Ini Penjelasan Hakim Soal Gugurnya Praperadilan Novanto
Hakim tunggal Kusno menjelaskan beberapa pertimbangan terkait gugur praperadilan yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."Menimbang bahwa setelah hakim praperadilan memperhatikan bukti surat yang diajukan termohon, yaitu bukti T64 A dan T64 B terbukti bahwa benar perkara pokok atas nama pemohon telah dilimpahkan dan telah ditetapkan hari sidangnya tanggal 13 Desember 2017," kata Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).
Hakim juga mempertimbangkan terkait bukti rekaman persidangan perkara pokok dengan terdakwa Setya Novanto yang telah diputar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dengan jelas dan hakim ketua majelis yang memeriksa perkara pokok atas nama terdakwa Setya Novanto telah membuka persidangan dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Kusno.
Selain itu, hakim Kusno juga mempertimbangkan terkait kapan gugur praperadilan mengacu pada pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 102/PUU-XIII/2015.
"Bahwa ketentuan pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP mengatur bahwa dalam suatu perkara sudah dimulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri, sedangkan perkara mengenai permintaan praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur," ujar Kusno.
Ia menilai bahwa pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP telah diperjelas melalui keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 102/PUU/XIII/2015.
"Yang menyatakan bahwa untuk menghindari adanya perbedaan penafsiran sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat demi kepastian hukum dan keadilan perkara praperadilan dinyatakan gugur pada saat setelah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa atau pemohon praperadilan," kata Kusno lagi.
Menurut dia, penegasan tersebut sebenarnya sesuai dengan hakikat praperadilan dan sesuai pula dengan semangat yang terkandung dalam pasal 82 ayat (1) huruf d Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981.
"Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut demi tercipta kepastian hukum Mahkamah perlu memberikan penafsiran mengenai batas waktu yang dimaksud pada norma a quo, yaitu permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara," ujar Kusno.
Ia menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta itu apabila dikaitkan dengan ketentuan pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP berarti permintaan praperadilan yang diajukan pemohon belum selesai padahal pemeriksaan pokok perkara sudah dimulai diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan demikian, maka permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Setya Novanto harus dinyatakan gugur.
"Menimbang bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon dinyatakan gugur, maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada pemohon sebesar nihil," kata Hakim Kusno.
(责任编辑:探索)
PT Newport Marine Services Tbk (BOAT) Raih Peringkat Kredit BBB dari PEFINDO
Long Weekend Imlek, 36 Ribu Orang Tinggalkan Jakarta: Ada 7 KA Tambahan
Rekening Auto Gendut Rp 1,8 Juta! Cek Skema Pencairan PIP 2025 di pip.dikdasmen.go.id
Paramount Land Hadirkan Matera Signature, Hunian Mewah di Gading Serpong
Jelang Asian Games, Anies Minta Warga Percantik Kampung
- Ini Penjelasan Hakim Soal Gugurnya Praperadilan Novanto
- Penderita Diabetes Bisa Makan Kurma? Simak Aturan Konsumsinya
- Kemenperin: Perpanjangan HGBT Bisa Bantu Dukung Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
- OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah
- Moeldoko Jelaskan Dasar Program Tapera: 9,9 Juta Masyarakat Belum Punya Rumah
- Rekening Auto Gendut Rp 1,8 Juta! Cek Skema Pencairan PIP 2025 di pip.dikdasmen.go.id
- OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah
- Benarkah Puasa Bisa Membakar Kalori? Ini Penjelasannya
-
Papa Novanto Mogok Ngomong di Sidang Perdananya
Warta Ekonomi, Jakarta - Mantan Ketua DPR Setya Novanto "mogok" bicara di hadapa ...[详细]
-
SELAMAT! Kamu Bisa Dapat Saldo DANA Kaget Gratis Rp349.000 ke E
JAKARTA, DISWAY.ID -Kamu berkesempatan menerima saldo DANA gratis dari fitur DANA Kaget hari ini Min ...[详细]
-
Golongan Darah A Berisiko Stroke di Usia Muda, Benarkah?
Jakarta, CNN Indonesia-- Strokesering dikaitkan dengan faktor usia, tekanan darah tinggi, dan gaya h ...[详细]
-
Awal Ramadan Berpotensi Berbeda, Menag Beri Tenggapan
JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar menanggapi adanya berbagai prediksi bulan Rama ...[详细]
-
Harga BBM per 1 September 2024 di Pertamina, Shell, BP, dan Vivo Kompak Turun
JAKARTA, DISWAY.ID -Cek harga BBM per 1 September 2024 di Pertamina, Shell, BP, dan Vivo.Memasuki bu ...[详细]
-
Kontroversi Pemecatan Twister Angel Novi Sebagai Guru, Sukatani Buka Suara
JAKARTA, DISWAY.ID– Band Sukatani akhirnya buka suara terkait kontroversi pemecatan vokalisnya ...[详细]
-
Sampai Kapan Libur Imlek 2025 dan Cuti Bersama? Catat Tanggalnya Berikut
JAKARTA, DISWAY.ID --Saat ini masyarakat Indonesia tengah menikmati libur panjang peringatan Imlek 2 ...[详细]
-
OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah
Warta Ekonomi, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan ...[详细]
-
Ketua FJJ: Periksa Rekening Wartawan yang Dekat Papa Novanto
Warta Ekonomi, Jakarta - Ketua Forum Jurnalis Jakarta (FJJ), Ahmad Yuslizar mengecam keterlibatan ok ...[详细]
-
Ketika Sultan Turun Tangan, Hyundai Bangun Pabrik Otomotif Pertama di Timur Tengah
Warta Ekonomi, Jakarta - Hyundai Motor Co. mengumumkan telah memulai pembangunan pabrik produksi di ...[详细]
Danantara Dukung Pengembangan Kawasan Industri Hijau RI
Kalender Februari 2025 Lengkap Tanggal Merah, Ada Long Weekend?
- Cara Mencairkan PIP Kemdikbud 2024 untuk Dapakan Bantuan Tunai Siswa SD Hingga SMK
- Klinik Pertamina IHC Gelar Donor Darah dan Health Talk, Meriahkan Bulan K3 Nasional 2025
- Dirjen Pajak Resmi Terbitkan Aturan PPh Karyawan, Simak Syarat dan Ketentuannya
- Prabowo Minta Perusahaan yang Melanggar Pertanahan dan Hutan Ditindak Tegas
- Cuaca Jabodetabek Diprediksi Cerah
- 10 Minuman Pembakar Lemak Perut, Hempas Buncit Jadi Rata
- Ketika Sultan Turun Tangan, Hyundai Bangun Pabrik Otomotif Pertama di Timur Tengah