair 30 Juni!
- Kadin Akan Bentuk Satgas, Siap Bantu Presiden Prabowo Hapus Hutang UMKM
- Kepulauan Riau Tunjukkan Potensi Besar Sebagai Destinasi Investasi
- Tim Hukum Baiq Nuril Bakal Bersurat ke Jokowi
- Industri Media di Titik Kritis, Trafik Dikikis AI Google
- Bahlil Raih Gelar Doktor, Kuliah S3 Berapa Tahun?