MK Ubah Aturan Ambang Batas Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD!
JAKARTA,quickq收费标准 DISWAY.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
Putusan itu yakni gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024.
BACA JUGA:Paman is Back, Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN: Batalkan SK Jabatan Ketua MK Suhartoyo
BACA JUGA:MK Gelar Sidang Putusan PHPU Pileg 2024, Semua Caleg Deg-degan Berjamaah!
Adapun permohonan yaitu salah satunya adalah mengizinkan partai politik untuk mengusung calonnya tanpa harus memiliki kursi di DPRD. Alhasil, aturan Ambang Batas atau threshold untuk syarat dukungan terhadap Calon Gubernur tak berlaku meski tak memiliki kursi di DPRD.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa, 20 Agustus 2024.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Berikut amar putusan MK yang mengubah pasal 40 (1) UU Pilkada:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut
(责任编辑:焦点)
'Bill Gates' Tipu Investor Sampai Rp30,7 Miliar
Yah Saefullah Gagal Gantikan Sandi, Gerindra DKI Cari Nama Lain
Buat Pemudik Catat Ya! Polisi Bilang Malam Tahun Baru Jalur Puncak Ditutup 12 Jam
PII Gelar Perayaan HUT ke
BNI Dukung Ekspor Hortikultura BNIdirect dan Xpora
- Pelaku Pembunuh Wanita Diduga Open BO Ditangkap
- AMAN Komitmen Jadi Relawan Prabowo
- People Power Hingga Novel, Ini Kasus yang Mengguncang Ibu Kota di 2019
- Tina Toon: Air Oh Air, Jakarta Oh Jakarta!
- Enggak Takut Perang, Iran Tak Akan Stop Ambisi Pengembangan Nuklir
- vivo V50 Series, Smartphone dengan Fitur Pas untuk Liburan dan Petualangan Alam
- Teman Kerja Pegi Beri Kesaksian Muka Umum, Polisi Ambil Tindakan
- Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam, Sejarah Dimulai dari Perantau Era 90an Hingga Pasca Reformasi
-
Warta Ekonomi, Jakarta - Artis Indonesia Raffi Ahmad, mendapatkan kesempatan menjadi yang pertama di ...[详细]
-
Mensesneg Buka Suara soal Isu Reshuffle Kabinet
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi buka suara terkait isu reshuffle me ...[详细]
-
Cara Bikin Paspor Sehari Langsung Jadi di Imigrasi
Jakarta, CNN Indonesia-- Untuk berlibur ke luar negara, kamu harus punya dokumen pasporsebagai persy ...[详细]
-
BBM Pertalite Tak Tertulis di Plang Harga, SPBU Ini Belum Sedia Pertamax Green
JAKARTA, DISWAY.ID- Sejumlah SPBU di Jakarta nampak sudah menghapus harga BBM pertalite di plang bag ...[详细]
-
Jokowi Minta Maaf Jelang Masa Jabatan Presiden Berakhir, Ini Tanggapan Gibran
JAKARTA, DISWAY.ID- Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, memberikan tanggapan terkait pe ...[详细]
-
Pemilik Sah Lahan Flyover: Pak Anies, Segera Patuhi Putusan MA!
Warta Ekonomi, Jakarta - Pemilik sah lahan yang berada di Flyover Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur k ...[详细]
-
Sebagai Presiden Terpilih, Prabowo dan Megawati Direncakan Segera Bertemu
JAKARTA, DISWAY.ID--Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto berencana akan melakukan pertemuan dengan ...[详细]
-
KPK Jerat 26 Kepala Daerah, 2018 Jadi Tahun 'Horor' buat Gubernur hingga Bupati? (1)
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2018 menetapkan setidaknya 256 ...[详细]
-
Teken Perjanjian, TOWR Resmi Perpanjang Fasilitas Kredit Rp1 Triliun dari BNI
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) resmi memperpanjang fasilitas kredit ...[详细]
-
Rekomendasi 10 Lokasi Seru buat Malam Tahun Baru 2024 di Jakarta
Jakarta, CNN Indonesia-- Tahun Baru 2024 sudah di depan mata. Tinggal tersisa beberapa hari di tahun ...[详细]
Cek Keamanan Pangan di 12 Pasar Tradisional, Pastikan Bebas Boraks dan Formalin
Intip Keseruan di Laz Hotel Lazada Festival 12.12
- Pemerintah Wajibkan Operator Seluler Sediakan Internet 100 Mbps di Daerah Tanpa Fiber Optik
- Mensesneg Ungkap Alasan Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama jadi Dirjen Bea Cukai
- Sambut Pilkada Serentak 2024, Projo : Dukung Calon Pro
- Riza Patria Masih Digantung, Atau Gerindra Cuma PHP?
- Laporan Kasus Menu Tulis Tangan di Pesawat Garuda Belum Dicabut
- BPH Migas Tetapkan Aturan Beli BBM Subsidi, Wajib Pakai Surat Rekomendasi
- BBM Pertalite Tak Tertulis di Plang Harga, SPBU Ini Belum Sedia Pertamax Green