Perlancar Proses Penyidikan, Dirut Sritex Tidak Boleh ke Luar Negeri
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melakukan pencekalan terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, agar tidak bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil agar penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bisa lebih mudah memanggil dan memeriksa Iwan sewaktu-waktu selama proses penyidikan berlangsung.
“Kami melakukan pencekalan agar jika keterangannya dibutuhkan, penyidik bisa langsung memintanya,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat dikutip dari Antara, Senin (9/6/2025).
Baca Juga: Iwan Kurniawan Diperiksa Kejagung, Telusuri Peran di Kasus Kredit Bermasalah Sritex
Pencekalan yang berlaku sejak 19 Mei 2025 ini akan berlangsung selama enam bulan. Penyidik berencana kembali memanggil Iwan Kurniawan untuk diperiksa pada pekan ini, meskipun waktu pastinya belum dapat dipastikan.
Pencekalan dan pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan anak usahanya. Pada Senin (2/6), penyidik telah memeriksa tujuh saksi, termasuk Iwan, yang pernah menjabat Wakil Direktur Utama Sritex periode 2014–2023.
Pemeriksaan difokuskan untuk mendalami mekanisme pengajuan kredit Sritex ke bank pemerintah dan daerah, sekaligus menelaah peran Iwan bersama tiga tersangka lain dalam kasus ini.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, yaitu DS (Dicky Syahbandinata) mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), ZM (Zainuddin Mappa) mantan Direktur Utama PT Bank DKI, dan ISL (Iwan Setiawan Lukminto) mantan Direktur Utama PT Sritex.
(责任编辑:百科)
- Mengintip Persiapan Upacara Harlah Pancasila di Pertamina Hulu Rokan, Peserta Lakukan Gladi Bersih
- Penjelasan Kenapa Posisi Kamar Mandi Hotel Dekat dengan Pintu Masuk
- Catat, Ini 5 Cara Membersihkan Keramik yang Menguning
- Orang Nasdem Ini Minta Pemakai Narkoba Tidak Dijebloskan ke Penjara
- Fantastis! Segini Harga Jam Tangan Rolex Hadiah Pemain Timnas dari Presiden Prabowo
- Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Penjara Seumur Hidup
- Kenangan JK tentang Almarhum Faisal Basri, Ekonom yang Pintar dan Berani
- Musim Dingin 2023 di Depan Mata, Ini 10 Destinasi Liburan Terfavorit
- Perlancar Proses Penyidikan, Dirut Sritex Tidak Boleh ke Luar Negeri
- 7 Cara Menjaga Kebersihan Pekarangan Rumah, Dijamin Bikin Betah
- Terpilih Jadi Ketum Kadin Indonesia Lewat Munaslub, Anindya Bakrie: Ini Hari Spesial Buat Saya
- 7 Event di Jabodetabek Akhir Pekan Ini 18
- Kementerian ESDM Pastikan Tambang Nikel PT GAG di Raja Ampat Tidak Berdampak Serius pada Lingkungan
- Jokowi dan SBY Tegaskan Dukung Penuh Pemerintahan Prabowo
- Tak Tahu Mobil Anaknya Hasil Sharing Pegawai di Kementan, SYL: Saya Terlalu Sibuk
- Menuduh China Begini
- Rok Handuk 'Habis Mandi' Balenciaga Dijual Rp14 Juta
- Prabowo Sebut Indonesia Belum Bisa Miliki Pertahanan yang Kuat, Dahulukan Kesejahteraan Rakyat
- Rugi Triliunan, Garuda Indonesia Susun Langkah Pemulihan Lewat RUPS
- Waspada, Ini Cara Cegah Kutu Busuk di Pakaian Bekas