Raup Dana Miliaran, Petinggi Putuskan Jual Seluruh Saham di Bank Panin (PNBN)
Langkah mengejutkan datang dari jajaran direksi PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) atau Bank Panin. Sang Wakil Direktur Utama, Hendrawan Danusaputra, memutuskan untuk menjual seluruh kepemilikan sahamnya di perusahaan perbankan tersebut pada Senin, 2 Juni 2025.
Aksi ini diungkap secara resmi dalam laporan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip Selasa, 10 Juni 2025. Dalam laporan tersebut, Hendrawan tercatat melepas 6,5 juta lembar saham PNBN.
Jumlah itu setara dengan 0,0269% dari total saham beredar. Dengan harga transaksi sebesar Rp1.179 per saham, Hendrawan meraup dana mencapai sekitar Rp7,66 miliar dalam aksi penjualan ini.
Baca Juga: Anak Usaha Bank Panin (CFIN) Bakal Bagi Dividen Rp50 per Saham, Catat Waktunya!
“Transaksi penjualan dilakukan secara langsung dengan tujuan untuk divestasi," ungkap Corporate Secretary PNBN, Jasman G. Munte.
Setelah transaksi rampung, kepemilikan saham Hendrawan kini menjadi 0%. Tak pelak, keputusan untuk menjual seluruh saham ini menimbulkan tanda tanya, terlebih karena ia merupakan bagian dari jajaran direksi.
Namun, Jasman menegaskan bahwa penjualan tersebut murni keputusan pribadi dan tidak berdampak pada operasional maupun kinerja perusahaan.
Baca Juga: Bursa Eropa Melemah, Investor Saham Tunggu Hasil Negosiasi Dagang China-AS
Pihak perusahaan pun memastikan bahwa tidak ada perubahan strategis atau gejolak internal yang berkaitan dengan aksi divestasi ini. PNBN tetap menjalankan kegiatan bisnis seperti biasa dengan komitmen menjaga stabilitas dan kepercayaan investor.
Sebagai informasi tambahan, saham PNBN pada sesi pertama Selasa (10/6) tampak terkoreksi -0,88% ke level Rp1.130. Namun, dalam sepekan, sahamnya tercatat menanjak 3,67%.
-
Penumpang Pesawat Wajib Tau, Ini Aturan Terbaru Penerbangan Domestik 2023 Usai PPKM DicabutHadir di Pulau Dewata, Perumahan ini Janjikan Bebas Banjir dan Bebas GalauRekomendasi 7 Hotel Rp500 Ribuan di Bandung dengan Kolam RenangPenulisan Nama Bikin Susah Pemegang Paspor Malaysia dan SingapuraBerniat Gugat Soal Calon Anggota BPK, Yusril Ihza Mahendra Surati PuanIni 13 Rekomendasi Makanan buat Para Pelupa, Ingatan Jadi TajamIni 13 Rekomendasi Makanan buat Para Pelupa, Ingatan Jadi TajamGadis Ini Marah Ditegur Seenaknya Rendam Kaki di Danau Situs HistorisGod's Eye dari BYD vs FSD Tesla, Tesla Kalah karena KemahalanPAPDI Perbarui Rekomendasi Vaksinasi Dewasa Tahun 2024
下一篇:Apakah Anak 15 Tahun Bisa Dipenjara ? Bagaimana Perlindungan Hukum, Berikut Penjelasannya
- ·BUMN Siapkan 65.603 Kuota Mudik Gratis, Buruan Daftar!
- ·5 Gerakan Olahraga Ini Dipercaya Bisa Bikin Panjang Umur
- ·Dalil, Doa, dan Cara agar Terhindar dari Siksa Kubur
- ·2025年美国服装设计专业大学排名
- ·Societe Generale Luncurkan Stablecoin Dolar, Jadi Bank Besar Pertama Masuk Market Kripto
- ·Milan Bakal Sahkan UU Baru, Jajan Es Krim Kala Malam Terancam Dilarang
- ·Milan Bakal Sahkan UU Baru, Jajan Es Krim Kala Malam Terancam Dilarang
- ·5 Gerakan Olahraga Ini Dipercaya Bisa Bikin Panjang Umur
- ·Anies baswedan Ubah Nama Jalan Jadi Polemik, Ketua DPRD DKI Tak Kaget karena...
- ·Rekomendasi 7 Hotel Rp500 Ribuan di Bandung dengan Kolam Renang
- ·Eks Penyidik KPK Minta Firli Bahuri Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro
- ·Oknum Paspampres Tersangka Penganiayaan Imam Masykur Disebut Telah 14 Kali Beraksi
- ·Iran Curiga Negosiasi Soal Nuklir Cuma Perangkap Israel dan AS
- ·Presiden Prabowo Hadiri Salat Iduladha 1446 Hijriah di Masjid Istiqlal
- ·KPK Tangkap Mentan Syahrul Yasin Limpo di Apartemen Wilayah Jaksel
- ·Banyak Diandalkan, Layanan Pengiriman Hewan Peliharaan KAI Logistik Melonjak 30%
- ·Suara Aziz Yanuar Menggelegar: Habib Rizieq Shihab Tak Pantas Dipenjara!
- ·Cupi Cupita Ungkap Dampak Terseret Promosi Judi Online Pada Pekerjaannya
- ·Alasan KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo: Khawatir Melarikan Diri dan Menghilangkan Barang Bukti
- ·Turis Australia Kena DBD, Dinkes Sarankan Vaksinasi Sebelum ke Bali
- ·Ruang Udara Indonesia Makin Diakui Internasional
- ·NYALANG: Jejak Tawa di Antara Kabut Pagi
- ·DPP PAN Terbukti Melanggar Administratif Pemilu 2024
- ·IPW Dorong Polri Ungkap Kasus Kematian Ajudan Kapolda Kaltara Secara Transparan
- ·Menang Adu Layangan Lawan Juara Kelas Dunia, Anies Baswedan Gembira: Siapa yang Mendoakan Tadi Tuh?
- ·2025年美国服装设计专业大学排名
- ·Apple Kembali Didenda Gegara Propaganda LGBT
- ·Onigiri Dibuat Pakai Ketiak Viral di Jepang, Harga Naik 10 Kali Lipat
- ·Hadir di Pulau Dewata, Perumahan ini Janjikan Bebas Banjir dan Bebas Galau
- ·Relawan Proui Dukung Prabowo Subianto Jadi Capres di Pilpres 2024
- ·Apakah Anak 15 Tahun Bisa Dipenjara ? Bagaimana Perlindungan Hukum, Berikut Penjelasannya
- ·Viral Bocah 4 Tahun di Madura Tunangan, Ini Penjelasan Orang Tua
- ·Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Pembacaan Putusan Batasan Usia Capres
- ·Dari Garasi, Mooryati Soedibyo Menerobos Tradisi
- ·Alamak! Megawati Digugat Rp40 Miliar oleh Mantan Anak Buahnya
- ·FOTO: Berkunjung ke Pusat Penangkaran Panda Raksasa di China