Merasa Menjadi Korban Mafia Tanah, Eks Guru Besar IPB Minta Menteri AHY Bantu Audiensi
Mantan guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Ing Mokoginta, bersama rombongan, memasuki gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Rabu (8/5). Sikap ini dilakukan untuk menuntut keadilan terkait kasus dugaan praktik mafia tanah seluas 1,7 hektare milik Ing Mokoginta dan keluarga.
Advokat Fransiska dari LQ Indonesia Law Firm, yang menjadi pengacara Profesor Mokoginta, menyampaikan keinginan untuk melakukan audiensi dengan Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kepada awak media.
"Dalam rangka menanyakan surat balasan permintaan audiensi kami dengan Bapak Menteri AHY terkait dengan kasus Prof Ing Mokoginta, yang sudah dari tahun 2017, hendak kami selesaikan," kata Fransiska.
Fransiska berharap agar pihaknya dapat mengadakan pertemuan dengan Menteri ATR/Kepala BPN AHY karena kasus ini secara langsung berkaitan dengan instansi tersebut. Mereka percaya bahwa hanya AHY, sebagai pemimpin tertinggi, yang mampu menyelesaikan masalah tersebut dengan tepat.
"Terkait dengan hal itu, kami sangat memohon kepada Pak Menteri AHY agar kiranya memberikan waktu untuk bisa memberikan audiensi dengan klien kami. Terutama memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas obyek tanah klien kami," tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum lain dari pihak Profesor Mokoginta, Nathaniel Hutagaol, mengungkapkan bahwa seorang anak buah dari AHY telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sedang dihadapi oleh kliennya.
Baca Juga: LQ Indonesia Lawfirm Bersama Ratusan Korban Investasi Bodong Gelar Demo di Mabes Polri, Tuntut Hilangnya Aset Sitaan dan DPO Tipideksus
Kasus ini pertama kali dilaporkan ke polisi tujuh tahun yang lalu dan awalnya ditangani oleh Polda Sulawesi Utara sebelum kemudian ditransfer ke Bareskrim Polri.
"Yang menjadi tersangka tunggal perkara kami sementara oknum BPN yang informasinya akan diangkat menjadi kepala pertanahan di daerah Provinsi Sulawesi Utara yakni MW," kata Nathaniel.
Lebih lanjut, Nathaniel meminta agar AHY menonaktifkan anak buahnya yang terlibat dalam kasus tersebut.
Selain itu, dia juga berharap bahwa MW, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dapat merasakan konsekuensi atas perbuatannya tersebut.
"Kami meminta Kapolri dan Dir Tipidum agar menahan MW dan buka warkah 2567 agar perkara Prof Ing ini menjadi terang-benderang," tandasnya.
Kasus ini mencuat ke permukaan sebagai salah satu contoh dari permasalahan yang masih merajalela di Indonesia terkait dengan keberadaan mafia tanah dan praktik korupsi di sektor pertanahan.
Dengan adanya upaya penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban-korban seperti Profesor Ing Mokoginta dan keluarganya serta menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berniat untuk melakukan tindakan serupa di masa mendatang.
Baca Juga: Gebuk Mafia Tanah di Sultra, AHY Selamatkan Negara dari Kerugian Rp306,4 Miliar
Dalam kasus ini, LQ Indonesia Law Firm terus mendampingi dan memberi dukungan kepada Profesor Ing Mokoginta. Selain itu, LQ Indonesia Law Firm, sebagai pilihan utama dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum, menawarkan bantuan yang dapat diakses siapa pun melalui berbagai saluran komunikasi.
Untuk wilayah Jakarta Barat, Anda dapat menghubungi Hotline LQ Indonesia Law Firm di 0811-1534-489, sedangkan untuk Tangerang di 0817-9999-489.
Selain itu, Anda juga bisa mengirimkan pertanyaan atau permintaan bantuan melalui email di [email protected].
Dengan berbagai opsi ini, LQ Indonesia Law Firm siap memberikan pelayanan yang terpercaya dan berkualitas bagi klien-klien mereka.
(责任编辑:百科)
- Kemenhub Gelar Mudik Ramah Disabilitas Melalui Angkutan Udara
- FOTO: Bakar Kenangan Buruk Jelang Tahun Baru di Time Square New York
- Harga Tiket Masuk Jakarta Aquarium Safari 2023 dan Cara Belinya
- Dokter China Temukan Golongan Darah Subtipe P, Pertama di Dunia
- Dugaan Tambang Ilegal di Raja Ampat, Wakil Ketua MPR RI: Wajah RI Bisa Tercoreng
- Siaga Bencana Alam, 7 Benda Ini Wajib Ada dalam Tas Survival Kit
- SNPMB 2025 Segera Dibuka, Simak Tata Cara Pengisian PDSS Sekolah Manual dan E
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi Kembali Hadirkan Paviliun Indonesia dalam WEF 2025
- 5 Minuman Pengencer Dahak, Ampuh Bikin Tenggorokan 'Plong'
- 7 Cara Menyiasati Tempias Air Hujan, Cegah Banjir Lokal di Dalam Rumah
- Veganuary: Melawan Toxicnya 'Daging itu Maskulin'
- Jelang Menikah 7 Januari, Pangeran Abdul Mateen 'Pamer' Calon Istri
- Mantap Nih! Tarif Tol Arus Balik Lebaran Ada Diskon 20%, Cek Rutenya di Sini
- FOTO: Busana Terburuk di Karpet Merah Golden Globe 2024
- Wow, Prabowo
- Bikin Makin Parah, Hindari 5 Makanan Ini saat Maag Kambuh
- Heboh Program Beasiswa IISMA Terancam Bubar, Benarkah?
- 6 Tempat Wisata di Medan yang Gratis dan Menyenangkan!
- Wanita Dalam Koper Disebut Berhubungan Badan 2 Kali dengan Tersangka
- Dokter Eka Hospital Temukan Alat Bantu Koreksi Skoliosis yang Efektif