Sakti: Pemerintah Lakukan 'Pemaksaan' Terkait RUU Pemilu
Sekjen Serikat Kerakyatan Indonesia (Sakti), Girindra Sandino, menilai sikap pemerintah melalui Mendagri Tjahjo Kumolo yang terkesan mengancam mundur dari pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum merupakan penghinaan terhadap DPR dan rakyat serta melakukan pemaksaan kehendak."Ini bisa disebut penghinaan terhadap DPR dan rakyat yang diwakili, karena pemerintah telah melakukan pemaksaan kehendak tanpa menghiraukan pendapat orang lain," kata Girindra Sandino, di Jakarta, Sabtu (17/6/2017.
Apalagi, lanjut dia, 'ancaman' itu disuarakan ketika sejumlah fraksi DPR yang berada di Pansus RUU Pemilu terkesan menolak usulan pemerintah yang didukung PDIP, Golkar dan NasDem. Yaitu, untuk memberlakukan syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen perolehan kursi di DPR atau 25 persen perolehan suara hasil pemilu nasional.
Ia juga menilai pernyataan pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, juga dapat disebut sebagai pernyataan yang otoriter.
"Ini karena memaksakan keinginan pemerintah. Sikap yang memaksakan harus seragam dengan keinginan pemerintah, sama saja dengan 'pemerkosaan' terhadap demokrasi," ucapnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar Mendagri menarik kembali ancamannya, karena akan membuat malu Presiden Joko Widodo dan tidak tertutup kemungkinan akan menjadi bumerang politik.
"Dan DPR RI sebagai wakil rakyat terhormat, jangan berdiam diri," ucapnya.
Menurut Girindra, jika pemerintah mundur dalam pembahasan RUU Pemilu otomatis Presiden harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Dalam UU Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, ditegaskan bahwa 'Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang'. Hal ini juga tertuang dalam Pasal 1 angka 4 UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 12/2011) yang menyebut 'Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa'.
"Bahwa subjektivitas Presiden dalam menafsirkan 'hal ihwal kegentingan yang memaksa' yang menjadi dasar diterbitkannya Perpu, akan dinilai DPR apakah kegentingan yang memaksa itu benar terjadi atau akan terjadi. Persetujuan DPR ini hendaknya dimaknai memberikan atau tidak memberikan persetujuan," katanya.
Namun yang menjadi pertanyaan, meski kekosongan hukum yang menjadi kebutuhan akan pengaturan materiil terkait hal yang harus diatur sudah sangat mendesak, tetapi kegentingan yang memaksa itu yang paling memberikan kontribusi adalah pemerintah sendiri.
"Sehingga,sederhananya Presiden mengeluarkan Perppu karena pemerintahnya sendiri yang membuatnya. Aneh memang, tapi itulah kenyataannya," katanya.
Bahkan, tambah dia, tidak tertutup kemungkinan, parpol-parpol pendukung pemerintah terbelah dalam pembahasan isu krusial Presidential Threshold, karena 'syahwat' kekuasaan sudah merasuki para pimpinan parpol yang ingin menjadi orang nomor satu di Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah akan menarik pembahasan RUU Pemilu yang saat ini berlangsung di panitia khusus (pansus) DPR karena permintaan pemerintah untuk mempertahankan presidential threshold belum mendapat kepastian.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan, selama pembahasan, pemerintah banyak mengalah pada isu-isu tertentu misalnya, penambahan kursi DPR hingga pemberian dana pelatihan saksi partai. Namun, hal berbeda justru dilakukan fraksi-fraksi DPR.
"Maka, saya juga mohon teman-teman fraksi di pansus ya ngalah juga dong. Jika terus seperti ini, tidak akan pernah ada titik temu," katanya.
Pihaknya pun mulai mempertimbangkan opsi untuk menarik RUU tersebut dari pembahasan. Hal itu diperbolehkan dan diatur dalam UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Sebagai gantinya, pemerintah bisa menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Namun demikian, ia menegaskan bahwa Perppu adalah opsi yang terakhir, dan dirinya masih berharap fraksi-fraksi partai di DPR mau mengubah sikap. (HYS/Ant)
-
Link dan Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos November 2024Jadi Saksi Sidang, Penyelidik KPK Yakin Hasto Aktor IntelektualTegaskan Tak Ada Matahari Kembar, Istana: Prabowo Tak Ada MasalahKadin Apresiasi Kapolda Banten Terkait Penegakan Hukum Premanisme dalam Dunia UsahaModel Asal Bandung Ramaikan Panggung LV di Paris Fashion WeekLink Download Pakta Integritas PPG Guru Tertentu 2025, Jadi Syarat Lapor Diri!IHSG Tembus 7.100, Investor Asing Terciduk Borong 10 Saham IniPanitia SNPMB 2025 Akui Salah Pasang Foto Joki UTBK Jadi Peserta Jujur: Human ErrorMegawati GelengPerjalanan Investasi Bodong yang Menyeret Crazy Rich Si Raja Voucher
下一篇:Menelaah Istilah 'Nepo Baby' yang Disematkan pada Gibran Rakabuming
- ·Misteri Pagar Laut Terbentang 30 Km di Pesisir Utara Tangerang, KKP Ngaku Gak Tahu?
