Panji Gumilang Segera Jalani Persidangan Setelah Berkas Dinyatakan Lengkap
JAKARTA,quickq加速器在哪下载 DISWAY.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang lengkap.
Dengan demikian Panji Gumilang segera jalani persidangan setelah menjalani penahanan beberapa waktu lalu.
"Pada Kamis 26 Oktober 2023, berkas perkara atas nama Tersangka ARPG dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM)," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Jumat, 27 Oktober 2023.
BACA JUGA:Kenali 15 Gejala Cacar Monyet yang Ditemukan di Indonesia, Penderita Mayoritas Laki-laki
BACA JUGA:7 WN Iran Dituntut Hukuman Mati di PN Serang, Selundupkan 319 Kg Sabu
Ketut mengatakan selanjutnya jaksa meminta agar penyidik segera menyerahkan berkas tersangka dan barang buktinya (Tahap 2) ke jaksa penuntut umum agar segera disidangkan.
"Meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidaknya di limpahkan ke Pengadilan," katanya.
Panji Gumilang yang merupakan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
BACA JUGA:Amerika Mulai Usik Iran di Tengah Penyerangan Gaza oleh Israel
BACA JUGA:Presiden IOC Tantang Lionel Messi Tampil di Olimpiade Paris, Javier Mascherano : Saya Sedang Membujuk Dia
Panji Gumilang kemudian ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari.
Adapun tuntutan Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.
Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.
BACA JUGA:Tertidur Saat Mengendarai Sepeda Motor, Pejalan Kaki Tewas Tertabrak di Pamulang
- 1
- 2
- »
-
Bahlil Tegaskan Kawasan Raja Ampat Dilindungi, Tapi Wilayah Tersebut Luas Sekaligus Area TambangOJK Minta Bank Blokir Ribuan Rekening Terindikasi JudolCara Menghilangkan Gatal pada Kulit Tanpa Obat dan Salep KhususAda Pecinan di Hampir Seluruh Negara di Dunia, Ternyata Ini SebabnyaInnalillahi, Istri Wakapolri Komjen Gatot Eddy Meninggal DuniaDukung Transformasi ETurun 6 Kg dan Puasa 36 Jam, Hasto Tulis Surat Ungkap Rutinitas di Balik JerujiPindah ke NegaraApakah Anak 15 Tahun Bisa Dipenjara ? Bagaimana Perlindungan Hukum, Berikut PenjelasannyaMUI Dorong Perusahaan Segera Kantongi Sertifikasi Syariah untuk Tiap Produk, Ini Gunanya
下一篇:Soal Ijazahnya Tak Terdaftar di DIKTI, LQ Indonesia Sarankan Bantah di Kantor Polisi
- ·Produk Plastik Indonesia Mampu Penuhi Standar Industri Global
- ·Prabowo Gelar Open House di Istana Jakarta untuk Masyarakat Umum, Ini Akses Masuknya
- ·Hanif Dakhiri: Tarif AS 32% Pukulan Bagi Industri Padat Karya RI
- ·KPK Tanggapi Anggota Polsek Menteng Minta THR ke Pengusaha Hotel: ASN Harus Jadi Teladan
- ·Berdekatan dengan Formula E, Ketum PBSI Sebut Indonesia Master dan Open Tetap Ramai: Ternyata...
- ·Turun 6 Kg dan Puasa 36 Jam, Hasto Tulis Surat Ungkap Rutinitas di Balik Jeruji
- ·5 Tips Aman Menjaga Daya Tahan Tubuh Saat Travelling
- ·5 Wilayah Kerja PTPN Regional 5 Dapat Jatah Hewan Kurban
- ·Viral Mobil Berpelat Merah Sedang Nego PSK di Pinggir Jalan, Kemhan Telusuri
- ·KPK Tanggapi Anggota Polsek Menteng Minta THR ke Pengusaha Hotel: ASN Harus Jadi Teladan
- ·Dilepas Menko PMK, Indonesia Kembali Kirim Bantuan untuk Korban Gempa di Myanmar
- ·ALIVE dari Eka Hospital: Layanan Alergi, Imunologi, Autoimun & Vaksin
- ·Melejit 52% dalam Sepekan, Saham Emiten Logistik MPXL Masuk Radar UMA
- ·Mengenal Golden Visa untuk Investor Kakap IKN
- ·Soal Penetapan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional Masih dalam Proses, Begini Kata Gus Ipul
- ·Makna Khusus di Balik Pertemuan dengan Eks Menteri, Pengamat Sebut Jokowi Masih Punya Pengaruh
- ·Kebijakan Bikin Rakyat Susah, PDIP Minta Anies Baswedan Hentikan Langkah
- ·Tegas! Menteri Brian Dukung Aksi Mahasiswa Tolak Militer Masuk Kampus, Jaga Independensi
- ·5 Benda yang Tak Disadari Harus Sering
- ·VIDEO: Pameran di London Meriahkan Hari Jadi ke
- ·Dua Direktur PT Pool Advista Indonesia Diperiksa dalam Kasus Korupsi Asabri
- ·4 Shio yang Paling Beruntung dan Makmur di Tahun Naga Kayu
- ·Hadapi Fenomena Susut dan Sisa Pangan, Bapanas Akan Perkuat Kerjasama Lintas Sektor
- ·PHU Kemenag Targetkan Zero Kesalahan dalam Melayani Para Jemaah Haji
- ·Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Manado Bertambah Jadi 5 Orang
- ·5 Benda yang Tak Disadari Harus Sering
- ·Regulasi Seleksi Petugas Haji, Kemenag Dapat Apresiasi KPK
- ·Pemerintah Mau Bangun Apotek Desa, Kembangkan Obat Herbal Lokal: Potensi Ekonomi Rp300T
- ·Mengenal Golden Visa untuk Investor Kakap IKN
- ·Rugi Ratusan Juta, Mitra Dapur Tuntut Yayasan MBN Bayar Pelaksanaan Program MBG
- ·Rektor Unud Bakal Temui Langsung Pangdam Ajukan Bahas Kerja Sama dengan Kodam IX/Udayana
- ·Makna Khusus di Balik Pertemuan dengan Eks Menteri, Pengamat Sebut Jokowi Masih Punya Pengaruh
- ·Resep Bebek Peking Panggang ala Restoran Chinese
- ·Apa Saja yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Imlek, Bikin Sial Setahun?
- ·Mantan Bos Garuda Divonis 8 Tahun Penjara
- ·5 Cara Menghilangkan Bau Air Sumur, Hempas Bakteri Pembawa Penyakit