Kemnaker Resmikan Aturan UMP 2025, Ini Formula yang Dipakai
JAKARTA,quickq安卓版下载百度 DISWAY.ID--Setelah lama ditunggu-tunggu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya resmi menerbitkan regulasi mengenai penetapan upah minimum 2025.
Aturan tersebut tertuang dalam Permenaker No.16/2024, yang mengatur tentang Penetapan upah minimum 2025 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024.
BACA JUGA:Prabowo Resmi Tetapkan UMP 2025 Menjadi 6,5 Persen, Bikin Pengusaha Heran
BACA JUGA:Presiden Prabowo Subianto Pastikan UMP Naik 6,5 Persen, Ekonom: Tidak Menyentuh Sektor Informal
Menurut keterangan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dengan ini Pemerintah telah resmi menetapkan angka untuk upah minimum Provinsi (UMP) tahun 2025, serta upah minimum Kabupaten/Kota menjadi 6,5 persen.
“Nilai kenaikan Upah Minimum Kabupaten/kota tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 6,5 persen (enam koma lima persen) dari Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2024,” tulis Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, Pasal 5 Ayat 2, dikutip pada Kamis 5 Desember 2024.
Dalam Permenaker tersebut, disebutkan juga bahwa nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut terdiri dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
BACA JUGA:Prabowo Pamer Kinerja Kabinetnya 1 Bulan Menjabat: Naikkan UMP hingga Turunkan Harga Tiket Pesawat
BACA JUGA:Soal UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Begini Kata Ketua Kadin: Mesti Dihitung Baik-baik
“Indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh,” tulis Permenaker tersebut.
Sementara itu menurut Menaker Yassierli, pengumuman mengenai penetapan UMP dan upah minimum sektoral provinsi 2025 akan dilaksanakan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.
“UMP ini wajib dilaksanakan untuk pekerja (dengan masa kerja) 1 tahun ke bawah,” ucap Yassierli dalam keterangan resminya.
BACA JUGA:Nasib Pekerja Informal Atas Kenaikan UMP 2025, Ekonom Singgung BLT
BACA JUGA:Hotman Paris Klaim Farhat Abbas-Alvin Lim Aji Mumpung di Kasus Agus Salim Gegara Sepi Job: Demi Viral Semua!
- 1
- 2
- »
(责任编辑:时尚)
- Uni Eropa Sinyalkan Akhir Siklus Pemangkasan Suku Bunga, Inflasi Diperkirakan Stabil di 2%
- Anies Baswedan Targetkan Suara di Banten Menang Besar
- Ini Dia Identitas 3 Oknum TNI AD yang Diduga Terlibat Penggelapan Kendaraan
- 29.501 Mobil Listrik Ford Direcall Gegara, Ternyata Gegara Ini
- Kasus Covid
- Pilot Diskors karena Terbangkan Pesawat Terlalu Dekat dengan Gunung
- FOTO: Bianglala 'London Eye' Kokoh Berdiri Selama 25 Tahun
- 29.501 Mobil Listrik Ford Direcall Gegara, Ternyata Gegara Ini
- 5 Turis Tewas Usai Kapal Dihantam Gelombang Tinggi di Laut Merah
- Hasil Tes Urine Negatif, Saipul Jamil akan Segera Dibebaskan
- OPEC Putuskan Naikkan Produksi Minyak 411.000 barel/hari
- Aksi 1812, Kapolda Metro Jaya Ingatkan Klaster Tebet dan Petamburan
- 5 Minuman Ini Ampuh Bakar Lemak Perut Kamu Jika Diminum di Pagi Hari
- Alasan Perlu Hindari Pakai Sepatu Hak Tinggi Saat Naik Pesawat
- Pekan Ini Farhat Abbas Diperiksa Sebagai Pelapor Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong
- FOTO: Bianglala 'London Eye' Kokoh Berdiri Selama 25 Tahun
- FOTO: Show Eksentrik ala Valentino, Digelar di 'Toilet Umum'
- KPU Tambah 2 LO Pada Debat Pilpres Keempat
- Hari Anak Nasional 2024: Sejarah, Tema, Logo, dan Maknanya
- Kuasa Hukum SYL Minta Firli Bahuri Segera Ditahan