- ·Blok Migas Terlantar di Natuna Bisa Hasilkan 7.000 Barel per Hari
- ·Daikin Buka Pabrik Baru di Indonesia, Kemenperin Optimis Industri Elektronik Akan Meningkat Positif
- ·Mahasiswa Asing di AS Jadi Takut Liburan, Khawatir Dideportasi Trump
- ·Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 5 Poin Penting
- ·Puji Jokowi di Hadapan Menteri Kabinet Merah Putih, Prabowo: Bukan Karena Ada Gibran di Sebelah Saya
- ·11 Makanan yang Bikin Asam Lambung Naik, Sering Kamu Makan Sehari
- ·Perjalanan Dji Sam Soe, Rokok Warung yang Sukses di Pasar Indonesia hingga Dibeli Philip Morris
- ·RI Berkomitmen Kuat Manfaatkan Potensi Besar Ekonomi Digital, Fokus 3 Prioritas
- ·Sepakat Akhiri Konflik, PWI Gelar Kongres Persatuan Agustus 2025
- ·Menkes Tegaskan Uji Klinis Vaksin TBC Bukan Jadikan Warga Indonesia Kelinci Percobaan
- ·Indonesia Miliki Banyak Jalur Masuk Narkoba, Ahmad Sahroni: Kolaborasi Pengawasan Wajib Ditingkatkan
- ·7 Rekomendasi Taman di Jakarta Barat untuk Bersantai dan Berolahraga
- ·Menkes Tegaskan Uji Klinis Vaksin TBC Bukan Jadikan Warga Indonesia Kelinci Percobaan
- ·Menkes Tegaskan Uji Klinis Vaksin TBC Bukan Jadikan Warga Indonesia Kelinci Percobaan
- ·Orang Kaya Ramai
- ·Gibran Ungkap yang Diperlukan Indonesia untuk Jadi Produsen Digital
- ·Tegaskan Tak Ada Matahari Kembar, Istana: Prabowo Tak Ada Masalah
- ·Jangan Dihindari, 6 Makanan Pahit Ini Bisa Cegah Banyak Penyakit
- ·Panitia SNPMB 2025 Akui Salah Pasang Foto Joki UTBK Jadi Peserta Jujur: Human Error
- ·Kemendiktisaintek Tegaskan Tukin Dosen ASN 2020
- ·Tegaskan Tak Ada Matahari Kembar, Istana: Prabowo Tak Ada Masalah
- ·Ini 5 Waktu Terbaik Minum Air Kelapa, Manfaatnya Jadi Maksimal
- ·Menginap di Kota Liverpool, Turis Kini Harus Bayar Pajak Rp44 Ribu
- ·Walkot Bobby Pastikan Medan Zoo Akan Ditutup Sementara
- ·Serupa Tapi Tak Sama, Ini Beda Batuk karena Alergi dan Asma
- ·FOTO: Koleksi Baru Dior Men Terinspirasi dari Pebalet Nureyef
- ·NYALANG: Sore Temaram di Ufuk Harapan
- ·Rincian Tukin PNS Naik di 3 Kementerian, Besaran Nominal Ditentukan 17 Kelas Jabatan
- ·Bernilai USD 600 Juta, Bahlil Sebut Forel dan Terubuk Proyek Migas Asli Indonesia
- ·Tabungan Haji BRI, Solusi Cerdas untuk Mewujudkan Ibadah dengan Aman dan Terencana
- ·Dominasi Pasar Bitcoin Menyusut, Harga Sempat Terkoreksi Hingga US$102.700
- ·Hasil Negosiasi Tarif AS, Menko Airlangga: Kita Tawarkan Win
- ·Tips untuk Penumpang Saat Naik Pesawat: Pakai Baju Warna Merah
- ·Sleep Apnea Bukan Cuma Ngorok, Ini 5 Gejala Lain yang Tak Disadari
- ·Ini 4 Ramuan Kesehatan untuk Ginjal, Cegah Penyakit