Indonesian American Lawyers Association Sampaikan Amicus Curiae ke MK
JAKARTA,quickq电脑版官网下载安装 DISWAY.ID -Indonesian American Lawyers Association (IALA) atau Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat telah menyampaikan Amicus Curiae kepada Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada Rabu, 17 April 2024.
Perwakilan IALA Bhirawa Jayasidayatra Arifi menjelaskan alasan pihaknya menyampaikan Amicus Curiae karena ingin mengawal dan mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024 bisa berlangsung secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (LUBER dan JURDIL).
Adapun yang menjadi latar belakang dari Amicus Curiae yang disampaikannya itu lantaran adanya kajian yang dinilai berpotensi mendegradasi legitimasi hasil kerja MK.
BACA JUGA:Peluang Amicus Brief Megawati Diungkap Reza Indragiri: Kesamaan Identitas Akan Mengganggu Penilaian Netralitas
"Salah satu latar belakang dari penyusunan dan penyampaian Amicus Curiae dari kami adalah hasil kajian atas beberapa peristiwa yang menurut dinilai berpotensi mendegradasi egitimasi hasil kerja MK RI sebagai institusi yang merupakan salah satu produk utama era reformasi," ujar Bhirawa Jayasidayatra Arifi di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 17 April 2024.
Adapun selama masa tahapan Pemilu, kata Bhirawa Jayasidayatra Arifi, IALA telah melakukan studi komparatif untuk mengamati proses Pemilu 2024 dari sisi perbandingan tata cara penyelesaian benturan hukum atau conflict of laws.
Apalagi dalam konteks undang-undang dan ketentuan yang berlaku, karena menurut Bhirawa, itu menyangkut yurisdiksi dan wewenang berbagai lembaga dan perangkat penyelenggara Pemilu di Indonesia.
"Termasuk Mahkamah Konstitusi Indonesia dalam konteks memutuskan ketentuan persyaratan calon presiden dan wakil presiden," imbuhnya.
BACA JUGA:Apa Itu Amicus Curiae? Diajukan Ratusan Guru Besar dan Masyarakat Sipil ke MK
Begitu pula dengan kajian-kajian IALA yang kata Bhirawa, secara khusus membahas tentang norma-norma etika dalam menjaga kepercayaan dan keyakinan publik atas sistem pemerintahan sipil.
"Apabila ada upaya atau tindakan hukum yang diambil dari pihak yang memiliki kepentingan dalam sistem pemilu secara langsung dan tidak langsung," kata Bhirawa.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi berperan sebagai institusi penjaga amanah Konstitusi dengan berbagai kewenangan salah satunya menguji undang-undang terhadap konstitusi serta memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum," sambungnya.
Melalui Amicus Curiae ini, IALA percaya bahwa MK dapat menjaga amanah kepercayaan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 di Indonesia.
"Berharap agar MK RI dapat selalu menjunjung tinggi sumpah jabatan, etika, kepatuhan terhadap hukum, dan loyalitas kepada bangsa dan negara," tandasnya.
