Nah Loh, Polisi Kantongi Dua Bukti Kuat, Habib Bahar Semakin Sulit Mengelak
Direskrimsus Polda Jawa Barat Kombes Arief Rachman mengaku pihaknya menemukan dua alat bukti kuat setelah melakukan pemeriksaan selama 10 jam kepada penceramah kontroversial Bahar bin Smith.
Atas dasar penemuan dua alat bukti baru inilah Polda Jawa Barat kemudian menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus ujaran kebencian yang menyinggung SARA. Bahar setelah menjadi tersangka dia langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Penyidik setidaknya mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHP, serta didukung barang bukti yang dijadikan alat dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka,” kata Arief Rachman kepada wartawan Selasa (4/1/2022).
Baca Juga: Bergetar Dengarnya... NKRI Harga Mati! Nyawa Habib Bahar Mah Murah
Selain Bahar, penyidik Polda Jabar juga menetapkan TR sebagai tersangka dan langsung menahan yang bersangkutan.TR merupakan pengunggah video ceramah Bahar Smith ke media sosial.
“BS (Bahar Smith) dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” ujar Arief Rachman.
Dalam kasus ini, Bahar Smith dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, Bahar bin Smith telah memberi pernyataan sebelum masuk ke ruang penyidik. Dia mengatakan, jika dirinya tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, maka itu merupakan bukti bahwa demokrasi di negara ini telah mati.
“Andaikan, jikalau, saya ditahan, nanti saya tidak keluar dari ruangan atau dipenjara, maka sedikit saya sampaikan bahwa ini artinya keadilan demokrasi sudah mati di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini,” kata Habib Bahar.
-
KAMMI Berikan 2 Seruan dan 5 Tuntutan Untuk Pemerintah di Milad keViral Lokasi Jerawat Jadi Indikasi Masalah Kesehatan, Benarkah?Optimalisasi Operasi Bypass Jantung Koroner di Mayapada Hospital10 Camilan Sehat Cocok untuk Diet, Berenergi dan Bikin KenyangUki: Anies Kerjanya UgalPresiden Jokowi Sahkan Omnibus Law UU Kesehatan, Berikut UU yang Sudah Tidak BerlakuMA Batalkan Vonis Bebas Dua Mantan Polisi Tragedi KanjuruhanGugatan LP3HI Ditolak, Hakim Pastikan Penyelidikan Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Belum BerhentiPengakuan Linda ke Pabrik Sabu Bersama Teddy Minahasa Tak Ditanggapi Polri: Tanya Saja Sama Bu LindaFOTO: Ubin Dekoratif, Penanda dan Penjaga Sejarah Karbala Irak
下一篇:Iran Curiga Negosiasi Soal Nuklir Cuma Perangkap Israel dan AS
- ·BUMN Siapkan 65.603 Kuota Mudik Gratis, Buruan Daftar!
- ·Viral Penerbangan Delay 2 Jam Gara
- ·10 Camilan Sehat Cocok untuk Diet, Berenergi dan Bikin Kenyang
- ·Konsolidasi Akbar, Ketua Gerindra Jakarta Riza Patria Instruksi Ini ke Caleg Dapil 8
- ·Geramnya Bima Arya ke Pembunuh Pelajar SMA Bogor: Mau Dihukum Mati?
- ·Panji Gumilang Kembali Jalani Pemeriksaan, Polri: Lengkapi Berkas Kasus Penistaan Agama
- ·Tak Harus Minum Susu, Coba 4 Jenis Ikan Tinggi Kalsium Ini
- ·FOTO: Cantiknya Lentera Tradisional Mesir Jelang Ramadan
- ·Uki: Anies Kerjanya Ugal
- ·Sandi: Pemprov DKI Berhasil Jinakkan Harga Pangan
- ·FOTO: Cantiknya Lentera Tradisional Mesir Jelang Ramadan
- ·4 Tanda Otak Menua Lebih Cepat dari Usia
- ·Menang Adu Layangan Lawan Juara Kelas Dunia, Anies Baswedan Gembira: Siapa yang Mendoakan Tadi Tuh?
- ·Sosok Arist Merdeka Sirait di Mata Polri
- ·Ini yang Terjadi Jika Minum Kopi di Sore Hari, Sebaiknya Hindari
- ·Kulit Kering Meski Sudah Pakai Pelembap, Ternyata Ini Biang Keroknya
- ·Bareskrim Bergerak Usut Laporan Penghinaan Jokowi, Natalius Pigai Siap
- ·Panji Gumilang Kembali Jalani Pemeriksaan, Polri: Lengkapi Berkas Kasus Penistaan Agama
- ·2 Penyebar Hoaks Penggunaan Barang Sitaan Dilimpahkan ke Pengadilan
- ·FOTO: Burberry Pamerkan Koleksi Teranyarnya di London Fashion Week
- ·Ruang Udara Indonesia Makin Diakui Internasional
- ·Bandara Misterius Tanpa Penumpang dan Pesawat, Dibiayai China Rp3,9 T
- ·KPP Bentuk Tim Pemenangan Anies
- ·Segar dan Nikmat, Bolehkah Minum Air Kelapa Setiap Hari?
- ·BUMN Siapkan 65.603 Kuota Mudik Gratis, Buruan Daftar!
- ·Korban Dugaan Pelecehan Miss Universe Indonesia 2023 Diperiksa Pekan Depan
- ·Mantan Petinggi Polri sebut Penista Agama Ade Armando dan Abu Janda kok Dibiarkan!
- ·Studio Tour Harry Potter Bakal Dibuka di Shanghai 2027, Awas Tersihir
- ·Apa yang Terjadi Jika Makan Buah Salak Setiap Hari?
- ·Bank Mega Syariah Salurkan Rp 500 Miliar untuk Dukung Proyek Tambang BRMS
- ·Societe Generale Luncurkan Stablecoin Dolar, Jadi Bank Besar Pertama Masuk Market Kripto
- ·MA Batalkan Vonis Bebas Dua Mantan Polisi Tragedi Kanjuruhan
- ·Mendapat Perkataan Kasar, Jokowi Sedih Dengan Polusi Budaya di Indonesia
- ·Pembatasan Iklan Rokok dalam PP 28/2024 Dikhawatirkan Picu Gelombang PHK di Sektor Media
- ·Coinbase: 60% Perusahaan Fortune 500 Kini Garap Blockchain
- ·Gus Choi Nasdem Ingatkan PBNU Tak Larang Warganya Terlibat Politik