Anggota DPR RI Minta KY Periksa Hakim PN Jakpus : Kalau Perlu 'Non Palu' kan
JAKARTA,quickq下载官网免费 DISWAY.ID-Keputusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU RI untuk menunda Pemilu 2024 hingga 2025, adalah keputusan yang melampaui kewenangan.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir. Ia pun meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa hakim yang memutuskan perintah KPU tunda Pemilu.
Adies Kadir mengaku terkejut dengan keputusan hakim PN Jakpus yang memerintahkan KPU RI menunda Pemilu.
BACA JUGA:KPU Tegaskan Tetap Jalankan Pemilu 2024, Hasyim Asy'ari: Kita Ada Dasar Hukumnya!
Menurut Adie, keputusan tersebut melampaui kewenangan lembaga.
Keputusan menunda pemilu atau memulai pemilu ke proses awal bukan kewenangan PN Jakpus, tapi kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan Penyelenggara Pemilu, KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Atau keputusan DPR RI serta Pemerintah apabila ada hal-hal yg krusial.
BACA JUGA:Inilah Jumlah Harta Kekayaan Hakim PN Jakpus yang Perintahkan KPU RI Tunda Pemilu 2024
"Saya sadar hakim mempunyai hak untuk memutus perkara tanpa diintervensi, tetapi harus sesuai dengan Keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Bukan berdasar kan mau-maunya sendiri atau maunya yang meminta," papar Adies dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 3 Maret 2023.
Menurut Adies pengadilan hanya memutus perkara yang berhubungan dengan Penggugat dan Tergugat.
Apabila KPU dianggap salah, hanya menghukum untuk mengklasifikasi ulang partai yang keberatan. Bukan meghukum seluruh parpol yang tidak ada hubungannya. Sehingga merugikan parpol-parpol lain peserta pemilu.
BACA JUGA:Pengadilan Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024 dan Bayar Rp 500 Juta, Partai Prima Menang Gugatan
"Saya minta agar Badan Pengawas MA RI dan KY untuk segera memeriksa hakim-hakim itu. Kalau perlu di 'non palu' kan dulu," ungkap Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini.
Menurut Adies hakim seperti ini sebaiknya jangan ditempatkan di PN sekelas Jakarta Pusat. Dia menyarankan agar hakim semacam itu ditugaskan di luar Jawa saja.
- 1
- 2
- »
-
Bolehkah Makan dan Minum Setelah Imsak?Alasan Kenapa Pemeriksaan Bandara Harus Keluarkan LaptopTransaksi PSAB Dianggap Tak Wajar, BEI Keluarkan Peringatan untuk InvestorRespons Khofifah saat Dilaporkan ke KPK: Saya Juga Baru Dengar5 Keistimewaan 10 Hari Kedua Bulan Ramadhan, Diampuni Segala DosaMinum Air Hangat Sebelum Tidur, Apa Manfaatnya?Apa Itu Moon Face yang Bikin Wajah Bengkak dan Bulat?Djarot: Kesejahteraan Guru RataProgram Kendaraan Listrik Pemerintah Tidak Tepat Sasaran, Pengamat: Jauh Panggang dari ApiTim Hukum AMIN: Penyelesaian Tragedi Kanjuruhan dan KM 50 untuk Penuhi Rasa Keadilan
下一篇:VIDEO: Teh Manis feat. Gorengan, Ultimate Combo!
- ·Awas, 5 Hal Ini Bakal Terjadi Kalau Kamu Terlalu Banyak Makan Kurma
- ·Polri Sudah Periksa 16 Saksi Pelapor Ahok
- ·Jangan Cuci Telur Sebelum Dimasak, Ini Alasannya
- ·Riset Ungkap Orang Indonesia Bangun Tidur Paling Pagi di Asia
- ·Gaet Turis Asing, Thailand Pertimbangkan Kembali Legalkan Kasino
- ·Mengenal Sungai Seine Paris, Tempat Pembukaan Olimpiade 2024
- ·Makeup Tebal di Foto Paspor, Wanita Dicurigai Beda Orang di Bandara
- ·Bebas dari Suspensi, Emiten Teknologi JATI Kembali Diperdagangkan Hari Ini
- ·Yayasan Mochammad Thohir Tebar 18 Hewan Kurban
- ·Mantan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Uji Kelayakan dan Kepatutan di PKB
- ·Jokowi & Prabowo Upacara HUT RI ke
- ·Mantan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Uji Kelayakan dan Kepatutan di PKB
- ·Isu Duet Prabowo
- ·Transaksi PSAB Dianggap Tak Wajar, BEI Keluarkan Peringatan untuk Investor
- ·Jokowi & Prabowo Upacara HUT RI ke
- ·Jelang 135 Hari Terakhir Pemerintahan Jokowi, Dijuluki Bapak Pengendali Inflasi
- ·Mario Tersangka Dugaan Pencabulan, Pihak AG: Semoga Adil hingga Pengadilan
- ·KIP Sebut BP Tapera Bisa Dijerat Pidana Jika Akses Informasi Soal Program Tapera Dihambat
- ·DPR Minta Pemerintah Berhenti Abaikan Derasnya Penolakan Pasal
- ·Catat, 5 Bagian Tubuh Ini Tidak Perlu Sering
- ·PPIH Tegaskan Jemaah Haji Indonesia di Madinah Tidak Terlantar
- ·FOTO: Kala Santorini Kebanjiran Turis
- ·Kondisi IHSG pada Awal Perdagangan Hari Ini, Terapresiasi atau Terkoreksi?
- ·Denda Hasil Putusan Perkara KPPU per 5 Desember 2023 Capai Rp58,007 M
- ·VIDEO: Melihat Milennium Falcon Dalam Bentuk Koin Karya Royal Mint
- ·Tindak Lanjut Perkara PHPU, Bawaslu Pastikan Tak Ada Pelanggaran di Pemilu 2024
- ·PDI Perjuangan akan Bahas Strategi Pemenangan Pemilu 2024 di Rakernas Ke
- ·FOTO: Kala Kucing Nikmati Pameran Mesir Kuno di Museum
- ·131 Hari Jelang Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Kebut Penurunan Angka Stunting
- ·Telan Rp836 Miliar, Bendungan Sepaku Semoi di Penajam Paser Jadi Sumber Air Minum di IKN
- ·Cegah Penyebaran Rabies di NTT, Kementan Kirim Bantuan Vaksin
- ·5 Sayuran Ini Lebih Sehat Ketika Dimakan Mentah
- ·Sandiaga Kampanye di Lahan Kosong Becek Dekat Kandang Ayam Warga
- ·FOTO: Cacar Monyet Menyerang Anak
- ·Mantap! KRI Bung Karno
- ·Denda Hasil Putusan Perkara KPPU per 5 Desember 2023 Capai Rp58,007 M