-
FOTO: Perang Tepung Meriahkan Karnaval Yunani KunoPemkot Bersiap Sambut Kepulangan Jemaah Haji Tahun 2023 di Asrama Haji Kota TangerangPemprov DKI Gelar Dapur Kurban 2022, Total 5.500 Porsi Olahan Daging Sapi Siap Dibagikan3 Keanehan yang Dibongkar Jonathan Latumahina Ayah David Ozora di Sidang Mario DandyAwas, 5 Hal Ini Bakal Terjadi Kalau Kamu Terlalu Banyak Makan KurmaPeredarannya Memicu Kekhawatiran BPOM, Apa Itu Ketamin?KPK Minta Pengadilan Tipikor Ganti Susunan Majelis Hakim Dalam Kasus Gazalba SalehWujudkan PNBP yang Akuntabel DJKI Secara Resmi Ubah Alur PembayaranWaduh! 7 Desa Ini Tidak Dapat Dana Desa dari Pemerintah, Kenapa?Gantikan Faik Fahmi, Erick Thohir Tunjuk Muhammad Rizal Pahlevi jadi Dirut InJourney
下一篇:Skrining dan Deteksi Dini, Optimalkan Potensi Sembuh Kanker Payudara
- ·Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Mahfud MD: Momentum Kebangkitan Indonesia Pasca Pandemi
- ·Ditolak Warga, Dishub DKI Tunda Tutup U
- ·Jokowi Bantah Wacana Keluarga Korban Judi Online Dapat Bansos
- ·Golkar Akan Usung Putri Akbar Tanjung di Pilkada Solo
- ·Suasana Toraja dalam Koleksi Votum di Metro Festive Raya 2024
- ·Kominfo Sebut Masalah Judol Tak Akan Pernah Tuntas Sampai Kiamat
- ·Ini Daftar Kesalahan KPK dalam Penetapan Tersangka Bupati Mimika, Versi Pengacara
- ·Akamai Firewall for AI, Perlindungan Canggih untuk Amankan Aplikasi
- ·YLBHI Singgung Laporan Kekayaan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, LHKPN Terakhir 2016
- ·Remaja Bogor Viral Disebut Berubah Kelamin, Ini Penjelasan Dokter
- ·Presiden Prabowo Sambut Baik Rute Penerbangan Bangkok–Surabaya, Medan, dan Phuket
- ·Wamen Ekraf Dorong Kolaborasi Ciptakan Ekosistem Kreativitas di Bandara
- ·VIDEO: Doa Apa Saja yang Boleh Dibaca Ketika Sujud di Rakaat Terakhir?
- ·Terkuak, Pengemudi Mobil Pelat Dinas yang Viral Tak Bayar Tol di Depok Polisi Polres Jaksel
- ·Ini Daftar Kesalahan KPK dalam Penetapan Tersangka Bupati Mimika, Versi Pengacara
- ·VIDEO: Seluncur Es Diklaim Terbesar Dunia Sambut Natal di Paris
- ·Gaet Turis Asing, Thailand Pertimbangkan Kembali Legalkan Kasino
- ·Peredarannya Memicu Kekhawatiran BPOM, Apa Itu Ketamin?
- ·Simak! 5 Aturan Baru Naik Kereta dari Pasar Senen dan Stasiun Gambir, Berlaku 12 Juni 2023
- ·PKB Resmi Dukung Bobby Nasution sebagai Calon Gubernur Sumatera Utara 2024
- ·PKB Didekati PDIP, Sekjen Gerindra: Kami Tidak Khawatir!
- ·Kamis Siang, Kualitas Udara Jakarta Tempati Posisi Ketiga Terburuk di Dunia
- ·Besok Jakarta Ultah ke
- ·Pemprov DKI Diminta Waspadai Pendatang Saat Arus Balik yang Berpotensi Tingkatkan Permukiman Kumuh
- ·INFOGRAFIS: Daun Pandan, Si Harum yang Serbaguna
- ·Kali Ciliwung Meluap, Permukiman Kebon Pala Banjir hingga 1,5 Meter
- ·Catat, 5 Hal yang Perlu Orang Tua Perhatikan Sebelum Pijat Bayi
- ·Golkar Akan Usung Putri Akbar Tanjung di Pilkada Solo
- ·Bangkok Kota Pariwisata Terbaik Dunia 2024, Sambut 32,4 Juta Wisman
- ·MoU Kemenekraf
- ·Tingkatkan Kualitas Video TikTok dengan Maksimalkan Fitur Filmora
- ·Berburu Kuliner di Batavia PIK 2, Ada Resto Nasional
- ·Tumbuh Lebih Tinggi, Bank Mandiri Proyeksikan Ekonomi RI Capai 4,92% di Kuartal II 2025
- ·Baznas Tingkatkan Ekosistem Ekonomi Kurban lewat Program Kurban Berkah
- ·Waduh! Kasus TPPO di NTT Sudah Darurat, Dari 1900 Jenazah Sejak 2020
- ·Ada 29 Perusahaan Antre IPO, 9 Diantaranya Merupakan Perusahaan Besar!