Sidang Pra Peradilan Papa Novanto Akhir November
Sidang praperadilan yang diajukan oleh Ketua DPR Setya Novanto rencananya akan dilaksanakan pada 30 November 2017."Benar rencana sidang praperadilan atas nama Setya Novanto untuk 30 November," ungkap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna, di Jakarta, Jumat (17/11/2017).
Setnov mengajukan praperadilan karena tidak terima dengan penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi KTP-Elektronik untuk kedua kalinya pada 31 Oktober 2017.
"Hakimnya Kusno, SH, MHum yang juga wakil ketua PN Jakarta Selatan," tambah Made.
Setya Novanto telah mengajukan praperadilan pada Rabu (15/11/2017) sehingga jarak untuk ke praperadilan kedua adalah dua pekan.
"Waktu sidangnya masih wajar menurut saya," tutur Made.
Penerbitan sprindik itu dilakukan KPK setelah mempelajari dengan seksama putusan praperadilan yang diputus pada 29 September 2017 yang membatalkan sprindik untuk Setnov pada 17 Juli 2017 lalu.
Untuk itu KPK pada 5 Oktober 2017 melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara KTP-E dan telah meminta keterangan sejumlah pihak serta mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.
Proses penyelidikan tersebut telah disampaikan permintaan keterangan terhadap Setnov sebanyak 2 kali pada 13 dan 18 Oktober 2017 namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan ada pelaksanaan tugas kedinasan.
Setelah proses penyelidikan terdapat bukti permulaan yang cukup kemudian pimpinan KPK bersama tim penyelidik, penyidik dan penuntut umum melakukan gelar perkara pada akhir Oktober 2017.
KPK lalu memanggil Setnov sebagai tersangka pada Rabu (15/11), namun pengacara Setnov, Fredrich Yunadi mengatakan ketua umum Partai Golkar itu tidak akan hadir memenuhi panggilan KPK dengan alasan putusan MK tentang pasal 245 ayat 1 UU MD3 yaitu harus ada izin Presiden dan pasal 20A UUD 1945 yaitu anggota Dewan memiliki hak imunitas, adanya permohonan uji materi tentang wewenang KPK memanggil Setnov selaku Ketua DPR serta adanya tugas ntuk memimpin dan membuka sidang Paripurna DPR pada 15 November 2017.
Setnov dikenakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (HYS/Ant)
(责任编辑:综合)
Puluhan Pengacara Siap Dampingi Firman Wijaya Hadapi SBY
Prabowo Ajak Umat Islam Bersatu untuk Perdamaian: Jangan Jadi Bangsa Kacung!
Link dan Cara Daftar Jalur Mandiri PNJ 2025, Segini Besaran Biaya Pendaftarannya
Pemprov DKI Bakal Bangun Puskesmas di Cipedak, Legislator PKS: Alhamdulillah
133 Hari Jelang Berakhirnya Kepemimpinan, Jokowi Ingatkan Pentingnya Reboisasi IKN
- Soal Eliminasi TBC, Kemenkes Tingkatkan Temuan Kasus Dulu, Targetkan 1 Juta di 2025
- Kata Dokter, Ini Tanda Kamu Kecanduan Masturbasi
- Simak Panduan Cara Cek NIP PPPK dan CPNS 2025 Lewat ASN Digital BKN
- Arus Balik Libur Waisak Tembus 196 Ribu Kendaraan, Jalur Timur Paling Padat
- Susul Golkar, PSI Dukung Arfi
- Balai Kota Diserbu Pelamar Gegara Hoaks, Begini Penjelasan Lengkap Lowongan PJLP Pemprov DKI
- Akui Dekat dengan Sultan Brunei Selama 60 Tahun, Prabowo: Kalau Brunei Dicubit, Indonesia Merasakan
- Harga Beras di Pasar Dunia Menurun, Bapanas Perkuat Stok CPP di Indonesia
-
Sebanyak 14 Perjalanan Kereta Cepat Whoosh Dibatalkan Imbas Gempa Garut
JAKARTA, DISWAY.ID- Gempa bumi dengan kekuatan Magnitudo 5,0 SR yang mengguncang Kabupaten Bandung d ...[详细]
-
Akui Dekat dengan Sultan Brunei Selama 60 Tahun, Prabowo: Kalau Brunei Dicubit, Indonesia Merasakan
BRUNEI, DISWAY.ID- Presiden Prabowo Subianto mengaku telah mengenal dekat Sultan Brunei Darussalam H ...[详细]
-
LBH Jakarta Kritik Rencana Pramono Pasang CCTV di Permukiman: Hak Privasi Warga Terancam
SuaraJakarta.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengkritik rencana Gubernur DKI Jakarta, Pramo ...[详细]
-
Pos Indonesia: Permen Pos Komersial Jadi Motor Pertumbuhan Industri Logistik Nasional
Warta Ekonomi, Bandung - PT Pos Indonesia (Persero) atau PosINDO menyatakan dukungan penuhnya terhad ...[详细]
-
Tanggani Banjir di Jakarta, Anies Bakal Lakukan Ini
Warta Ekonomi, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyinggung kerja sama terkait penanga ...[详细]
-
Pengakuan Dokter Gigi Iseng Rekam Mahasiswi Mandi, Kini Menatap Hidup Tinggal di Penjara
SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan bahwa motif oknum dokter gigi berinisial MAE ...[详细]
-
Kemenperin Soal Panasonic Holdings PHK Ribuan Karyawannya: Tidak Terjadi di Indonesia
JAKARTA, DISWAY.ID --Ditengah-tengah kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran di Panasonic ...[详细]
-
Kementan Optimis Beras Indonesia Bakal Melimpah, Produksi Tertinggi di ASEAN
JAKARTA, DISWAY.ID--Sektor pertanian Indonesia terus menunjukkan tren positif. Berdasarkan laporan U ...[详细]
-
Cek Jadwal Lengkap Tes SKD dan SKB CPNS Kemenkumham 2024
JAKARTA, DISWAY.ID --Simak berikut ini jadwal tes seleksi kompetansi dasar (SKD) dan seleksi kompete ...[详细]
-
Mahasiswi ITB Dipolisikan Buntut Meme Prabowo
JAKARTA, DISWAY.ID --Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) kepriha ...[详细]
Polda Rilis Dua Wajah Pelaku Teror Novel, Sudah 90 Persen Katanya
Bali, Manado, Kalimantan Dipadati Wisatawan Selama Libur Waisak, Ini Jalur Tol Paling Macet
- Prabowo Bakal Nyoblos Pilkada di Bogor, Gibran di Solo
- BGN: Program MBG Investasi Untuk Tingkatkan SDM Indonesia
- BGN: Program MBG Investasi Untuk Tingkatkan SDM Indonesia
- Upaya Bangun Kualitas Hidup Keluarga di Kabupaten Kediri, Mas Dhito Gandeng Fatayat NU
- Masjid Istiqlal Terima 50 Ekor Sapi, 22 di Antaranya dari Non Muslim
- Transjabodetabek Blok M
- AHY Buka Konsultasi Regional Kementerian PU 2025, Soroti Empat Prioritas Infrastruktur